DPR Minta Menhub Tegas Awasi Taksi Online Agar Tak Konflik

Reporter

Editor

Abdul Malik

Selasa, 4 April 2017 18:33 WIB

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) berbincang dengan Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis (kanan) sebelum mengikuti rapat kerja di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 16 Januari 2017. Rapat ini membahas evaluasi angkutan saat libur Natal 2016 dan Tahun Baru 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fary Djemy Francis meminta Kementerian Perhubungan bersikap tegas dalam menerapkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 tahun 2016 tentang Penyelenggara Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Revisi itu ditujukan kepada penyelenggara transportasi berbasis aplikasi (online) untuk kendaraan roda empat, atau taksi online dan mulai diterapkan sejak 1 April 2017 lalu.

"Hal ini penting agar tidak terjadi pelanggaran dan konflik antara penyelenggara jasa transportasi yang dapat merugikan masyarakat," ujar Fary di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 4 April 2017.

Fary berujar pihaknya juga meminta Kementerian Perhubungan untuk memantau proses pembuatan Peraturan Daerah (Perda) bagi transportasi online, khususnya roda dua. Sementara ini regulasinya diserahkan kepada pemerintah daerah sembari menunggu payung hukum yang tengah digodok pemerintah pusat.

Baca : Menhub: Presiden Jokowi Setujui Tarif Batas Bawah Taksi Online

"Kami berharap spiritnya tidak bertentangan dengan undang-undang, serta menciptakan rasa keadilan dan kesetaraan bagi semua penyelenggara jasa transportasi," katanya.

Selain itu, DPR meminta pemerintah pusat dan daerah untuk menyediakan jasa angkutan umum yang selalu memprioritaskan keselamatan, keamanan, serta memenuhi standar pelayanan minimal sesuai peraturan perundang-undangan. "Kami minta Kemenhub melibatkan semua komponen dan stakeholder, jangan ragu untuk implementasinya, harus tegas dan betul-betul dilaksanakan," ucap Djemy.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membantah jika pemerintah disebut ragu-ragu dalam implementasi aturan untuk taksi dan ojek online. "Kami tidak ragu, tapi kami takut ada banyak orang kehilangan pekerjaan," ucapnya.

Baca : Ojek Online Diusulkan Masuk Dalam Revisi UU Lalu Lintas

Menurut dia, pemerintah memilih untuk lebih berhati-hati dan merumuskan dengan cermat agar proses transisi dapat dilakukan dengan baik. "Semuanya tidak harus dikalahkan, karena online itu suatu keniscayaan dan kemajuan, tapi yang konvensional jangan hilang." Dia berharap baik online maupun konvensional dapat berdampingan dan bergabung dalam satu komunitas.

Terkait dengan implementasi Permenhub Nomor 32 tahun 2016 sejak awal April lalu, Budi mengatakan akan mengawal sebaik mungkin dan mengevaluasinya setelah tiga bulan. "Saya mohon diberikan waktu untuk menangkap apa yang terjadi di masyarakat, apa yang gagal dan apa yang berhasil untuk kita terapkan dalam satu format," ujarnya.

Dengan demikian dia berharap tak ada lagi dominasi yang berlebihan dan konflik horizonal yang sempat terjadi pun akan terhindarkan.

GHOIDA RAHMAH

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

1 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

1 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

1 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

2 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

5 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

7 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

13 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

17 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

17 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

18 hari lalu

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.

Baca Selengkapnya