Becanda Soal Bom di Pesawat Bisa Dituntut

Reporter

Selasa, 4 April 2017 13:54 WIB

Pesawat Airbus A320 milik maskapai AirAsia di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Maret 2012. PT Indonesia AirAsia resmi mengoperasikan 17 unit pesawat Airbus A320 dan berencana mengoperasikan 34 unit Airbus A320 hingga 2015. Dok. TEMPO/Jacky Rachmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengatakan, setiap orang berhak menuntut kerugian yang diakibatkan oleh candaan bom dalam penerbangan secara perdata, kata

"Dengan dituntut secara perdata, maka yang bersangkutan, yang melakukan candaan itu, akan mengalami kerugian yang luar biasa karena semua pihak bisa mengklaim karena ulahnya dia," kata Agus dalam diskusi dengan sejumlah pemangku kepentingan di bidang penerbangan, di Kantor PT Angkasa Pura II, Tangerang, hari ini, Selasa, 4 April 2017.

Baca: Menhub: Presiden Jokowi Setujui Tarif Batas Bawah Taksi Online

Agus mengatakan hal itu telah diatur dalam Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor 3 Tahun 2017 yang sudah berlaku mulai 30 Maret 2017 tentang Upaya Peningkatan Penanganan Bom (Bomb Threat) pada Penerbangan Sipil.

Agus menjelaskan pihak yang berhak menuntut, meliputi maskapai, operator bandara, penumpang serta siapapun yang merasa dirugikan. Sebab, lanjut dia, efek dari candaan soal bom tersebut sangat besar dan menimbulkan dampak serta kerugian yang tidak sedikit.

Baca: Pesawat Tri MG Asia Doyong Saat Mendarat di Wamena

"Jadwal penerbangan akan mengalami keterlambatan, kemudian akan mengacaukan jadwal yang lain, maskapai bisa memperkarakan dengan menyertakan rincian kerugian tersebut," katanya.

Belum lagi, tuntutan dari operator bandara, teknisi yang bertugas memeriksa dugaan bom tersebut serta penumpang. "Semua diakumulasikan dalam bentuk perdata, secara finansial, kalau mereka tahu potensi finansial yang bisa dituntutkan cukup membuat pelaku menjadi jera," katanya.

Namun, saat ini, Agus mengatakan baik maskapai dan operator bandara belum ada yang mengambil tindakan untuk menuntut pelaku candaan bom tersebut. "Maskapai maupun bandara belum mengambil tindakan menuntut yang bersangkutan, padahal itu kesempatan mereka untuk menuntut kerugian finansial-finansial itu," katanya.

Agus menambahkan tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan meningkatkan sanksi yang dikenakan terhadap pelaku candaan bom dalam penerbangan tersebut. "Pertama akan kami sosialisasikan dulu, karena khalayak ramai perlu tahu bahwa dengan bercanda seperti itu bisa berdampak kerugian luar biasa, kalau tidak mempan akan kami tingkatkan," katanya.

Dalam kesempatan sama, Direktur Utama Maskapai Garuda Indonesia M Arif Wibowo menilai tuntutan dari maskapai terhadap candaan bom dalam penerbangan sangat penting karena kerugian yang ditimbulkan sangat berdampak luas.

"Saya kira penting karena kita juga melayani ke semua penumpang tidak hanya dia (pelaku), kerugian tidak hanya maskapai saja, tetapi penumpang lain juga dirugikan, satu ketepatan jadwal penerbangan (OTP) berantakan, kita harus jadwalkan ulang untuk pilot dan kru, belum lagi kepadatan slot, terlambat satu jam, mengganggu operasi semua penerbangan, rentetannya sangat banyak, " katanya.

Arif menambahkan candaan terkait tersebut harus ditanggapi secara serius karena menyangkut masalah keselamatan dan keamanan penerbangan.

"Sekali kita menghadapi semacam itu kita lakukan prosedur yang ketat dan serius karena operasional penerbangan akan berantakan dan kita tidak mengharapkan hal itu," katanya. Menurut dia, hal itu perlu didukung oleh peraturan yang tegas untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku.

ANTARA

Berita terkait

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

1 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

6 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

11 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

11 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya

AirNav Pandu 52.567 Pergerakan Pesawat Selama Arus Mudik Lebaran 2024

11 hari lalu

AirNav Pandu 52.567 Pergerakan Pesawat Selama Arus Mudik Lebaran 2024

AirNav Indonesia mencatat telah melayani 52.567 pergerakan pesawat. Gangguan balon udara liar berkurang.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

12 hari lalu

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.

Baca Selengkapnya

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

14 hari lalu

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

Loading pengiriman sepeda motor, masuk ke truk, dan diberangkatkan sekitar pukul 14.00 menuju ke Terminal Pulo Gadung.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

14 hari lalu

Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

Kapal tersebut diperuntukkan bagi kendaraan sepeda motor dan mobil kecil. Sedangkan selama arus balik, truk 3 sumbu untuk sementara tak diperbolehkan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

14 hari lalu

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

Salah satu instruksinya yakni mempercepat dikeluarkannya Surat Perintah Berlayar (SPB) kapal.

Baca Selengkapnya

Menhub Tinjau Persiapan Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta

14 hari lalu

Menhub Tinjau Persiapan Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta

AirNav Indonesia diminta untuk mengoptimalkan runway ketiga di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya