Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat sosialisasi terakhir tax amnesty di Jakarta, 28 Februari 2017. Jokowi memberikan sosialisasi terkait Kebijakan Tax Amnesty yang akan berakhir di bulan Maret 2017. Foto: Biro Pers Istana Kepresidenan
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan sejumlah strategi untuk memastikan dana repatriasi dan deklarasi luar negeri program pengampunan pajak atau tax amnesty tetap berada di dalam negeri selama tiga tahun depan. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasca tax amnesty yang tertuang dalam Undang-Undang Tax Amnesty.
"Selama tiga tahun itu yang bersangkutan harus melaporkan harta secara berkala," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo, di kantor pusat DJP, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2017.
Laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan serta laporan penempatan harta tambahan harus disampaikan Wajib Pajak (WP) paling lambat sesuai dengan batas waktu penyampaian.
Untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPH) tahun pajak 2017, dilakukan laporan pertama paling lambat 31 Maret 2018 untuk WP orang pribadi dan 30 April 2018 untuk badan.
Selanjutnya, untuk SPT PPH tahun pajak 2018, dilakukan laporan kedua paling lambat 31 Maret 2019 untuk WP orang pribadi dan 30 April 2019 untuk badan. Terakhir, untuk SPT PPH tahun pajak 2019, dilakukan laporan kedua paling lambat 31 Maret 2020 untuk WP orang pribadi dan 30 April 2020 untuk badan.
Suryo melanjutkan setiap periode laporan, DJP akan melakukan pengecekan dan klarifikasi ke WP. "Ini untuk memastikan harta yang dideklarasi tetap di Indonesia," katanya. Jika ditemukan bukti bahwa harta tersebut sudah berpindah atau kembali lagi ke luar negeri maka WP akan dikenakan sanksi yaitu harta yang dideklarasikan itu akan diakui sebagai penghasilan di 2016.
"Jadi terutang pajak di 2016, berlaku sanksi 2 persen per bulan atau maksimal 48 persen," katanya lagi.
Sementara itu, hak-hak yang diperoleh WP yang mengikuti tax amnesty tetap melekat dan berlaku. "Walaupun setelah diperiksa uangnya tidak ada di Indonesia, WP masih tidak kena periksa pajak 2015 dan tahun-tahun sebelumnya."
Hingga hari ini DJP mencatat total dana repatriasi sudah mencapai Rp 145,9 triliun. Sedangkan deklarasi dalam negeri mencapai Rp 3.494,89 triliun dan deklarasi luar negeri Rp 1.027,93 triliun.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
52 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.