Ini Langkah Ditjen Pajak Menjelang Tax Amnesty Selesai

Reporter

Rabu, 29 Maret 2017 21:02 WIB

Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama saat memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Tax Amnesty di Kalibata City Square, Jakarta, 29 November 2016. Tempo/Richard Andika Sasamu

TEMPO.CO, Jakarta - Hingga hari ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat total dana repatriasi sudah mencapai Rp 145,9 triliun. Sedangkan deklarasi dalam negeri mencapai Rp 3.494,89 triliun dan deklarasi luar negeri Rp 1.027,93 triliun. Pada awal program tax amnesty repatriasi ditargetkan mencapai Rp 1.000 triliun.

"Kami bekerja sebaik-baiknya, banyak faktor yang mempengaruhi tax amnesty ini, tidak semuanya mencapai target," ucap Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, di kantor pusat DJP, Rabu, 29 Maret 2017.

Baca: Indonesia Pecahkan Rekor Uang Tebusan Tax Amnesty


DJP menyampaikan adanya potensi gagal repatriasi dana program pengampunan pajak atau tax amnesty mencapai Rp 29 triliun. "Kami mencatat ada segitu jumlah repatriasi yang belum masuk per 31 Desember, sepertinya gagal repatriasi," ujar dia.



Baca: Inilah Daftar Konglomerat Kakap Peserta Tax Amnesty


Menurut dia, opsi penyampaian harta disesuaikan dengan preferensi WP masing-masing apakah memilih repatriasi atau deklarasi luar negeri. "Kita lihat deklarasi luar negeri kan mencapai Rp 1.000 triliun, jadi itu memang tergantung WP," kata dia.

Untuk mendorong dana deklarasi luar negeri masuk ke Indonesia, Yoga menuturkan ke depan pemerintah akan mengupayakan dengan insentif dan instrumen lain non fiskal. "Misalnya dengan mempermudah investasi dan perkembangan infrastruktur."

Ihwal alasan kegagalan repatriasi itu, Yoga mengaku tidak tahu menahu. "Tanyakan ke WP, mereka nggak menyampaikan ke kita." Hanya saja DJP mencatat komitmen dana repatriasi Rp 141 triliun hingga periode dua tax amnesty lalu belum masuk ke Indonesia. Saat ini baru sekitar Rp 112 triliun dana repatriasi yang masuk. "Kami nggak tahu kenapa tidak direalisasikan mungkin ada kesulitan di negara asal harta."

Sebagai solusi, Yoga berujar WP memiliki kesempatan untuk mengalihkan repatriasi tersebut menjadi deklarasi luar negeri. "Taoi harus tambah uang tebusan dari 2 persen jadi 10 persen," katanya. Jika tidak, maka harta yang harusnya direpatriasi itu akan dihitung sebagai penghasilan kena pajak di SPT 2016.

"Kami tidak tahu persis apa masalahnya, regulasi di negara lain kah atau apa, itu semua ada di WP sendiri," ujar dia. Sehingga, DJP pun tak dapat membantu lebih lanjut dan menghimbau deklarasi luar negeri sebagai solusi. "Ditambahin saja, kalau tidak diubah dan tidak dilaporkan malah nanti kena sanksi."

Jika sehubungan dengan regulasi di negara asal harta, Yoga mengatakan pihaknya tak bisa membantu untuk melobi karena adanya keterbatasan. Dia mencontohkan ada negara yang memang menerapkan aturan devisa ketat, tidak seperti di Indonesia yang bisa melakukan transfer dana berapapun jumlahnya. "Masak kami memaksakan ketentuan di negara lain," ucapnya.

Implementasi devisa ketat yang dimaksud adalah memperbolehkan uang masuk namun melarang atau membatasi uang keluar. "Kami tidak bisa melobi negara sana."


GHOIDA RAHMAH

Advertising
Advertising

Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

9 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

39 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

42 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

50 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

4 Januari 2024

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

KPK meyakini PN Jakpus akan menyatakan bersalah terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dalam pembacaan vonis.

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

3 Januari 2024

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan jasa Rafael Alun sebagai abdi negara sudah terbayar melalui gaji dan fasilitas.

Baca Selengkapnya

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

12 Desember 2023

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan supaya pajak diurus oleh lembaga yang langsung di bawah presiden.

Baca Selengkapnya

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

12 Desember 2023

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

Calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, mengkritik implementasi sistem perpajakan di Indonesia yang menurutnya masih rumit.

Baca Selengkapnya

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP

Baca Selengkapnya