Sultan Yogyakarta Segera Terbitkan Aturan Transportasi Online
Editor
Abdul Malik
Selasa, 21 Maret 2017 07:00 WIB
TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur Dareah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyatakan tengah menyiapkan peraturan gubernur yang mengatur keberadaan angkutan berbasis aplikasi daring (online). Peraturan gubernur yang tengah disiapkan dalam waktu dekat itu untuk mengatur keberadaan angkutan daring yang mengacu asas keadilan.
“Kalau yang satu bayar pajak lainnya juga harus bayar pajak," ujar Sultan kepada Tempo di komplek Kantor Gubernur Yogyakarta, Sabtu, 18 Maret 2017.
Pemerintah DIY saat ini tengah merampungkan peraturan untuk mengatur keberadaan transportasi online baik roda empat dan roda dua. Hal ini menyusul maraknya protes dari pelaku transportasi reguler atau pelat kuning atas keberadaan transportasi pelat hitam berbasis online baik roda empat dan dua di Yogyakarta.
Baca : Satu Lagi Perusahaan Buka Transportasi Online
"Semua sama sama cari makan, ning (tapi) ya adil, masak satu kuning satu hitam, sini bayar pajak, situ nggak bayar pajak, itu tidak adil," ujarnya.
Sultan mengaku telah meminta bagian Biro Hukum dan Dinas Perhubungan berkoordinasi intensif dengan kepolisian merumuskan peraturan gubernur untuk mengatur transportasi daring ini.
Berdasarkan informasi yang diterima pemerintah daerah, pada awal April 2017 nanti akan segera berlaku aturan Kementerian Perhubungan soal transportasi berbasis online ini. Sebagai revisi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Pergub yang kami keluarkan untuk menjembatani sebelum aturan dari pusat turun, mungkin pekan depan (pekan ini) sudah terbit, kan kami nggak tahu kepastian aturan baru pusat itu kapan," ujar Sultan.
Meski begitu, Sultan menegaskan pemerintah DIY tak melarang taksi online beroperasi. "Yang melarang taksi online siapa? Yang penting ada keadilan satu dengan lainnya" kata Sultan.
Baca : Perusahaan Taksi Online Diminta Patuhi Regulasi
Wakil Ketua DPRD DIY, Arif Noor Hartanto, menyatakan akan mengawal penuh penerbitan peraturan gubernur untuk mengatur transportasi online baik roda empat dan dua ini agar tak menimbulkan masalah baru. “Masyarakat berhak memiliki kesempatan menyediakan transportasi umum asalkan patuh aturan berlaku, tidak hanya pemerintah yang bisa menyediakan transportasi publik," ujar Arif.
Arif mengatakan dari pertemuan dengan pihak pelaku transportasi online Go-Jek, dari yang bersangkutan sudah bersedia diatur sesuai ketentuan pemerintah asalkan tidak dimatikan keberadaannya. Aspirasi dari Go-Jek ini menurut Arif perlu diwadahi dalam peraturan gubernur yang terbit.
"Jangan sampai Pergub menimbulkan dampak sosial baru, seperti pengangguran ketika transportasi online dilarang," ujarnya.
Baca : Tarif Taksi Online Akan Menyamai Taksi Konvensional
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DIY, Agus Andriyanto, mengatakan pemerintah daerah seharusnya membuat regulasi dulu untuk melarang pelat hitam beroperasi sembari menunggu revisi aturan Kementerian Perhubungan soal transportasi daring. “Kan aturan baru belum ada, harusnya dipakai aturan yang ada dengan melarang pelat hitam beroperasi," ujarnya.
PRIBADI WICAKSONO