Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ojek Online Diusulkan Masuk Dalam Revisi UU Lalu Lintas

Editor

Abdul Malik

image-gnews
Pengemudi Gojek, Wiwin Sulistyowati (35) saat mengantar penumpang di kawasan Bintaro, Jakarta, 18 Desember 2015. Wiwin berharap pemerintah membatalkan peraturan yang melarang ojek online untuk beroperasi. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Pengemudi Gojek, Wiwin Sulistyowati (35) saat mengantar penumpang di kawasan Bintaro, Jakarta, 18 Desember 2015. Wiwin berharap pemerintah membatalkan peraturan yang melarang ojek online untuk beroperasi. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah hingga saat ini belum memutuskan bentuk payung hukum yang paling tepat untuk mengakomodasi aturan tentang operasional armada berbasis aplikasi online kendaraan roda dua atau ojek online. "Kami akan cari bentuk dan pola tertentu agar ada satu cara yang memberikan legitimasi untuk mereka," ujarnya, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 4 April 2017.

Budi menuturkan payung hukum berbentuk Peraturan Menteri (Permen) tidak dimungkinkan, sebab belum ada undang-undang yang mengatur tentang ojek online. "Kalau Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) saya belum berpikir ke sana."

Menurut Budi pihaknya sangat berhati-hati dalam mencari bentuk payung hukum ojek online. Sebab, jenis layanan transportasi baru ini telah banyak digunakan dan melibatkan mata pencaharian masyarakat. Namun memang belum ada undang-undang yang mengatur tentang ojek online, sebab kendaraan roda dua bukan termasuk dalam layanan transportasi umum. 

Baca : Dapat IUPK, Pemerintah Izinkan Freeport Ekspor Lagi

"Kami mencoba membuat suatu payung hukum yang nantinya bisa dipakai pemerintah daerah (Pemda) untuk mengatur, jadi kebutuhan itu harus terwadahi dalam satu perpaduan," katanya. 

Untuk sementara, Kementerian Perhubungan mengizinkan kepada Pemda yang ingin merumuskan regulasi sendiri tentang ojek online tersebut, seperti yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.

Seperti diketahui, saat ini pemerintah pusat baru membuat aturan kendaraan roda empat berbasis aplikasi atau online, baik dalam Undang-Undang tentang Lalu Lintas maupun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. 

Pemerintah juga mendapatkan usulan dari DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan memasukkan kendaraan roda dua di dalamnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca : Pemerintah Kembalikan Dana Talangan Lahan Tol Rp 13 Triliun

"Saya senang sekali kalau bisa dipayungi oleh satu undang-undang," ucap Budi. Dia mengatakan masih akan mengkaji kemungkinan menerima usulan revisi tersebut. "Kami akan mengkaji sejauh mana itu bisa dilakukan, belum tahun ini sepertinya, belum tahu."

Ketua Komisi V DPR, Fary Djemy Francis mengatakan untuk regulasi kendaraan roda dua diperlukan kajian lebih dalam. Khususnya, terkait dengan aspek keamanan dan keselamatan, di mana saat ini kecelakaan lalu lintas sebesar 60-70 persen melibatkan kendaraan roda dua. 

"Kami menunggu terobosan dari Kemenhub, kalau diizinkan bagaimana mengatasinya, apa yang diatur dan apakah ada pembatasan terkait dengan jarak dan kuota," ujarnya. 

Djemy tak menampik adanya kebutuhan payung hukum yang jelas baik jangka pendek ataupun jangka panjang. "Kalau untuk jangka panjang kami akan memberikan dukungan untuk revisi itu," ucapnya. 
Lalu
Namun, dia menyerahkan kembali keputusan akhir kepada pemerintah. "Tinggal bagaimana keberanian Menhub, aturan clear sekarang kita akan uji lagi bagaimana fungsi pengawasan dan penindakannya," ujarnya.

Adapun revisi undang-undang yang ditawarkan kata Djemy mengangkut keselamatan dan keamanan, keteraturan, serta standar pelayanan minimum yang bergerak di bidang transportasi.

GHOIDA RAHMAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Seleksi Angkutan Mudik, Kelaikan Bus Bisa Dicek Melalui Aplikasi MitraDarat

1 hari lalu

Pemudik membawa barang bawaanya saat akan menaiki bus mudik gratis menuju Sumatera Barat di Lapangan Parkir Jantung Sehat, Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade, memberangkatkan 50 bus mudik gratis bertajuk 'Pulang Basamo 2024' dengan total 2.500 pemudik yang akan menuju Sumatera Barat. TEMPO/M Taufan Rengganis
Seleksi Angkutan Mudik, Kelaikan Bus Bisa Dicek Melalui Aplikasi MitraDarat

Aplikasi MitraDarat bisa dipakai untuk menyeleksi bus mudik. Kesiapan kendaraan bisa dinilai dari kelengkapan perizinannya.


Pengaturan Ruang Udara Kepri dan Natuna Ditangani Indonesia setelah 78 Tahun Dikelola SIngapura

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo menggelar pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong di Istana Kepresidenan Singapura, pada Kamis, 16 Maret 2023. Dalam pertemuan tersebut, kedua pemimpin membahas sejumlah kemajuan yang telah dilakukan sejak pertemuan di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2022 lalu. Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Pengaturan Ruang Udara Kepri dan Natuna Ditangani Indonesia setelah 78 Tahun Dikelola SIngapura

Pengaturan ruang udara dan informasi penerbangannya (FIR) di wilayah Kepulauan Riau dan Natuna resmi diatur Indonesia setelah 78 ditangani Singapura


Antisipasi Lonjakan Pemudik di Merak-Bakauheni, Pelabuhan dan Kapasitas Kapal Ditingkatkan

4 hari lalu

Sejumlah kendaraan roda empat antre menunggu kapal bersandar di Dermaga 3 Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Sabtu 23 Desember 2023. PT ASDP Ferry memprediksi puncak arus mudik natal 2023 di Pelabuhan Merak terjadi pada 22-23 Desember 2023, dengan data jumlah penumpang per 12 jam mencapai 24.235 orang terdiri dari 22.113 dalam kendaraan dan 2.122 pejalan kaki. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Antisipasi Lonjakan Pemudik di Merak-Bakauheni, Pelabuhan dan Kapasitas Kapal Ditingkatkan

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengklaim pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi lonjakan pemudik.


Profil Bandara Singkawang yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

8 hari lalu

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi bersama rombongan meninjau kesiapan Bandara Singkawang di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Senin (18/3/2024). ANTARA/HO-Humas Kemenhub
Profil Bandara Singkawang yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

Presiden Jokowi rencananya akan meresmikan Bandara Singkawang. Berikut profil Bandara Singkawang.


PT KAI Daop 6 Yogyakarta Fasilitasi Layanan Program Angkutan Motor Gratis Lebaran 2024

8 hari lalu

Pekerja memasukkan sepeda motor milik peserta program mudik motor gratis (Motis) Lebaran 2023 ke dalam gerbong kereta api di peron Stasiun Jakarta Gudang, Kampung Bandan, Jakarta, Jumat 14 April 2023. Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menyediakan kuota untuk mudik Motor Gratis (Motis) sebanyak 10.440 sepeda motor yang diberangkatkan mulai 11-20 April 2023, sedangkan angkutan balik Motis mulai 25 April-4 Mei 2023. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PT KAI Daop 6 Yogyakarta Fasilitasi Layanan Program Angkutan Motor Gratis Lebaran 2024

PT KAI Daop 6 Yogyakarta mempersiapkan sejumlah stasiun di wilayahnya untuk mendukung program Angkutan Motor Gratis (Motis) yang kembali digelar oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di musim Lebaran 2024.


DJKA Rampungkan Perawatan Eskalator Stasiun Manggarai

14 hari lalu

Petugas memasang papan petunjuk peron di Stasiun Manggarai, Jakarta, Sabtu 16 Desember 2023. Dirjen Perkeretaapian Kemenhub melakukan Switch Over (SO) ke-7 di Stasiun Manggarai sebagai bagian dari pengembangan stasiun sentral dengan pengaktifan jalur 1 dan 2 baru beserta peronnya, yang berimbas pada penomoran jalur di Stasiun Manggarai akan mengalami perubahan dan efektif berlaku mulai 17 Desember 2023. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
DJKA Rampungkan Perawatan Eskalator Stasiun Manggarai

Pasca uji pemeriksaan, eskalator di Stasiun Manggarai sudah bisa berfungsi secara optimal.


Mengenal Pilot Fatigue yang Jadi Penyebab Ketiduran Pilot dan Kopilot Batik Air

15 hari lalu

Batik Air. Dok. Lion Air
Mengenal Pilot Fatigue yang Jadi Penyebab Ketiduran Pilot dan Kopilot Batik Air

Minimalisasi pilot fatigue seperti yang terjadi di Batik Air, dapat dilakukan perbaikan sistemik efektivitas program Fatigue Risk Management System.


Deretan Stasiun Kereta Tempat Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub

15 hari lalu

Pemudik menaiki kereta Cikuray jurusan Garut di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu, 15 April 2023. Sebanyak 23.000 pemudik berangkat menuju ke berbagai daerah di Pulau Jawa, mereka diangkut menggunakan 32 kereta api yang tersedia di Stasiun Pasar Senen. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Deretan Stasiun Kereta Tempat Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub

Kemenhub kembali menggelar program Mudik Gratis untuk Lebaran 2024. Cek informasi lengkap mengenai lokasi pendaftaran, hingga kuota peserta.


Kurangi Polusi Udara Sekaligus Kemacetan, BISKITA Kemenhub Hadir di Bekasi

16 hari lalu

Pada Minggu 3 Maret 2024, Kementerian Perhubungan RI meresmikan pengoperasian BISKITA Trans Bekasi Patriot, yang diharapkan menjadi transportasi bus umum yang solutif di wilayah Bekasi. sumber: Suci Sekar/Tempo
Kurangi Polusi Udara Sekaligus Kemacetan, BISKITA Kemenhub Hadir di Bekasi

Kementerian Perhubungan secara bertahap sejak 2020 meluncurkan angkutan massal dengan sistem Buy the Service (BTS). Kurangi polusi udara dan kemacetan


Penumpang Batik Air Ungkap Situasi di Pesawat saat Pilot-Kopilot Tertidur

18 hari lalu

Batik Air. Dok. Lion Group
Penumpang Batik Air Ungkap Situasi di Pesawat saat Pilot-Kopilot Tertidur

Seorang penumpang pesawat Batik Air menceritakan kondisi para penumpang saat pesawat terbang dalam kondisi pilot dan kopilot tertidur sekitar 30 menit