KPPU: Angkutan Konvensional dan Online Harus Diperlakukan Setara

Reporter

Sabtu, 25 Maret 2017 11:05 WIB

Ratusan pengemudi angkutan taksi online menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR MPR RI, Senayan, Jakarta, 22 Agustus 2016. Unjuk rasa tersebut untuk memprotes Permenhub 32 tahun 2016 yang mewajibkan jasa angkutan online dengan menggunakan SIM A Umum, kendaraan harus di-KIR, dan kendaraan harus balik nama atas nama perusahaan, dan menurut mereka peraturan tersebut merugikan individu pemilik kendaraan. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah bersikap tegas dalam pengaturan jasa transportasi. KPPU mendorong pemerintah menyeragamkan kebijakan yang diterapkan untuk angkutan umum konvensional maupun untuk berbasis online.

"Kebijakan di sektor jasa transportasi, regulasi yang digunakan baik untuk angkutan konvensional maupun online harus sama. Sehingga, masing-masing pelaku usaha bisa bersaing satu sama lain," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 24 Maret 2017.

Sikap tegas pemerintah, menurut Syarkawi diperlukan untuk mencegah kisruh yang lebih parah antara pelaku usaha berbasis taksi konvensional dengan taksi online di sejumlah kota besar. Sikap pemerintah untuk kedua pihak itu dinilai belum setara, khususnya soal kewajiban yang harus dipenuhi sebagai syarat angkutan, seperti pajak dan uji kelayakan kendaraan.

Baca: Ojek Online, Kemenkominfo Ancam Sanksi Transportasi Aplikasi

Menurut Syarkawi, kewajiban angkutan konvensional yang lebih berat membuat pelaku usahanya sulit bersaing dengan angkutan jasa transportasi online, misalnya dalam hal pemberian tarif.

Selain memberikan pengaturan yang sama, KPPU meminta pemerintah menindak tegas pelaku usaha yang melanggar peraturan. Pengusaha angkutan online dan pengusaha angkutan konvensional harus diberi perlakuan yang sama.

Terdapat dua poin penting yang menjadi perhatian KPPU soal revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016 . Dua hal itu, antara lain pengaturan standar minimum untuk pelayanan terhadap konsumen atau penumpang, dan pengaturan tarif batas atas.

Simak: Angkutan Online Ricuh di Banyak Kota

Kata Syarkawi, aturan standar pelayanan minimum dapat menjadi jaminan dalam memberikan keamanan dan kenyamanan kepada konsumen. "Kalau untuk tarif, kami lebih setuju pengaturan batas atas dan tidak merekomendasikan ketentuan batas bawah. Sebab, pengaturan batas bawah justru menjadi disinsentif bagi pengusaha serta dapat melemahkan kemampuan berinovasi.”

Ketentuan batas bawah tarif angkutan taksi konvensional dan online dianggap berdampak pada biaya transportasi yang mahal dan membuat ongkos transport sulit turun. Batas bawah tariff, kata dia, akan memaksa konsumen membayar biaya angkutan mahal.

“Hal ini sama saja membiarkan konsumen menanggung inefisiensi operator jasa transportasi,“ kata Syarkawi.

Simak: Tarif Baru Taksi Online, Luhut: Kalau Menolak, Pergi dari Sini

Syarkawi berkata pihaknya sudah memperhatikan kemunculan taksi online di sektor jasa transportasi selama setahun terakhir. "Kami tengah mengkaji pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran persaingan usaha yang dilakukan oleh pengusaha taksi online," ujar dia.

Pengaduan yang muncul antara lain berupa dugaan tindakan predatory pricing, alias penetapan harga yang sangat rendah untuk mematikan pesaing, yang dilakukan oleh sejumlah pengusaha taksi online.

Tarif angkutan online selama beberapa bulan terakhir, menurut dia, dipatok dengan harga murah. Banyak pula yang menawarkan berbagai promosi, seperti perjalanan gratis.

KPPU, kata Syarkawi, siap menindak pelaku usaha yang terbukti melakukan predatory pricing untuk menyingkirkan pesaingnya. "Kami akan melihat bagaimana struktur cost yang berlaku pada angkutan online, bagaimana para pengusaha ini bisa menetapkan harga yang begitu rendah," ucapnya.

YOHANES PASKALIS

Berita terkait

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

35 hari lalu

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.

Baca Selengkapnya

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

45 hari lalu

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.

Baca Selengkapnya

KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

11 Mei 2023

KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkirakan tagihan rafaksi atau utang pemerintah terkait minyak goreng mencapai Rp 1,1 triliun.

Baca Selengkapnya

KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

12 April 2023

KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menerbitkan peraturan baru mengenai penanganan perkara.

Baca Selengkapnya

KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

13 Februari 2023

KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

Minyakita yang semakin langka dan mahal disebut KPPU karena maraknya pelanggaran penjualan di berbagai wilayah.

Baca Selengkapnya

Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

13 Februari 2023

Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

Kemendag melarang penjualan Minyakita secara bersyarat atau bundling yang diakui pedagang pasar.

Baca Selengkapnya

KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

13 Februari 2023

KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mengungkapkan hasil investigasinya ihwal penyebab harga minyak goreng bersubsidi merek Minyakita melonjak di atas batas eceran tertinggi (HET).

Baca Selengkapnya

Minyakita Langka, KPPU: Masih Banyak Pelanggaran di Berbagai Daerah

13 Februari 2023

Minyakita Langka, KPPU: Masih Banyak Pelanggaran di Berbagai Daerah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut banyak pelanggaran dalam penjualan Minyakita di berbagai daerah.

Baca Selengkapnya

KPPU Sebut Jakpro Bantah Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Revitalisasi TIM Tahap III

2 Februari 2023

KPPU Sebut Jakpro Bantah Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Revitalisasi TIM Tahap III

KPPU mengatakan para terlapor, termasuk PT Jakpro menolak soal dugaan persengkokolan tender proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III.

Baca Selengkapnya

Afif Hasbullah Ditunjuk Jadi Ketua KPPU

16 September 2022

Afif Hasbullah Ditunjuk Jadi Ketua KPPU

Penetapan Ketua KPPU mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Baca Selengkapnya