Pastikan Dana Repatriasi Tak Bocor, Ditjen Pajak Siapkan Strategi

Reporter

Rabu, 29 Maret 2017 19:30 WIB

Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat sosialisasi terakhir tax amnesty di Jakarta, 28 Februari 2017. Jokowi memberikan sosialisasi terkait Kebijakan Tax Amnesty yang akan berakhir di bulan Maret 2017. Foto: Biro Pers Istana Kepresidenan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan sejumlah strategi untuk memastikan dana repatriasi dan deklarasi luar negeri program pengampunan pajak atau tax amnesty tetap berada di dalam negeri selama tiga tahun depan. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasca tax amnesty yang tertuang dalam Undang-Undang Tax Amnesty.

"Selama tiga tahun itu yang bersangkutan harus melaporkan harta secara berkala," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo, di kantor pusat DJP, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2017.

Baca: Inilah Daftar Konglomerat Kakap Peserta Tax Amnesty

Laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan serta laporan penempatan harta tambahan harus disampaikan Wajib Pajak (WP) paling lambat sesuai dengan batas waktu penyampaian.

Baca: Dirjen Pajak: Mari Ikut Tax Amnesty Sebelum Mati


Untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPH) tahun pajak 2017, dilakukan laporan pertama paling lambat 31 Maret 2018 untuk WP orang pribadi dan 30 April 2018 untuk badan.

Selanjutnya, untuk SPT PPH tahun pajak 2018, dilakukan laporan kedua paling lambat 31 Maret 2019 untuk WP orang pribadi dan 30 April 2019 untuk badan. Terakhir, untuk SPT PPH tahun pajak 2019, dilakukan laporan kedua paling lambat 31 Maret 2020 untuk WP orang pribadi dan 30 April 2020 untuk badan.

Suryo melanjutkan setiap periode laporan, DJP akan melakukan pengecekan dan klarifikasi ke WP. "Ini untuk memastikan harta yang dideklarasi tetap di Indonesia," katanya. Jika ditemukan bukti bahwa harta tersebut sudah berpindah atau kembali lagi ke luar negeri maka WP akan dikenakan sanksi yaitu harta yang dideklarasikan itu akan diakui sebagai penghasilan di 2016.

"Jadi terutang pajak di 2016, berlaku sanksi 2 persen per bulan atau maksimal 48 persen," katanya lagi.

Sementara itu, hak-hak yang diperoleh WP yang mengikuti tax amnesty tetap melekat dan berlaku. "Walaupun setelah diperiksa uangnya tidak ada di Indonesia, WP masih tidak kena periksa pajak 2015 dan tahun-tahun sebelumnya."

Hingga hari ini DJP mencatat total dana repatriasi sudah mencapai Rp 145,9 triliun. Sedangkan deklarasi dalam negeri mencapai Rp 3.494,89 triliun dan deklarasi luar negeri Rp 1.027,93 triliun.

GHOIDA RAHMAH

Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

11 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

41 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

44 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

52 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

4 Januari 2024

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

KPK meyakini PN Jakpus akan menyatakan bersalah terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dalam pembacaan vonis.

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

3 Januari 2024

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan jasa Rafael Alun sebagai abdi negara sudah terbayar melalui gaji dan fasilitas.

Baca Selengkapnya

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

12 Desember 2023

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan supaya pajak diurus oleh lembaga yang langsung di bawah presiden.

Baca Selengkapnya

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

12 Desember 2023

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

Calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, mengkritik implementasi sistem perpajakan di Indonesia yang menurutnya masih rumit.

Baca Selengkapnya

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP

Baca Selengkapnya