Aplikasi Taksi Online Bisa Diblokir Dengan Catatan...

Reporter

Sabtu, 25 Maret 2017 09:00 WIB

Sejumlah polwan mengawal supir angkutan umum dan taksi yang tergabung dalam Asosiasi Pemilik dan supir Angkot menggelar aksi mogok dan unjuk rasa di gedung DPRD Sulsel di Makassar, 6 Februari 2017. Dalam aksi mogok beroperasi ini sebagai bentuk protes dan penolakan terhadap angkot dan taksi berbasis online. TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, dalam penerapan revisi Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 pihaknya berfungsi sebagai small adjustment. Kementerian Komunikasi bertugas memberikan sanksi pemblokiran ketika penyelenggara aplikasi online melakukan pelanggaran.

“Misalkan mereka melanggar aturan, apa yang harus dilakukan terhadap penyelenggara aplikasi. Itu nanti mekanisme mengikuti mekanisme yang sekarang, pembatasan akses atau memutuskan akses,” ujar Rudiantara di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jumat, 25 Maret 2017.

Menurut Rudiantara, ihwal peraturan akan menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan sebagai pengatur transportasi. Adapun Menteri Rudiantara bertanggung jawab karena penyelenggara aplikasi kendaraan online mencari penghasilan di wilayah daring, di bawah aturan Menkominfo. Karena itu ada kesepakatan di antara dua Kementerian dalam penerapan sanksi bagi yang melanggar.

Baca: Kisruh Taksi Online, Grab dan Uber Ekspansi ke Myanmar

“Misalnya disepakati masalah tarif. Kalau mereka melanggar ya harus ada sanksi. Nanti dilempar ke saya untuk settle karena itu wilayah aplikasi. Kalau penerapan tarif, itu policynya pak Budi, dan saya akan support. Pemerintah cuma satu kan,” ucap Rudi.

Baca: Pemerintah Atur Taksi Online Tak Seenaknya Naikkan Tarif

Rudiantara membantah jika pengaturan tarif yang ditetapkan pemerintah merupakan kemunduran dalam teknologi. Menurut dia, teknologi digital memberikan ruang untuk ekonomi sharing. Namun bukan berarti bisnis tersebut harus mematikan ranah usaha dari pihak lain. “Kita harus melihat keseimbangan. Karena yang konvensional pun kan ada driver, itu harus makan. Jadi harus balancing. Optimal keduanya,” tutur Rudiantara.

Ia menambahkan, di Indonesia menganut sistem ekonomi berdasarkan Pancasila. Meski negara lain tidak mempermasalahkan tentang perang tarif antara online dan konvensional, namun di Indonesia harus diseimbangkan antara pendatang baru dan pemain lama dalam bisnis transportasi. “Karena dengan adanya teknologi harus efisien, dan pada akhirnya yang menetapkan masyarakat. Model Indonesia cukup progresif ya, tapi tetap harus menjaga keseimbangan bisnis,” tuturnya.

DESTRIANITA

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

1 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

1 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

2 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

2 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

5 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

7 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

13 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

17 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

17 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

19 hari lalu

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.

Baca Selengkapnya