TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Komunikasi & Informasi Publik Kementerian Perhubungan, J. A. Barata, mengatakan pemerintah tetap akan memberlakukan tarif batas atas dan tarif batas bawah taksi online mulai 1 April 2017. “Pasti (ditetapkan) karena sesuai dengan amanah (peraturan) yang sudah ditetapkan sebelumnya," kata Barata di Warung Daun, Jakarta, Sabtu, 25 Maret 2017.
Barata menyatakan meski tarif batas atas dan batas bawah ditetapkan 1 April, namun akan ada penyesuaian dari aturan tersebut sekitar 3 bulan. "Yang terlibat kami harap segera menyesuaikan diri terhadap peraturan yang berlaku termasuk pemerintah daerah," kata dia.
Menurut Barata, pihak yang menetapkan tarif taksi online itu adalah masing-masing pemerintah daerah. "Karena harus disesuaikan dengan masyarakat setempat. Kemampuan masyarakat di berbagai daerah berbeda."
Baca : Soal Tarif, Ini Kesepakatan Taksi Online dan Pemerintah
Barata menjelaskan peraturan tentang tarif batas atas dan batas bawah taksi online akan diatur oleh pemerintah daerah, dalam hal ini gubernur. Khusus Jabodetabek, kata dia, tarifnya sedang disusun Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Dia mengatakan secara teknis untuk transportasi ini, tarif maupun kuotanya bisa dihitung.
Chief Human Resources Officer PT Gojek Indonesia, Monica Oudang, mengatakan pihaknya menyetujui penetapan tarif baru kendaraan umum online dan konvensional yang nantinya akan ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan per 1 April 2017.
“Bagaimanapun kami sangat mendukung semua upaya yang dilakukan pemerintah, dan tentunya kami mencoba bekerjasama untuk melaksanakan peraturan yang sudah ditentukan,” ujar Monica di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jumat, 24 Maret 2015.
Baca : Tarif Taksi Online Akan Menyamai Taksi Konvensional
Menteri Koordinator Kemaritiman Maritim Luhut Binsar Pandjaitan pada Jumat kemarin menggelar rapat koordinasi bersama stakeholder terkait untuk membahas aturan penerapan tarif agar tercipta persaingan sehat antara kendaraan umum online dan konvensional. Dalam rapat itu dihadiri dua menteri terkait yakni Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
Dari pengusaha, Monica hadir bersama perwakilan pengusaha alat transportasi online lainnya yakni perwakilan dari Grab, Managing Director Ridzki Kramadibrata, dan dari Uber diwakili oleh General Manager Regional Mike Brown. Adapun dari pihak alat transportasi konvensional juga hadir diwakili oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat Organda, Adrianto Djokosoetono.
Dalam rapat itu, perwakilan transportasi online juga diberikan kesempatan untuk memberikan masukan terkait keinginan masyarakat tentang tarif murah serta kompetisi yang sehat.
Baca : Kisruh Taksi Online, Grab dan Uber Ekspansi ke Myanmar
“Intinya kami cuma menyampaikan bahwa sebetulnya kami pro konsumen, pro persaingan sehat dan tentunya pro inovasi. Kami juga sampaikan pendapat dan masukan kami selama itu tidak merugikan masyarakat pada umumnya dan juga kompetisi,” ucap Monica.
Namun Monica mengaku belum mengetahui secara final bagaimana penerapan tarif yang akan dilakukan pemerintah, karena pertemuan tersebut masih berupa pengkajian. Ada pun pengusaha transportasi online dan konvensional juga diminta pemerintah untuk mengkaji penerapan tarif.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat dikonfirmasi mengenai pemberlakuan tarif mengatakan Kemenhub memiliki rumus yang diperhitungkan berdasarkan harga pokok. Ketentuan itu akan termuat dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 yang akan mulai diberlakukan per 1 April mendatang.
“Ada rumusnya. Ada kaitannya dengan harga pokok berapa, dan yang lain. Secara khusus nanti kami sampaikan. Tapi ada pedoman yang kami buat,” ucapnya.
Baca : Pro Kontra soal Taksi Online, ini 11 Poin Revisi Aturannya
Budi menambahkan, Kemenhub terus melakukan sosialisasi mengenai penerapan revisi aturan baru tersebut. Hari Minggu pekan ini Kemenhub akan melakukan sosialisasi revisi Permen 32 Tahun 2016 di wilayah Jabodetabek dan Bandung, sebelum aturan itu dilaksanakan per 1 April.
Menurut Budi, pemerintah menginginkan keniscayaan transportasi online menjadi salah satu jasa di Indonesia, tetapi harus tetap memiliki kesetaraan dengan angkutan yang telah ada. “Kami memberlakukan dengan kesetaraan termasuk safety. Ada kuota, dan tarif batas bawah. Kami harapkan dipenuhi para pihak, dan semua setuju melakukan sesuai yang kami buat."
REZKI ALVIONITASARI | DESTRIANITA