Aksi demo pengemudi taksi online di depan Istana Negara, Jakarta, 19 September 2016. Menurut mereka peraturan ini dapat membunuh keberadaan moda transportasi online (khususnya roda 4). TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Di balik kenyamanan pelayanan transportasi online yang memudahkan konsumen, beberapa pengemudinya ada yang mengeluhkan beberapa kebijakan pengusaha transportasi online. Koordinator Transporter-Transportasi Online, Ermowo Seto, mengatakan transportasi online memang menguntungkan konsumen tapi efeknya bisa merugikan driver.
Kerugian itu seperti biaya operasional driver menjadi menurun, misalnya untuk perawatan kendaraan. Dia mengatakan, karena persaingan usaha, pengusaha online menurunkan tarifnya, contohnya lewat berbagai promo. "Dari beberapa komunitas mereka sudah protes," ujarnya di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu, 25 Maret 2017.
Dino Sapto Danuarsa, perwakilan Komunitas Online menjelaskan dalam transportasi online ada 3 pihak yang terlibat. Pertama yaitu mitra pengemudi yaitu mereka yang memiliki dan mengoperasikan kendaraan. Pihak ke-2 yaitu perusahaan aplikasi itu, adalah perusahaan teknologi yang tidak memiliki armada. Mereka mendapat imbalan dari argo yang disepakati. Lalu pihak ketiga adalah calon pengguna jasa.
Dino mengatakan dulu perusahaan transportasi online menawarkan penghasilan besar kepada calon driver. Misalnya, dia menyebut salah satu aplikasi menawarkan penghasilan Rp 20 juta per bulan. Otomatis, kata dia, banyak warga yang tergiur. "Jika kami tidak sepakat, kami yang kena imbasnya," kata dia.
Dia melanjutkan, driver juga dikenai denda jika membatalkan pesanan pelanggan dengan batas jumlah cancel tertentu. Dia pun menyatakan pengemudi online seperti dieksploitasi.
Menurut Ermowo, para pengemudi beberapa kali berdemonstrasi menuntut perusahaannya mendengar keluhan mereka. Namun, menurutnya perusahaan tidak mendengar keluhannya.
Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.