Atur Ojek Online, DPR Tawarkan Revisi Terbatas UU Lalu Lintas

Reporter

Editor

Abdul Malik

Selasa, 4 April 2017 23:00 WIB

Ilustrasi ojek online GrabBike. REUTERS/Garry Lotulung

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fary Djemy Francis menyampaikan usulan dan tawaran untuk merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Revisi itu dimaksudkan untuk memasukkan aturan tentang operasional armada berbasis aplikasi online kendaraan roda dua atau ojek online.

"Hal penting soal roda dua kan belum ada di Permenhub, maka kami menanyakan apakah perlu kita revisi UU dan kami minta pemerintah melakukan kajian," ujarnya, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 4 April 2017.

Seperti diketahui saat ini pemerintah baru membuat aturan kendaraan roda empat berbasis aplikasi atau online, baik dalam Undang-Undang tentang Lalu Lintas maupun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Baca : Dapat IUPK, Pemerintah Izinkan Freeport Ekspor Lagi

Sedangkan payung hukum untuk roda dua, pemerintah masih menyiapkan dan merumuskan regulasi atau bentuk payung hukum yang tepat. Untuk sementara, Kementerian Perhubungan mengizinkan kepada pemerintah daerah yang ingin merumuskan regulasi sendiri tentang ojek online tersebut, seperti yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.

"Untuk jangka pendeknya kami menunggu apa yang akan dilakukan pemerintah, jika sementara ini roda dua diberikan kewenangan kepada Pemda," ucap Djemy.

Dia berujar prinsip usaha dan pengoperasian kendaraan untuk transportasi publik harus memenuhi komponen keselamatan, keamanan, kenyamanan, harga terjangkau, kesetaraan, dan keteraturan bagi masyarakat. "Kalau memang dimungkinkan kami sepakat untuk melakukan revisi terbatas berkaitan dengan sejumlah poin," ujarnya.

Djemy menjelaskan ada sejumlah pasal dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menjadi perhatian DPR untuk dilakukan revisi terbatas. Di antaranya adalah terkait dengan uji berkala atau uji Kir di Pasal 53, Sim A Umum di Pasal 77 dan Pasal 83, kendaraan bermotor umum dan pribadi di Pasal 138, badan hukum di Pasal 139, jenis angkutan umum tidak dalam trayek di Pasal 140, angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek di Pasal 151, dan tarif di Pasal 183.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyambut baik usulan dan tawaran revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dari DPR. "Saya terima kasih kalau ada rencana untuk memasukkan roda dua ke dalam UU," ucapnya.

Baca : Ini Daftar 23 BUJT Penerima Pengembalian Dana Talangan Lahan Tol

Dia mengakui adanya kesulitan mengatur ojek online karena tak ada payung hukum yang jelas. "Kami agak susah mengatur secara langsung karena tidak ada dalam UU, tapi sudah menjadi kebutuhan masyarakat."

Budi berkomitmen akan membuat landasan hukum yang jelas untuk kendaraan roda dua, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. "Konsepnya cukup mendasar yaitu kami selalu mengacu pada safety dan level of service yang maksimal dari operator," ujarnya.

Budi berujar pemerintah ingin agar layanan transportasi online maupun konvensional tetap dapat eksis dengan memiliki kesetaraan dan mendapatkan ruang yang sama untuk berkembang. " Di dalamnya kami berpikir agar mereka bersatu dan ada pelayanan yang sama serta bermanfaat untuk semuanya."

GHOIDA RAHMAH

Berita terkait

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

1 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

7 Fakta Bandara Panua Pohuwato yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

6 hari lalu

7 Fakta Bandara Panua Pohuwato yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato pada hari ini, Senin, 22 April 2024. Berikut 7 fakta Bandara Panua Pohuwato, Gorontalo.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

7 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

MRT Bundaran HI - Kota Capai 33 Persen, Menhub Apresiasi Kerjasama Indonesia - Jepang

10 hari lalu

MRT Bundaran HI - Kota Capai 33 Persen, Menhub Apresiasi Kerjasama Indonesia - Jepang

Proyek MRT senilai Rp 4,2 triliun itu sudah mencapai 33 persen hingga Maret 2024. Sebagian besar pendanaan proyek berasal dari pinjaman Jepang.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

11 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

11 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

13 hari lalu

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.

Baca Selengkapnya

Antisipasi Lonjakan Arus Balik Lebaran, Perjalanan Kapal Sumatera ke Jawa Ditambah

13 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Arus Balik Lebaran, Perjalanan Kapal Sumatera ke Jawa Ditambah

Kemenhub tambah perjalanan kapal untuk antisipasi lonjakan arus balik Lebaran untuk penyeberangan dari Sumatera ke Jawa.

Baca Selengkapnya

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

14 hari lalu

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

Loading pengiriman sepeda motor, masuk ke truk, dan diberangkatkan sekitar pukul 14.00 menuju ke Terminal Pulo Gadung.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

15 hari lalu

Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

Kapal tersebut diperuntukkan bagi kendaraan sepeda motor dan mobil kecil. Sedangkan selama arus balik, truk 3 sumbu untuk sementara tak diperbolehkan.

Baca Selengkapnya