Aturan Jual-Beli Sertifikat Deposito Diterbitkan, Ini Targetnya

Reporter

Editor

Setiawan

Kamis, 23 Maret 2017 20:10 WIB

TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Bank Indonesia Nanang Hendarsyah mengatakan, nilai transaksi sertifikat deposito di pasar sekunder antar bank masih sangat kecil, hanya sebesar Rp 5,8 miliar. Padahal,
nilai penerbitan sertifikat deposito yang masih outstanding hingga Maret ini mencapai Rp 20,25 triliun.

"Selama ini, pelaku pasar ingin transaksi sertifikat deposito di pasar uang. Tapi kenapa hanya Rp 5 miliar? Karena tidak ada aturannya. Mereka khawatir dengan kepastian hukumnya," kata Nanang dalam konferensi persnya di Kompleks BI, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Maret 2017.

Baca: BI: Likuiditas Perbankan Awal Tahun Cenderung ...

Untuk mengatur jual-beli sertifikat deposito, BI n menerbitkan Peraturan BI Nomor 19 Tahun 2017 tentang Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang yang berlaku efektif per 1 Juli mendatang. "Dengan adanya PBI ini, terdapat kepastian untuk transaksi. Ada rambu-rambu dari BI mengenai bagaimana transaksi sertifikat deposito," tuturnya.

Sejak 2014, menurut Nanang, sebanyak 16 bank telah menerbitkan sertifikat deposito. Sertifikat deposito juga telah diterbitkan oleh semua jenis bank, baik bank umum maupun bank pembangunan daerah. Dalam waktu dekat, tiga bank
berencana untuk menerbitkan sertifikat deposito sebesar Rp 5,4 triliun.

Nanang berharap, dengan semakin banyaknya sertifikat deposito yang diterbitkan, transaksi sertifikat deposito akan meningkat. Apalagi, PBI yang mengatur perdagangan sertifikat deposito juga telah dikeluarkan. Namun, Nanang enggan merinci potensi peningkatan nilai transaksi sertifikat deposito. "Angkanya belum," katanya.

Simak:BUMN Belum Selesaikan Program BPJS, Menteri Rini: Akan Saya Getok

Namun ke depan, Nanang optimistis, nilai sertifikat deposito yang diterbitkan semakin besar. "Kan Rp 5,4 triliun tadi baru tiga bank. Padahal ada 106 bank. Kalau semuanya didorong menerbitkan sertifikat deposito, pasti akan besar. Tapi tentu tergantung kebutuhan bank itu sendiri," ujarnya.

Nanang menambahkan, bank memang harus terus didorong untuk menerbitkan sertifikat deposito karena pasar uang didominasi oleh penerbitan surat berharga BI dan transaksi pinjam-meminjam antar bank. "Kondisi ini tidak mendukung
pembentukan pasar uang yang dalam, likuid, dan efisien," katanya.

Menurut data BI, penerbitan surat berharga BI memiliki komposisi sebesar 42,69 persen dari transaksi di pasar uang. Komposisi pinjam-meminjam antar bank dalam mata uang asing mencapai 27,43 persen dan penerbitan surat
perbendaharaan negara 15,9 persen. Adapun komposisi penerbitan sertifikat deposito hanya sebesar 14,16 persen.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

2 hari lalu

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan lima aksi BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

Baca Selengkapnya

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

2 hari lalu

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

Gubernur BI Perry Warjiyo yakin nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan menguat sampai akhir tahun ke level Rp 15.800 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

2 hari lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

4 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

5 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

5 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

6 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

6 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

6 hari lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

7 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya