Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Organda Minta Tarif Taksi Online dan Taksi Biasa Disamakan

image-gnews
Mobil Toyota Avanza dengan kaca pecah milik Asep Kusmara yang diduga dirusak oleh supir angkutan kota di Polsek Regol, Bandung, 9 Maret 2017. Asep yang sedang berpergian bersama keluarganya kemudian dicegat oleh sejumlah supir angkot yang menuduhnya pengemudi taksi online. TEMPO/Prima Mulia
Mobil Toyota Avanza dengan kaca pecah milik Asep Kusmara yang diduga dirusak oleh supir angkutan kota di Polsek Regol, Bandung, 9 Maret 2017. Asep yang sedang berpergian bersama keluarganya kemudian dicegat oleh sejumlah supir angkot yang menuduhnya pengemudi taksi online. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Organda Jawa Barat Dedeh T Widarsih mengatakan, tidak perlu ada pembeda antara tarif taksi online dan taksi biasa. “Saya minta di samakan dengan taksi biasa, karena kita bersaing sehat. Kalu sekarang tidak bersaing sehat, sementara kita diatur dari A sampai Z, mereka tidak di atur,” kata dia di Bandung, Jumat, 24 Maret 2017.

Dedeh mengatakan, revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 untuk mengatur taksi online itu prinsipnya ada persamaan perlakuan antara taksi biasa dan taksi online. “Tolong samakan semua aturan,” kata dia.

Baca: Pemerintah Atur Taksi Online Tak Seenaknya Naikkan Tarif

Menurut Dedeh, dalam revisi Permenhub 32/2016 itu, organisasinya masih keberatan soal pengaturan pelat nomor taksi oline. “Kita minta kuning. Di 11 item revisi itu, platnya hitam cuma ada stiker, Sementara taksi itu (penandanya) di semua badan,” kata dia.

Dedeh meminta ketegasan pemerintah saat revisi nanti diberlakukan setelah masa transisi. “Yang tidak mengurus izin, tutup saja,” kata dia.

Baca: Kisruh, Bisnis Taksi Online Tetap Gurih

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan, saat ini draft Perturan Gubernur pengaturan taksi online mengikuti revisi Peraturan Menteri Perhubungan 32 Tahun 2016 sedang disusun. Targetnya terbit bersamaan dengan berlakunya Pereturan Menteri tersebut pada 1 April 2017. “Targetnya berbarengan, atau setelah Peraturan Menteri Perhubungan ini keluar,” kata dia di Bandung, Jumat, 24 Maret 2017.

Dedi mengatakan, soal tarif batas bawah dan batas atas ini sedang dirumuskan komponennya. “Cara perhitungannya didasari pada perhitungan biaya langsung dan tidak langsung,” kata dia. Diantaranya fixed cost, biaya penyusutan hingga investasi yang harus dikeluarkan.

Salah satu yang tengah dijajaki, dengan menyamakan batas bawah tarif taksi online dan taksi biasa. “Minimal batas bawahnya sama, itu berarti yang dikedepankan nanti layanan. Sehinga persaingan jelas kalau ada batas atas dan batas bawah,” kata Dedi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dedi mengatakan, Perturan Gubernur nanti tidak hanya mengatur tarif, lainya diantaraya kuota serta kewajiban lain yang wajib dipenuhi taksi online. Jawa Barat misalnya punya 3 metropolitan yakni metropolitan Bandung, Bogor, Depok, Bekasi, Purwakarta dan Cirebon.

Perhitungan kuota ini misalnya mengikuti kawasan itu dengan menimbang jumlah penduduk, permintaan, load factor, taksi reguler yang sudah beroperasi serta taksi online yang sudah ada. “Dari sana nanti keluar kuota ini,” kata dia.

Dia mencontohkan, Bandung Raya misalnya, sudah beroperasi lebih dari 2 ribu taksi. Penerapan kuota ini diberlakukan agar tidak bersaing sehat. “Kalau nanti oversuply, kan sama saja,” kata Dedi.

Dedi mengatakan, dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan itu juga mewajibkan pengelola taksi online membuka perwakilan di daerah untuk beroperasi. “Asas domisili di tempat dia melakukan operasi,” kata dia.

Sementara soal desakan agar pelat kendaraan taksi online berwarna kuning, Dedi mengatakan, menunggu keputusan Polri. “Kita menunggu keputusan Kapolri,” kata dia.

Dia minta semua pihak menahan diri sambil menunggu pemberlakuan revisi Peraturan Menteri Perhubungan 32 tahun 2016. “Prinsipnnya ada kesetaraan dan keadilan yang kita ke depankan,” kata Dedi.

AHMAD FIKRI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Harga BBM Naik, Pengusaha Bus Ungkap Dampaknya ke Okupansi

4 September 2022

Pemudik membawa barang bawaanya setibanya di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Minggu, 8 Mei 2022. Ribuan pemudik dengan bus antar kota antar provinsi (AKAP) sudah mulai berdatangan ke Jakarta melalui terminal Kampung Rambutan. Sementara itu, puncak arus balik di terminal tersebut diprediksi akan terjadi pada Sabtu 7 Mei hingga 8 Mei 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Harga BBM Naik, Pengusaha Bus Ungkap Dampaknya ke Okupansi

Kenaikan harga BBM akan berdampak meningkatkan harga-harga barang dan membuat okupansi bus merosot.


Pengusaha Bus Cerita Efek Pukulan Ganda Pasca-kenaikan Harga BBM

4 September 2022

Pemudik membawa barang bawaanya setibanya di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Minggu, 8 Mei 2022. Ribuan pemudik dengan bus antar kota antar provinsi (AKAP) sudah mulai berdatangan ke Jakarta melalui terminal Kampung Rambutan. Sementara itu, puncak arus balik di terminal tersebut diprediksi akan terjadi pada Sabtu 7 Mei hingga 8 Mei 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengusaha Bus Cerita Efek Pukulan Ganda Pasca-kenaikan Harga BBM

Kenaikan harga BBM akan membuat tarif angkutan darat antar-kota antar-provinsi (AKAP) ikut terkerek naik 10-25 persen


Bus Trayek Jakarta Batal Disetop, Organda: Penumpang Sudah Sepi

31 Maret 2020

Suasana di Terminal Pulo Gadung tampak lengang, Jakarta, 28 Desember 2016. Sejumlah bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) telah menempati terminal baru Pulo Gebang. ANTARA FOTO
Bus Trayek Jakarta Batal Disetop, Organda: Penumpang Sudah Sepi

Organda mengatakan penumpang bus sudah sepi sebelum adanya penyetopan trayek dari dan ke Jakarta.


DKI Akan Setop Bus AKAP, Organda Minta BLT untuk Sopir dan Kernet

31 Maret 2020

Calon penumpang bersiap menaiki bus Antar Kota Antar Provinsi di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Ahad, 29 Maret 2020. Kementerian Perhubungan mengimbau agar warga membatalkan niatnya pulang kampung, untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
DKI Akan Setop Bus AKAP, Organda Minta BLT untuk Sopir dan Kernet

SekJen DPP Organda Ateng Haryoni mengatakan seluruh perusahaan otobus menghentikan operasional armadanya khusus trayek Jakarta mulai Senin petang.


Natal dan Tahun Baru, Pembatasan Angkutan Barang Berlaku 5 Hari

11 Desember 2019

Sejumlah pengendara memperlambat laju kendaraannya saat memasuki Gerbang Tol Cikarang Utama, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jumat, 21 Desember 2018. Jasa Marga memprediksi puncak arus mudik kendaraan jelang libur Natal dan Tahun Baru 2019 yang melintasi ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek berlangsung pada Sabtu (22/12/2018), dan ditaksir sekitar 85 ribu kendaraan. ANTARA/Risky Andrianto
Natal dan Tahun Baru, Pembatasan Angkutan Barang Berlaku 5 Hari

Pada masa libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah akan memberlakukan pembatasan angkutan barang selama lima hari.


DNI Sektor Perhubungan Darat Dihapus, Organda Minta Ini...

22 November 2019

Seorang montir memperbaiki sebuah bus di terminal Poris Plawad, Tangerang, (29/7). Jelang lebaran para perusahaan organda menyiapkan montir keliling untuk melakukan perawatan pada bus yang disiapkan untuk angkutan mudik lebaran. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
DNI Sektor Perhubungan Darat Dihapus, Organda Minta Ini...

Pemerintah memutuskan untuk menghapus 14 Daftar Negatif Investasi (DNI), termasuk sektor usaha perhubungan darat.


Organda Sebut Syarat Bus Zhong Tong Buat Transjakarta, Apa Saja?

19 Oktober 2019

Bus merek Zhong Tong asal Cina beroperasi melayani penumpang Transjakarta rute Blok M - Kota, Rabu 16 Oktober 2019.
Organda Sebut Syarat Bus Zhong Tong Buat Transjakarta, Apa Saja?

Organisasi Angkutan Darat DKI Jakarta meminta pemerintah provinsi DKI memastikan keamanan bus Zhong Tong buat armada Transjakarta.


Kuota Solar Subsidi Menipis, Organda Minta Penyelewengan Diusut

4 Oktober 2019

Truk tangki solar yang disegel di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Jalan Juanda, Sukmajaya, Depok, 15 November 2016. TEMPO/Subekti.
Kuota Solar Subsidi Menipis, Organda Minta Penyelewengan Diusut

DPP Organda meminta pemerintah mengusut tuntas perkara penyelewengan Solar bersubsidi seiring dengan kian habisnya kuota BBM bersubsidi itu.


Sukabumi Razia Stiker Pornografi dan Ujaran Kebencian di Angkot

18 Juni 2019

Ilustrasi Ujaran Kebencian. shutterstock.com
Sukabumi Razia Stiker Pornografi dan Ujaran Kebencian di Angkot

Dinas Perhubungan dan Organda Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, merazia angkot yang memiliki stiker atau gambar temper berbau pornografi.


Organda Minta Bus Tak Ikut Sistem Satu Arah di Tol Trans Jawa

22 Mei 2019

Bus Trans Jawa kolaborasi PT Putera Mulya Sejahtera dengan PT United Tractors melayani rute Jakarta-Semarang-Solo. 14 Februari 2019. TEMPO/Khairul Imam Ghozali.
Organda Minta Bus Tak Ikut Sistem Satu Arah di Tol Trans Jawa

Organda minta bus tak ikut sistem satu arah saat mudik lebaran di jalan tol Trans Jawa.