Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi bertemu dengan para pengusaha gerai di Pacific Place Mall, Jakarta Selatan, 2 November 2016. Tempo/Angelina Anjar
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan meminta perbankan dan lembaga penyelenggara kartu kredit untuk mempersiapkan data kartu kredit para nasabahnya. Kebijakan itu akan dijalankan pasca program amnesti pajak atau tax amnesty berakhir pada 31 Maret 2017 nanti.
"Jadi ini kebijakan dulu sempat ditunda lalu dibatalkan karena kami beri kesempatan buat seluruh masyarakat termasuk yang punya kartu kredit untuk ikut tax amnesty," kata Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan dan Humas DJP, di kantor pusat DJP, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2017.
Yoga mengatakan kebijakan ini digulirkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 /PMK.03/2016. Namun, sempat ditunda dulu hingga program tax amnesty berakhir. "PMK itu tidak dicabut dan tidak diubah apapun, jadi kita akan lakukan kembali karena masa penundaan sudah berakhir."
Menurut Yoga, dampak dari kebijakan yang dilanjutkan ini tidak perlu dikhawatirkan oleh masyarakat. "Ini tentu tidak akan menjadi masalah, karena kan sudah kita berikan kesempatan tax amnesty," katanya.
Yoga menegaskan data transaksi kartu kredit juga hanya digunakan untuk tujuan perpajakan, yaitu profiling wajib pajak. "Kita akan mencocokkan dengan data yang sudah ada, kalau belum cocok nanti kita klarifikasi dan konseling dulu ke WP," ucapnya. DJP pun menjamin kerahasiaan data tersebut terjaga.
Yoga berujar ke depan kebijakan keterbukaan informasi untuk perpajakan akan terus dikembangkan. "Tidak perlu khawatir sepanjang sudah ikut tax amnesty dan sudah membayar pajak serta melaporkan SPT dengan benar."
DJP dalam surat pemberitahuannya kepada perbankan tertanggal 23 Maret lalu telah meminta Data Pokok Pemegang Kartu dan Data Transaksi Kartu Kredit. Kedua data tersebut merupakan data periode Juni 2016 sampai dengan Maret 2017 untuk seluruh pemegang kartu.
"Untuk jatuh tempo kapan harus dikirimkan nanti diinformasikan lagi, yang jelas ini akan berjalan rutin," ujar dia.
Terkait dengan kewajiban perbankan untuk menyetorkan, Yoga menuturkan pihaknya belum akan mengedepankan sanksi jika tidak patuh, sebab perbankan dinilai kooperatif. Hal itu tercermin dari kewajiban pelaporan kartu kredit pada Mei 2016 yang tercatat dipenuhi penyetoran datanya oleh seluruh perbankan.
"Mereka semua dulu setor kok walaupun ada yang terlambat ya nggak masalah, kita minta mereka patuh kalau ada yang belun setor ya mungkin teguran dulu," ujarnya.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
50 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
Banjir Promo Tiket Wisata dari Bank CIMB Niaga di Cathay Pacific Travel Fair 2024, Besok Berakhir
2 Maret 2024
Banjir Promo Tiket Wisata dari Bank CIMB Niaga di Cathay Pacific Travel Fair 2024, Besok Berakhir
Bank CIMB Niaga dan maskapai penerbangan Cathay Pacific Airways Limited menggelar Cathay Pacific Travel Fair 2024 untuk menghadirkan beragam promo tiket wisata favorit dunia.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.