Dampak Pembatasan Kuota Transportasi Online, Ini Kata Pakar UI

Reporter

Selasa, 28 Maret 2017 07:58 WIB

Ilustrasi Taksi Online. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Musni Umar menilai pembatasan kuota transportasi berbasis aplikasi online atau daring bakal meningkatkan jumlah pengangguran. Sebab, kata Musni, taksi online dan sejenisnya sangat banyak peminat dan terus bertanbah jumlahnya.

Pembatasan kuota transportasi online adalah salah satu butir revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang dilakukan pemerintah.

Baca : Aturan Taksi Online,3 Poin Ini yang Jadi Keberatan Grab

"Selama ini, keberadaan bisnis angkutan berbasis aplikasi online turut menciptakan lapangan pekerjaan yang baru bagi masyarakat," kata Musni di Jakarta, Senin, 27 Maret 2017.

Menurut Musni, bisnis transportasi berbasis aplikasi menjadi salah satu sumber mata pencaharian masyarakat sehingga pemberian kuota dianggap dapat mengurangi lapangan pekerjaan yang selama ini sudah dinikmati masyarakat.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, sambung dia, pada Agustus 2016 jumlah penduduk yang bekerja naik 3,59 juta orang dibandingkan dengan Agustus 2015. Sedangkan jumlah pengangguran berkurang 530 ribu orang.

Baca : Tarif Taksi Online Akan Menyamai Taksi Konvensional

Dia mengatakan, jumlah tenaga kerja naik, terutama pada sektor jasa kemasyarakatan, sebesar 1,52 juta orang atau 8,47 persen, perdagangan 1,01 juta orang atau 3,93 persen, dan transportasi, pergudangan serta komunikasi 500 ribu orang atau 9,78 persen.

"Dari data itu, sektor transportasi menjadi salah satu penyumbang tenaga kerja dengan pertumbuhan tertinggi. Apalagi, sebagian besar pengemudi transportasi online merupakan masyarakat yang berada dalam status usia produktif," ujar Musni.

Musni menilai, transportasi online sangat dibutuhkan masyarakat karena memudahkan akses transportasi masyarakat dan menjadi mata pencaharian utama pengemudi.

Baca: Tarif Taksi Online Diatur, Begini Tanggapan Uber dan Go-Jek

Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan menyarankan, pemerintah mendorong kolaborasi antara transportasi online dengan konvensional. "Yang terpenting saat ini adalah pengaturan standar pelayanan minimum yang memberikan keamanan dan kenyamanan bagi para pengguna jasa transportasi," kata Tigor seraya menyatakan standar itu harus diatur secara nasional dan tidak diserahkan kepada pemerintah daerah.



ANTARA

Berita terkait

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

13 jam lalu

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

Proyek peningkatan dan pengembangan Stasiun Tanah Abang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

18 jam lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

1 hari lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

1 hari lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

3 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

3 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

3 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

4 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

7 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

9 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya