Taksi Konvensional Diharapkan Penuhi Strategi Taksi Aplikasi  

Reporter

Sabtu, 25 Maret 2017 14:09 WIB

Sejumlah pengemudi taksi konvensional gelar aksi demo di perempatan titik nol kilometer Yogyakarta, 17 Februari 2017. Aksi tersebut adalah lanjutan dari penindakan angkutan penumpang berpelat hitam yang beroperasi secara online. TEMPO/Pius Erlangga

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengimbau perusahaan taksi konvensional bisa memenuhi strategi pasar yang dimiliki perusahaan taksi berbasis aplikasi dalam menggaet konsumen, yakni menyediakan transportasi yang mudah, murah, dan bermutu baik.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J.A. Barata menjelaskan tidak bisa dipungkiri bahwa publik akan diuntungkan dengan tarif ongkos yang lebih murah yang ditawarkan taksi berbasis aplikasi.

"Tidak bisa dihindarkan taksi online akan lebih murah dari taksi reguler. Oleh karenanya taksi reguler tidak bisa diam saja, harus mencapai tiga strategi itu, mudah, murah, dan mutu baik. Kalau tiga strategi itu dipenuhi, publik juga akan senang," kata Barata saat diskusi di Jakarta, Sabtu, 25 Maret 2017.

Baca: Organda Minta Tarif Taksi Online dan Taksi Biasa Disamakan

Barata menjelaskan ada beberapa aspek biaya yang tidak dihitung dalam tarif taksi aplikasi, yakni asuransi, perawatan kendaraan, dan operasional kendaraan.

Sedangkan perusahaan taksi konvensional harus terkena biaya penyusutan dengan penyediaan gedung, pul kendaraan, perawatan armada ke bengkel, dan asuransi penumpang.

Menurut dia, harus ada keikhlasan dari pihak penyelenggara angkutan umum reguler dengan keberadaan taksi aplikasi mengingat pesatnya teknologi tidak bisa dihentikan.

Kementerian Perhubungan pun akan mengatur tarif taksi online dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Regulasi ini akan diberlakukan mulai 1 April mendatang.

Simak: Soal Tarif, Ini Kesepakatan Taksi Online dan Pemerintah

Dalam peraturan tersebut, ada sebelas butir regulasi baru yang mengatur taksi online sebagai angkutan sewa khusus, tapi tiga di antaranya masih menjadi keberatan bagi perusahaan taksi aplikasi, yakni kuota dan batas tarif angkutan sewa khusus serta kewajiban STNK berbadan hukum.

Barata menilai pengaturan transportasi ini bertujuan meminimalisasi persaingan, baik antara taksi aplikasi dan konvensional maupun antartaksi aplikasi yang berbeda perusahaan.

"Penataan transportasi ini memang belum selesai. MRT dan LRT akan dibangun, ketika itu selesai juga akan mempengaruhi penawaran dan permintaan taksi aplikasi tersebut," ujarnya.

ANTARA

Berita terkait

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

2 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

7 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

12 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

12 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

13 hari lalu

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.

Baca Selengkapnya

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

15 hari lalu

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

Loading pengiriman sepeda motor, masuk ke truk, dan diberangkatkan sekitar pukul 14.00 menuju ke Terminal Pulo Gadung.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

15 hari lalu

Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

Kapal tersebut diperuntukkan bagi kendaraan sepeda motor dan mobil kecil. Sedangkan selama arus balik, truk 3 sumbu untuk sementara tak diperbolehkan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

15 hari lalu

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

Salah satu instruksinya yakni mempercepat dikeluarkannya Surat Perintah Berlayar (SPB) kapal.

Baca Selengkapnya

Menhub Tinjau Persiapan Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta

15 hari lalu

Menhub Tinjau Persiapan Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta

AirNav Indonesia diminta untuk mengoptimalkan runway ketiga di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek Diduga karena Sopir Mengantuk

20 hari lalu

Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek Diduga karena Sopir Mengantuk

Kecelakaan di ruas Tol Jakarta-Cikampek selama arus mudik lebaran diduga karena sopir mengantuk.

Baca Selengkapnya