Freeport Indonesia: Ditemukan Belanda, Digarap Asing.
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia akhirnya menerbitkan izin khusus dengan tetap membolehkan kontrak karya PT Freeport Indonesia berlaku. Saat ini anak usaha perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Freeport-McMoRan Inc, yang mendapat keistimewaan itu memiliki wadah operasi ganda.
Peraturan Menteri Energi Nomor 5 Tahun 2017 membolehkan perusahaan mengekspor mineral olahan selama menyetor rencana pembangunan smelter. Kementerian Energi akan menunjuk auditor independen untuk memeriksa realisasi pembangunannya. Jika tidak mencapai 90 persen dari target, rekomendasi ekspor bakal dicabut.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membolehkan PT Freeport Indonesia menjual mineral olahannya ke luar negeri sekalipun perundingan tidak kunjung mencapai kata sepakat. Negosiasi mengenai pembangunan fasilitas pengolahan tembaga (smelter) juga belum kelar.
“Dalam pembahasan jangka panjang, poin yang dibicarakan adalah stabilitas investasi, keberlangsungan operasi Freeport, divestasi, dan pembangunan smelter," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Mohamad Teguh Pamuji di Jakarta, Selasa, 4 April 2017.
Berikut ini kronologi izin pemerintah Indonesia untuk Freeport.
2016 Serapan biaya smelter Freeport di Gresik, Jawa Timur, mandek di angka 14,49 persen.
11 Januari 2017 Terbit Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Ekspor dibuka bagi pemegang kontrak karya selama lima tahun dengan syarat beralih operasi menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), membangun smelter, dan membayar bea keluar.
26 Januari 2017 Freeport memohon peralihan IUPK dengan syarat ada perjanjian stabilitas investasi, jaminan operasi sampai 2041, serta kepastian hukum dan fiskal setara kontrak karya.
10 Februari 2017 Perubahan kontrak karya menjadi IUPK. Freeport diberi hak setara kontrak karya selama masa transisi enam bulan sejak izin diterbitkan.
16 Februari 2017 Freeport mengajukan rekomendasi ekspor.
17 Februari 2017 Rekomendasi ekspor disetujui.
24 Maret 2017 Freeport menyepakati IUPK dengan masa tenggang untuk membahas kelangsungan operasi jangka panjang selama delapan bulan. Dalam masa itu, ketentuan kontrak karya tetap berlaku.
SUMBER: KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter
12 Juni 2023
Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter
Staf Khusus Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif, membantah pemerintah tidak tegas dalam melarang ekspor tembaga.
Izin Ekspor Freeport Diperpanjang, Pengamat Khawatir Program Hilirisasi Berantakan
2 Mei 2023
Izin Ekspor Freeport Diperpanjang, Pengamat Khawatir Program Hilirisasi Berantakan
Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan pemerintah seharusnya tidak memberikan izin perpanjangan relaksasi ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia (PTFI).