Cerita Sopir Taksi Online Ihwal Penumpang Mencari Tarif Murah

Reporter

Editor

Saroh mutaya

Rabu, 22 Maret 2017 06:59 WIB

Ilustrasi - Taksi dan jaringan sinyal di telepon genggam pintar. dok/shutterstock KOMUNIKA ONLINE

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan memutuskan mengatur tarif taksi berbasis online berdasarkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Terhitung mulai 1 April 2017, tarif baru itu akan mengacu pada batas atas dan batas bawah, sehingga tarif taksi beraplikasi online dan konvensional diperkirakan tidak jauh berbeda.

Selama beberapa tahun terakhir, terutama di kota besar, masyarakat lebih memilih layanan taksi online karena menawarkan harga murah. Sofyan, salah seorang sopir taksi online, mengungkapkan penumpang yang dilayani senang karena selisih tarif taksi online dan konvensional mencapai 50 persen. "Sepertinya enggak mungkin disamakan. Kalau pun ya, pasti konsumen tetap mencari yang lebih murah," kata Sofyan di Jakarta, Selasa, 21 Maret 2017.

Baca: Pemerintah Atur Tarif Taksi Online, Ini Tangapan Uber dan Go-Jek

Selama ini, kekuatan taksi berbasis online, menurut Sofyan, terletak pda gencarnya promosi tarif miring bila dibandingkan dengan taksi konvensional. Apalagi, sejumlah perusahaan menyediakan potongan harga bila ada yang membayar dengan uang virtual, seperti Go-jek dengan Go-Pay dan GrabPay dari Grab. "Konsumen cari promo itu," kata dia.

Taksi berbasis online menawarkan tarif tetap berdasarkan jarak, berbeda dengan dengan argometer di taksi konvensional yang menghitung jarak dan waktu tempuh. Misalnya, jarak 8 kilometer dengan taksi berbasis online dikenakan tarif Rp 30 ribu dan tetap berlaku walaupun jalan macet.

Baca Juga: Pemerintah Atur Taksi Online Agar Tak Seenaknya Naikkan Tarif

Sebaliknya, tarif taksi konvensional untuk jarak itu akan bervariasi bergantung pada waktu tempuh, semakin banyak juga tarif yang dikenakan pada konsumen. Sofyan mengaku tidak khawatir kehilangan pelanggan bila per 1 April nanti tarif taksi berbasis online dan taksi konvensional tidak jauh berbeda.

"Ya, mau bagaimana lagi kalau perusahaan aplikasi sudah menentukan. Tapi, tetap, menurut saya konsumen akan cari promo. Mungkin promosi dibesarkan lagi," kata dia.
Dengan promosi potongan harga, menurut Sofyan, meskipun harga mirip konsumen tetap mendapatkan tarif lebih murah.

Salah seorang sopir taksi konvensional, Yon Mulyono, menganggap masalah tarif menjadi ramai karena pemerintah yang tidak segera menerapkan aturan. "Jadinya timbul kecemburuan sosial. Yang ribut orang bawah, seperti kami ini," kata Yon, yang mengaku turut berdemo menolak angkutan berbasis online beberapa waktu lalu.

Baca: Bahas Tarif Taksi Online,Soekarwo Telekonferensi dengan 2 Menteri

Menurut dia, sebaiknya taksi konvensional yang sudah ada dioptimalkan. Caranya dengan meremajakan armada serta mengganti mobil dengan jenis lebih besar, sehingga dapat memuat lebih dari tiga penumpang, seperti taksi berbasis online.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengatakan, dasar pertimbangan tarif jasa taksi berbasis online adalah untuk melindungi konsumen dan menjaga kesetaraan berusaha. Sosialisasi revisi PM 32/2016 akan selesai pada akhir Maret ini dan peraturan baru berlaku mulai 1 April.

Baca: Pro Kontra soal Taksi Online, ini 11 Poin Revisi Aturannya

Perusahaan penyedia layanan taksi berbasis online wajib mematuhi aturan tersebut.
Grab, Uber dan Go-jek selaku penyelenggara aplikasi transportasi online melalui pernyataan bersama pada Jumat, 17 Maret 2017, mengkritik revisi PM 32/2016 tentang kuota jumlah kendaraan, batas biaya perjalanan angkutan sewa dan kewajiban kendaraan terdaftar atas nama badan hukum.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, selama ini tarif taksi berbasis online bisa jauh lebih murah ketimbang tarif taksi konvensional karena menerapkan skema subsidi. Pemerintah ingin menerapkan prinsip kompetisi yang mendewasakan masyarakat.

“Ini bisa merugikan pengemudi, dalam jangka panjang menimbulkan penguasaan usaha berlebih. Tarif dan kuota itu matematis, yang penting ada niat bersama untuk menaati peraturan,” kata Budi di Jakarta, Selasa, 21 Maret 2017. Budi mengakui, tarif batas bawah taksi berbasis online juga untuk melindungi kelangsungan taksi konvensional.

KHAIRUL ANAM | ANTARA

Berita terkait

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

15 jam lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

6 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

10 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

10 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

11 hari lalu

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.

Baca Selengkapnya

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

13 hari lalu

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

Loading pengiriman sepeda motor, masuk ke truk, dan diberangkatkan sekitar pukul 14.00 menuju ke Terminal Pulo Gadung.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

13 hari lalu

Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

Kapal tersebut diperuntukkan bagi kendaraan sepeda motor dan mobil kecil. Sedangkan selama arus balik, truk 3 sumbu untuk sementara tak diperbolehkan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

13 hari lalu

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

Salah satu instruksinya yakni mempercepat dikeluarkannya Surat Perintah Berlayar (SPB) kapal.

Baca Selengkapnya

Menhub Tinjau Persiapan Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta

14 hari lalu

Menhub Tinjau Persiapan Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta

AirNav Indonesia diminta untuk mengoptimalkan runway ketiga di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek Diduga karena Sopir Mengantuk

18 hari lalu

Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek Diduga karena Sopir Mengantuk

Kecelakaan di ruas Tol Jakarta-Cikampek selama arus mudik lebaran diduga karena sopir mengantuk.

Baca Selengkapnya