Sri Mulyani : Dana Repatriasi Rp 24,7 Triliun Belum Terealisasi

Reporter

Editor

Abdul Malik

Sabtu, 1 April 2017 09:08 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan keterangan terkait hasil Tax Amnesty tahap I di Kementerian Keuangan, Jakarta, 14 Oktober 2016. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mendata jumlah PNS yang ada di Indonesia. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dana repatriasi berdasarkan Surat Pernyataan Harta dalam program amnesti pajak mencapai Rp 147 triliun. Namun baru Rp 121 triliun dana yang masuk ke Indonesia. Saat ini masih ada Rp 24,7 triliun dana repatriasi yang belum masuk. Perbedaan angka komitmen dengan realisasinya disebabkan karena ada harta yang sudah berada di Indonesia sebelum program amnesti pajak namun dinyatakan sebagai harta repatriasi saat amnesti.

"Alasan lain karena regulasi yang ketat," kata Sri di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat, 31 Maret 2017.

Baca : Sri Mulyani : DJP Siap Ikuti Pertukaran Data Pajak Internasional

Beberapa negara menganggap harta yang direpatriasi belum dilaporkan di negara tersebut sehingga dinilai melanggar Undang-Undang. Dampaknya, wajib pajak yang akan merepatriasi hartanya harus melewati proses yang rumit. Pemerintah negara tempat harta itu berasal akan melakukan pemeriksaan anti pencucian uang atau money laundering. Mereka juga harus menyampaikan bahwa uang tersebut sah.

Pemerintah Indonesia sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada beberapa negara yang memiliki kebijakan ketat tersebut. "Kami menyampaikan bahwa dengan Undang-Undang Tax Amnesty uang tersebut sudah diampuni sehingga bisa dibawa keluar," katanya. Beberapa negara melepaskan harta tersebut namun sebagian wajib pajak masih mengalami kesulitan.

Baca : Deklarasi Harta Tax Amnesty Rp 4.813 T, Sri Mulyani Puas

Alasan lainnya adalah harta yang direpatriasi bukan harta yang bersifat cair. Harta tersebut misalnya berupa deposito, surat berharga, bahkan rumah.

Sri mengatakan pemerintah akan melakukan pengawasan laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan terkait dengan kendala di atas. Pemerintah juga akan mengawasi laporan penempatan harta tambahan serta laporan dari bank gateway dari harta repatriasi. Pemerintah juga akan memastikan harta mengendap selama tiga tahun di Indonesia.

Wajib pajak yang belum merealisasikan komitmennya akan diberikan surat peringatan. Sri mengatakan wajib pajak diberi waktu untuk menanggapi surat selama 14 hari. "Jika dalam 14 hari tidak bisa memastikan, harta tambahan bisa dijadikan penghasilan dan dikenakan pajak," katanya.

VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

Sri Mulyani Siapkan Paket Pensiun Dini PLTU untuk Jadi Percontohan Transisi Energi

1 jam lalu

Sri Mulyani Siapkan Paket Pensiun Dini PLTU untuk Jadi Percontohan Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Indonesia sedang memfinalisasi paket pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap batu bara atau PLTU

Baca Selengkapnya

Nama Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur Jakarta dari PDIP

2 jam lalu

Nama Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur Jakarta dari PDIP

Gilbert Simanjuntak, mengatakan nama Sri Mulyani masuk bursa bacagub bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan mantan Panglima TNI Andika Perkasa.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

1 hari lalu

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

Sri Mulyani Indrawati dan Presiden ADB Masatsugu Asakawa membahas lebih lanjut program Mekanisme Transisi Energi (ETM) ADB untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

1 hari lalu

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada dampak kenaikan BI Rate ke level 6,25 persen terhadap APBN, terutama penerimaan pajak.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

2 hari lalu

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, nilai tukar rupiah pada triwulan I 2024 mengalami depresiasi 2,89 persen ytd sampai 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

2 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

2 hari lalu

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

Sri Mulyani menyebut perkiraan pertumbuhan ekonomi global pada tahun ini bakal relatif stagnan dengan berbagai risiko dan tantangan yang berkembang.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

4 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

4 hari lalu

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kekuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk efektivitas transisi energi.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

6 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya