Grasberg Mine milik PT. Freeport Indonesia di Tembagapura, Mimika, Timika, Papua, 15 Februari 2015. Executive Vice President dan General Manager Operational Freeport, Nurhadi Sabirin mengatakan terdapat peluang tambang tersebut menjadi tempat wisata setelah wilayah itu habis masa eksplorasinya. ANTARA/M Agung Rajasa
TEMPO.CO, Jakarta -PT Freeport Indonesia mendapat Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK sementara yang hanya berlaku hingga Oktober 2017. Namun Kontrak Karya (KK) milik Freeport tidak otomatis gugur.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Teguh Pamudji mengatakan IUPK diberikan sejak Februari 2017. Keputusan pemberian IUPK sementara merupakan hasil perundingan antara pemerintah dengan Freeport. "Freeport diberikan IUPK selama 8 bulan untuk mengakomodasi ekspor," kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa, 4 April 2017.
Dengan mengantongi IUPK, Freeport mendapat rekomendasi ekspor konsentrat dengan membayar bea keluar. Rekomendasi berlaku selama setahun dan akan dievaluasi setiap enam bulan. Kuota ekspor konsentrat Freeport sebesar 1,1 juta ton.
Teguh mengatakan pemerintah dan Freeport berunding sejak Februari hingga Oktober untuk membahas kesepakatan jangka pendek dan panjang. Kesepakatan jangka pendek membahas landasan hukum dan kepastian usaha bagi Freeport. Keduanya juga membahas kejelasan hubungan kontraktual pasca Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Penerbitan IUPK sementara merupakan hasil kesepakatan jangka pendek ini.
Sementara perundingan kesepakatan jangka panjang membahas soal ketentuan terkait stabilitas investasi, keberlangsungan operasi Freeport, divestasi, dan pembangunan smelter. Perundingan akan dimulai pekan depan dengan melibatkan banyak pihak antara lain Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Dalam Negeri, BKPM hingga Kejaksaan Agung.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan perundingan juga akan melibatkan pemerintah daerah Papua. Masyarakat di sekitar dan di luar wilayah kerja Freeport pun turut dilibatkan.
Meski mengantongi IUPK, Teguh mengatakan Freeport masih mendapatkan hak-haknya seperti tertera dalam KK. "Landasan operasional Freeport hingga Oktober ke depan adalah IUPK. Namun ketentuan dalam KK masih kami hormati," katanya.
Berdasarkan PP 1 Tahun 2017, pemegang KK wajib berubah menjadi IUPK jika ingin ekspor konsentrat. Perubahan menjadi IUPK berarti kesepakatan dalam KK tak lagi berlaku.
Teguh mengatakan pemerintah tengah menyusun payung hukum mengenai IUPK yang berlaku sementara itu. Ia tak menjelaskan detil aturannya. "Sedang kami bahas," kata dia.
Namun ia menegaskan IUPK sementara hanya berlaku selama perundingan. Teguh mengatakan Freeport akan kembali ke KK jika kedua pihak tak kunjung sepakat. KK Freeport akan berakhir pada 2021.
Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter
12 Juni 2023
Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter
Staf Khusus Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif, membantah pemerintah tidak tegas dalam melarang ekspor tembaga.
Izin Ekspor Freeport Diperpanjang, Pengamat Khawatir Program Hilirisasi Berantakan
2 Mei 2023
Izin Ekspor Freeport Diperpanjang, Pengamat Khawatir Program Hilirisasi Berantakan
Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan pemerintah seharusnya tidak memberikan izin perpanjangan relaksasi ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia (PTFI).