Tarif Taksi Online, Kemenhub Akan Terima Rekomendasi KPPU?

Reporter

Kamis, 6 April 2017 17:04 WIB

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi menolak aturan baru mengenai taksi online yang diterbitkan oleh pemerintah dalam Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016. Terkait hal itu, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, justru meminta KPPU untuk menghormati pertimbangan yang telah diambil oleh kementeriannya.

"Kami hargai sikap itu, tapi KPPU sendiri juga harus melihat apa yang telah dipikirkan oleh Kementerian Perhubungan dalam menertibkan bisnis taksi online ini, karena seyogyanya kami juga harus dihargai," kata Budi Karya, usai mengisi acara Sarasehan Pengembangan Ekonomi Umat dan Kemaritiman Indonesia di Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Jakarta, Kamis, 6 April 2017.

Baca: Tarif Taksi Online Diatur, KPPU: Itu Rugikan Konsumen

KPPU sebelumnya telah menyurati Presiden agar Revisi Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 ditinjau ulang. Salah satu poin revisi yang disorot oleh KPPU adalah aturan baru yang menetapkan tarif batas bawah untuk semua angkutan umum.

KPPU menilai bahwa penetapan tarif batas bawah tersebut sama saja artinya dengan membiarkan konsumen menanggung inefisiensi operator jasa transportasi.

"Dengan penetapan tarif batas bawah, ongkos malah akan semakin mahal, masyarakat jadi terbebani," kata Ketua KPPU, Syarkawi Rauf, pekan lalu. Untuk itu, KPPU merekomendasikan agar pemerintah tidak perlu ikut campur mengatur tarif batas bawah taksi konvensional maupun online.

Baca: Soal Angkutan Online, DPR Usul Revisi UU Lalu-lintas

"Rekomendasi itu saya terima, tapi saya tak menutup kemungkinan kalau nanti, KPPU akan kita ajak untuk bicara, aturan tarif ini lagipula kan cuma sesaat, ada filosofi tertentu di dalamnya," kata Budi diplomatis. Ia juga mengingatkan bahwa masih ada waktu hingga tiga bulan sosialisasi aturan baru tersebut, sejak resmi diimplementasikan pada 1 April 2017 lalu.

Pakar transportasi, Achmad Izzul Waro, menilai bahwa pengaturan tarif batas bawah pada dasarnya merupakan upaya untuk mencegah adanya aksi predatory pricing dari perusahaan taksi online.

"Sistemnya adalah dengan menekan harga serendah-rendahnya, mematikan usaha lawan, lalu akhirnya mereka bisa menentukan tarif sendiri dengan leluasa". Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu bahwa praktek tersebut tidak dilakukan oleh perusahaan taksi online maupun konvensional.

FAJAR PEBRIANTO | EKO ARI

Berita terkait

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

19 jam lalu

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

Proyek peningkatan dan pengembangan Stasiun Tanah Abang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

23 jam lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

1 hari lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

1 hari lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

3 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

3 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

4 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

4 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

5 hari lalu

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan jumlah kendaraan listrik saat ini mencapai 133 ribu.

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

7 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya