BCA Tunggu Penilaian OJK dalam Penguatan Modal

Reporter

Editor

Saroh mutaya

Kamis, 6 April 2017 23:03 WIB

Otoritas Jasa Keuangan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk masih menunggu penilaian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk perlu atau tidaknya menerbitkan instrumen obligasi yang dapat dikonversi menjadi tambahan modal, sebagai rencana aksi bank sistemik dalam mencegah krisis perbankan.

Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja di Jakarta, Kamis mengatakan saat ini rasio kecukupan modal inti (Capital Adequacy Ratio/CAR) BCA sudah sebesar 21,9 persen atau jauh di atas ketentuan CAR bank sistemik, yang menurut Jahja, sebesar 18 persen.

Maka dari itu, BCA masih menunggu penilaian dari OJK untuk kebutuhan penerbitan obligasi atau produk investasi lain sebagai cadangan tambahan modal.

"Tergantung ketentuan, kalau tidak ada keharusan, ya kita tidak mau (menerbitkan obligasi untuk konversi), karena itu mahal. tapi kalau ada ketentuan begitu ya kita akan patuhi," ujar dia.

BCA juga masih menyusun rencana aksi (recovery plan) yang diminta OJK paling lambat diserahkan pada akhir Desember 2017.

Sesuai Peraturan OJK (POJK) 15 Maret 2017, bank sistemik diwajibkan menyusun rencana aksi untuk mencegah dan menangani krisis keuangan.

Dalam POJK tersebut, OJK meminta pemegang saham pengendali atau pihak lain untuk memperkuat modal bank sistemik. Salah satu caranya, bank sistemik perlu mengkonversi utang atau investasi tertentu untuk menjadi tambahan modal bank sistemik apabila bank tersebut mengalami permasalahan solvabilitas yang mengganggu atau membahayakan kelangsungan usahanya.

"Sehubungan dengan hal tersebut bank sistemik diwajibkan memiliki instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal, dan syarat ini harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2018," tulis OJK dalam POJK tersebut.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon, pengaturan untuk menerbitkan instrumen utang atau investasi tertentu yang dapat dikonversi tersebut, akan sangat bergantung penilaian berkala oleh OJK kepada bank sistemik.

Jika bank sistemik, kata Nelson, dinilai memiliki modal dan cadangan modal yang kuat untuk menangani permasalahan solvabilitas, terdapat kemungkinan bank tersebut tidak perlu menerbitkan instrumen utang atau investasi tertentu untuk konversi menjadi penambah modal.

"Jadi tergantung hasil assessment. Kalau modal intinya besar, kalau ada asessment masalah, modal itu masih bisa melindungi dia, maka membentuk utang yang dikonversi itu tidak terlalu perlu," ujar dia.

ANTARA

Berita terkait

CIMB Niaga Dorong Masyarakat Giat Investasi dengan Dana Mulai Rp 10 Ribu

36 hari lalu

CIMB Niaga Dorong Masyarakat Giat Investasi dengan Dana Mulai Rp 10 Ribu

CIMB Niaga mendorong masyarakat untuk giat berinvestasi, salah satunya dengan menempatkan dana dengan nominal paling terjangkau mulai dari Rp 10 ribu.

Baca Selengkapnya

BRI Tawarkan ORI025, Pilihan Aman Bagi Investor Lama dan Pemula

3 Februari 2024

BRI Tawarkan ORI025, Pilihan Aman Bagi Investor Lama dan Pemula

ORI025 menggunakan jenis kupon tetap atau fixed rate

Baca Selengkapnya

DBS Ungkap Peluang Investasi Kuartal I 2024, Obligasi Sangat Menjanjikan

24 Januari 2024

DBS Ungkap Peluang Investasi Kuartal I 2024, Obligasi Sangat Menjanjikan

DBS Group Research memproyeksikan investasi aset-aset yang berisiko lebih menjanjikan. Obligasi korporasi dengan peringkat A atau BBB yang terbaik.

Baca Selengkapnya

Tertinggi Setelah Vietnam, Pasar Saham RI Menguat 2,71 Persen pada Desember 2023

9 Januari 2024

Tertinggi Setelah Vietnam, Pasar Saham RI Menguat 2,71 Persen pada Desember 2023

OJK optimistis industri pasar modal Indonesia masih tumbuh luas untuk semakin memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.

Baca Selengkapnya

Dana Pihak Ketiga Perbankan Rendah, Ekonom Sebut Milenial Lebih Suka Simpan Duit di Saham

29 Desember 2023

Dana Pihak Ketiga Perbankan Rendah, Ekonom Sebut Milenial Lebih Suka Simpan Duit di Saham

Ekonom senior Indef Aviliani mengatakan pertumbuhan dana pihak ketiga perbankan hanya 4 persen.

Baca Selengkapnya

Kreditur Obligasi Waskita Karya Belum Setuju Skema Restrukturisasi, Ini Kata Stafsus Erick Thohir

19 Desember 2023

Kreditur Obligasi Waskita Karya Belum Setuju Skema Restrukturisasi, Ini Kata Stafsus Erick Thohir

Stafsus Erick Thohir menanggapi kreditur obligasi Waskita Karya yang belum menyetujui skema restrukturisasi.

Baca Selengkapnya

Obligasi dan Sukuk untuk Pembiayaan IKN Nusantara

14 Desember 2023

Obligasi dan Sukuk untuk Pembiayaan IKN Nusantara

Ruang bagi Otorita IKN Nusantara menerbitkan obligasi dan sukuk sudah terbuka dengan adanya klausul dalam revisi UU IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya

Obligasi Waskita Karya Terancam Masalah Keuangan, Asosiasi Asuransi Bicara Tata Kelola Investasi

30 November 2023

Obligasi Waskita Karya Terancam Masalah Keuangan, Asosiasi Asuransi Bicara Tata Kelola Investasi

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menjelaskan bahwa pengurus AAJI selalu menyampaikan prinsip kehati-hatian dalam tata kelola investasi kepada anggotanya.

Baca Selengkapnya

Bos AAJI Buka Suara soal Obligasi Industri Asuransi di Waskita Karya yang Terancam Masalah Keuangan

30 November 2023

Bos AAJI Buka Suara soal Obligasi Industri Asuransi di Waskita Karya yang Terancam Masalah Keuangan

Waskita Karya mengalami masalah keuangan yakni gagal bayar bunga dan pelunasan obligasi perseroan.

Baca Selengkapnya

Ternyata Ini Alasan Saham Waskita Karya Terancam Delisting dari Bursa

28 November 2023

Ternyata Ini Alasan Saham Waskita Karya Terancam Delisting dari Bursa

PT Waskita Karya (Persero) Tbk. berpotensi bakal delisting saham dari BEI karena beberapa alasan. Apa saja penyebabnya?

Baca Selengkapnya