Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Angkutan Online, DPR Usul Revisi UU Lalu-lintas

image-gnews
Para Srikandi Gojek melihat ponsel masing-masing untuk memantau order yang datang di Bandung, 15 Agustus 2015. Disamping menjadi pengemudi ojek, mereka juga memiliki usaha butik baju dan kerudung. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Para Srikandi Gojek melihat ponsel masing-masing untuk memantau order yang datang di Bandung, 15 Agustus 2015. Disamping menjadi pengemudi ojek, mereka juga memiliki usaha butik baju dan kerudung. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat Fary Djemy Francis menyampaikan usul dan tawaran untuk merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut dia, revisi itu bisa memunculkan aturan tentang penggunaan sepeda motor sebagai angkutan umum, terutama untuk jasa pemesanan ojek berbasis aplikasi. "Kami tawarkan revisi undang-undang sekaligus meminta pemerintah melakukan kajian," katanya di gedung parlemen, Selasa, 4 April 2017.

Undang-undang tentang transportasi dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek belum melegalkan operasi ojek online.

Baca: Pro Kontra soal Taksi Online, ini 11 Poin Revisi Aturannya

Aturan-aturan itu cuma bisa menjadi dasar untuk penggunaan kendaraan roda empat sebagai taksi konvensional ataupun taksi berbasis aplikasi. Untuk sementara, Kementerian Perhubungan mengizinkan pemerintah daerah merumuskan regulasi ojek online di daerahnya, seperti yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.

Menurut Djemy, DPR masih menunggu tindakan pemerintah untuk melegalkan ojek. Dia mengatakan regulasi yang akan terbit harus mengatur dengan tegas soal keselamatan, keamanan, kenyamanan, harga, kesetaraan, dan keteraturan bagi masyarakat pengguna jasa.

Simak: Aturan Taksi Online,3 Poin Ini yang Jadi Keberatan Grab

Agar aturan ini lekas terbit, DPR sepakat melakukan revisi terbatas pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Djemy menyebutkan pasal yang bisa direvisi secara terbatas antara lain soal uji kir (pasal 53) serta kendaraan bermotor umum dan pribadi (pasal 138).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyambut baik tawaran DPR. "Saya berterima kasih jika DPR sepakat memasukkan kendaraan roda dua ke undang-undang," ucapnya. Budi mengaku selama ini mengalami kesulitan dalam mengatur ojek online karena tak memiliki aturan. "Tapi moda angkutan ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Budi pun berkomitmen membuat landasan hukum untuk kendaraan roda dua sebagai angkutan umum dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. "Aturannya mengacu pada safety dan level of service yang maksimal dari operator," katanya.

Simak: Kisruh Angkutan Online, Perlindungan Data Konsumen Perlu Diatur

Menurut Budi, pemerintah ingin agar layanan transportasi berbasis online ataupun angkutan konvensional tetap beroperasi dengan asas kesetaraan dan mendapat ruang yang sama untuk berkembang. "Kami mencoba agar mereka bersatu dan bermanfaat untuk semuanya."

Selain revisi undang-undang, Budi mengatakan pemerintah belum memutuskan aturan yang tepat untuk mengakomodasi ojek. Menurut dia, penerbitan peraturan menteri tidak dimungkinkan lantaran belum ada undang-undang yang mengatur tentang ojek atau sepeda motor sebagai transportasi umum.

Adapun Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor masih menyusun draf peraturan yang akan mengatur ojek online. Target mereka, peraturan itu terbit dan berlaku mulai bulan ini. "Draf sudah saya pegang, tinggal dibahas bersama," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, pekan lalu.

Menurut Bima, draf itu mengatur tujuh hal, antara lain kuota armada, pangkalan, dan layanan jangkauan. Draf aturan itu juga akan mengatur akses data, titik lokasi penjemputan penumpang, kualitas armada, dan pajak.

GHOIDA RAHMA | SIDIK PERMANA (BOGOR) | FERY FIRMANSYAH


Iklan

DPR


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PDIP Dukung Langkah PPP Bangun Komunikasi dengan Parpol Lain

6 jam lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Dukung Langkah PPP Bangun Komunikasi dengan Parpol Lain

Menurut Hasto, PDIP memiliki kepentingan agar rezim saat ini tidak menghilangkan sejarah PPP yang sudah menjadi sahabat partainya.


Penyeberangan Merak-Bakauheni Macet saat Arus Mudik, Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Tambah Dermaga

7 jam lalu

Ratusan kendaraan yang akan menyeberang ke Sumatera memenuhi tempat parkir di Pelabuhan Merak, Banten, Kamis 28 April 2022. Peningkatan pemudik dan kendaraan di pelabuhan tersebut menyebabkan kemacetan sepanjang 7 kilometer dari Pelabuhan Merak hingga Kota Cilegon bagian barat. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Penyeberangan Merak-Bakauheni Macet saat Arus Mudik, Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Tambah Dermaga

"Jumlah dermaga yang masih kurang, yaitu masing-masing 7 dermaga saat ini harus segera ditambah."


Plt Ketum PPP Mardiono Masih Yakin Partainya akan Lolos ke DPR

10 jam lalu

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan atau PPP Muhamad Mardiono tiba di acara rapat pimpinan nasional PPP di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Januari 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Plt Ketum PPP Mardiono Masih Yakin Partainya akan Lolos ke DPR

Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono menyatakan yakin partainya bakal lolos ke parlemen.


Harga BBM Terdampak Perang Iran - Israel? Ini Kata Pertamina, DPR dan Pengamat

15 jam lalu

Ilustrasi SPBU Pertamina. ANTARA
Harga BBM Terdampak Perang Iran - Israel? Ini Kata Pertamina, DPR dan Pengamat

Pecahnya konflik Iran - Israel dikhawatirkan berdampak pada harga BBM karena terancam naiknya harga minyak mentah dunia.


Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

2 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Kata Gerindra Soal Rekonsiliasi dengan PDIP dan Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati

4 hari lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (dua dari kanan) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di kediamannya Jalan Teuku Umar, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. Megawati didampingi oleh kedua anaknya, Puan Maharani (kiri) dan Prananda Prabowo (kanan). TEMPO/Muhammad Hidayat
Kata Gerindra Soal Rekonsiliasi dengan PDIP dan Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati

Gerindra menilai komunikasi yang baik antara Sufmi Dasco Ahmad dan Puan Maharani di DPR dapat mempercepat rekonsiliasi kedua partai.


Masa Sidang DPR Berakhir, NasDem Buka Suara soal Nasib Hak Angket

9 hari lalu

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (NasDem), Taufik Basari, ketika ditemui di kantor DPR RI, Jakarta, Kamis, 7 Maret 2024. TEMPO/Defara
Masa Sidang DPR Berakhir, NasDem Buka Suara soal Nasib Hak Angket

Partai NasDem sejak awal siap mendukung diajukannya hak angket. Namun, NasDem menilai kunci pengajuan hak angket ada di fraksi PDIP.


DPR Tutup Masa Sidang, Bagaimana Nasib Pengajuan Hak Angket?

9 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Puan sempat mengatakan,
DPR Tutup Masa Sidang, Bagaimana Nasib Pengajuan Hak Angket?

PKB menunggu kawan untuk bisa memenuhi syarat pengajuan hak angket DPR terkait dengan dugaan kecurangan Pemilu 2024.


Formappi Harap Pemilihan Ketua DPR Terapkan Aturan Lama

10 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan selamat kepada Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terpilih dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Rapat Paripurna tersebut menyetujui 7 calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masa jabatan periode 2024-2029 dan pidato Ketua DPR RI pada penutupan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Formappi Harap Pemilihan Ketua DPR Terapkan Aturan Lama

Formappi usulkan penetapan Ketua DPR menggunakan ketentuan Undang-Undang MD3 lama. Berharap tidak ada revisi.


Mayoritas Fraksi di DPR Ogah Bahas Rencana Revisi UU MD3

10 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR saat mengikuti Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 September 2019. Rapat Paripurna tersebut beragendakan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul Badan Legislasi DPR RI tentang RUU penyusunan perubahan atas Undang-Undang nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MD3. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mayoritas Fraksi di DPR Ogah Bahas Rencana Revisi UU MD3

Mayoritas Fraksi di DPR ingin mekanisme pemilihan Ketua DPR tetap mengikuti aturan lama UU MD3.