TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah hingga saat ini belum memutuskan bentuk payung hukum yang paling tepat untuk mengakomodasi aturan tentang operasional armada berbasis aplikasi online kendaraan roda dua atau ojek online. "Kami akan cari bentuk dan pola tertentu agar ada satu cara yang memberikan legitimasi untuk mereka," ujarnya, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 4 April 2017.
Budi menuturkan payung hukum berbentuk Peraturan Menteri (Permen) tidak dimungkinkan, sebab belum ada undang-undang yang mengatur tentang ojek online. "Kalau Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) saya belum berpikir ke sana."
Menurut Budi pihaknya sangat berhati-hati dalam mencari bentuk payung hukum ojek online. Sebab, jenis layanan transportasi baru ini telah banyak digunakan dan melibatkan mata pencaharian masyarakat. Namun memang belum ada undang-undang yang mengatur tentang ojek online, sebab kendaraan roda dua bukan termasuk dalam layanan transportasi umum.
Baca : Dapat IUPK, Pemerintah Izinkan Freeport Ekspor Lagi
"Kami mencoba membuat suatu payung hukum yang nantinya bisa dipakai pemerintah daerah (Pemda) untuk mengatur, jadi kebutuhan itu harus terwadahi dalam satu perpaduan," katanya.
Untuk sementara, Kementerian Perhubungan mengizinkan kepada Pemda yang ingin merumuskan regulasi sendiri tentang ojek online tersebut, seperti yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.
Seperti diketahui, saat ini pemerintah pusat baru membuat aturan kendaraan roda empat berbasis aplikasi atau online, baik dalam Undang-Undang tentang Lalu Lintas maupun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Pemerintah juga mendapatkan usulan dari DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan memasukkan kendaraan roda dua di dalamnya.
Baca : Pemerintah Kembalikan Dana Talangan Lahan Tol Rp 13 Triliun
"Saya senang sekali kalau bisa dipayungi oleh satu undang-undang," ucap Budi. Dia mengatakan masih akan mengkaji kemungkinan menerima usulan revisi tersebut. "Kami akan mengkaji sejauh mana itu bisa dilakukan, belum tahun ini sepertinya, belum tahu."
Ketua Komisi V DPR, Fary Djemy Francis mengatakan untuk regulasi kendaraan roda dua diperlukan kajian lebih dalam. Khususnya, terkait dengan aspek keamanan dan keselamatan, di mana saat ini kecelakaan lalu lintas sebesar 60-70 persen melibatkan kendaraan roda dua.
"Kami menunggu terobosan dari Kemenhub, kalau diizinkan bagaimana mengatasinya, apa yang diatur dan apakah ada pembatasan terkait dengan jarak dan kuota," ujarnya.
Djemy tak menampik adanya kebutuhan payung hukum yang jelas baik jangka pendek ataupun jangka panjang. "Kalau untuk jangka panjang kami akan memberikan dukungan untuk revisi itu," ucapnya.
Lalu
Namun, dia menyerahkan kembali keputusan akhir kepada pemerintah. "Tinggal bagaimana keberanian Menhub, aturan clear sekarang kita akan uji lagi bagaimana fungsi pengawasan dan penindakannya," ujarnya.
Adapun revisi undang-undang yang ditawarkan kata Djemy mengangkut keselamatan dan keamanan, keteraturan, serta standar pelayanan minimum yang bergerak di bidang transportasi.
GHOIDA RAHMAH