Gaslink, Pendistribusian Gas PGN Tanpa Pipa

Reporter

Selasa, 14 Maret 2017 23:00 WIB

Pekerja melakukan pengecatan pipa gas milik PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) di Jakarta, 12 Agustus 2016. PT PGN telah membangun dan mengoperasikan pipa gas bumi lebih dari 7.100 kilometer, atau setara 76 persen pipa gas bumi di seluruh Indonesia. ANTARA/Rivan Awal Lingga

TEMPO.CO, Jakarta - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN), melalui anak usaha PT Gagas Energi Indonesia, menawarkan produk Gaslink, yang merupakan solusi pendistribusian gas tanpa melalui pipa.

"Pelaku usaha seperti industri menengah, restoran, hotel dan lainnya kini bisa menikmati gas bumi dari PGN yang efisien dan bersih tanpa harus menunggu pembangunan pipa gas," kata Direktur Pemasaran PGN Danny Praditya dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (14 Maret 2017).

Ia mengungkapkan, melalui Gaslink, gas bumi diproses menjadi produk terkompresi (compressed natural gas/CNG) dan didistribusikan dengan kendaraan bermotor langsung ke pelanggan.

"Langkah ini sebagai cara PGN untuk mendistribusikan gas bumi untuk wilayah-wilayah yang belum ada pipa gas buminya," kata Danny.

Sementara itu, Direktur Utama Gagas Energi Indonesia Ahmad Cahyadi menambahkan, sejak awal 2016, Gaslink mulai aktif ditawarkan ke masyarakat.

"Saat ini, sudah cukup banyak industri, hotel hingga restoran menggunakan CNG Gaslink, karena pelanggan dapat menghemat lebih dari 20 persen dibandingkan pemakaian elpiji," ujarnya.

Ia mencontohkan, beberapa pelanggan CNG Gaslink adalah Hotel Dharmawangsa, Hotel Somerset, Restoran Ayam Goreng Suharti, Top Yammie, dan Kimia Farma.

Menurut Cahyadi, pelanggan Gaslink memang diarahkan ke usaha komersial baik hotel, kafe dan restoran serta industri-industri skala menengah.

Selain Gaslink, PGN Gagas Energi, lanjutnya, juga memiliki produk Gasku.

Dengan Gasku, PGN menyediakan pasokan bahan bakar gas (BBG) baik di SPBG permanen maupun bergerak (mobile refueling unit/MRU) hingga penyediaan "converter kit" untuk kendaraan bermotor.

"Melalui Gasku, PGN menawarkan layanan kepada badan usaha milik negara ataupun swasta, instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan badan nonprofit yang ingin menggunakan BBG untuk kendaraan dinasnya, dapat bekerja sama dengan PGN dari penyediaan kendaraan, penyediaan dan instalasi converter kit, penyediaan BBG beserta infrastruktur yang dibutuhkan, dan juga after-sales service," kata Cahyadi.

Danny menambahkan, PGN saat ini telah bertransformasi tidak hanya sebagai perusahaan jasa pendistribusian gas bumi saja, melainkan sebagai perusahaan yang memberikan solusi penyediaan energi terintegrasi di seluruh mata rantai pemanfaatan gas bumi di Indonesia.

Dengan konsep 360 "degree solution", PGN sebagai penyedia solusi terintegrasi pemanfaatan gas bumi yang menyeluruh mulai dari penyediaan gas bumi, solusi infrastruktur gas, utilisasi gas serta jasa pendukung seperti jasa operasi dan pemeliharaan, sistem ICT terintegrasi, hingga layanan "engineering".

"Solusi menyeluruh dalam siklus pemanfaatan gas bumi," katanya.

Menurut dia, dengan 360 degree solution, PGN dapat memberikan layanan dari hulu hingga hilir, mampu menyediakan solusi penyediaan energi mulai dari tenaga listrik, peralatan gas bumi, operasi dan pemeliharaan sistem pemanfaatan gas bumi melalui pipa gas, LNG, dan CNG.

"Sebagai contoh, Hotel Dharmawangsa ingin sekali pakai gas bumi, tapi pipa gas bumi belum sampai ke wilayahnya, maka kami memberikan solusi dengan memasok gas bumi melalui CNG Gaslink dari Gagas Energi Indonesia," kata Danny.


ANTARA

Berita terkait

Mengenal Bahan Bakar CNG yang Digunakan Taksi Bluebird, Diklaim Bisa Kurangi Emisi

12 Desember 2023

Mengenal Bahan Bakar CNG yang Digunakan Taksi Bluebird, Diklaim Bisa Kurangi Emisi

Sebanyak 3.200 unit armada taksi Bluebird menggunakan bahan bakar Compressed Natural Gas (CNG).

Baca Selengkapnya

PGN Test Drive Motor Bahan Bakar Gas, Hasilnya Mencengangkan

31 Maret 2023

PGN Test Drive Motor Bahan Bakar Gas, Hasilnya Mencengangkan

Harga BBG atau bahan bakar gas sama di semua tempat pengisian, yakni Rp 4.500 per liter setara premium ( LSP).

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut PGN Gigih Prakoso Meninggal

12 Juni 2022

Mantan Dirut PGN Gigih Prakoso Meninggal

Gigih merupakan Direktur Utama PGN pada periode 2018-2020.

Baca Selengkapnya

Simak Jadwal Bagi-bagi Dividen PGN Rp 3,01 T, Setara Rp 124,42 Per Saham

31 Mei 2022

Simak Jadwal Bagi-bagi Dividen PGN Rp 3,01 T, Setara Rp 124,42 Per Saham

PGN, subholding gas Pertamina akan membagikan dividen Rp3,01 triliun pada 29 Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Tarif BBG Naik, Transjakarta: Belum Ada Arahan Pemprov soal Tarif Layanan

13 Mei 2022

Tarif BBG Naik, Transjakarta: Belum Ada Arahan Pemprov soal Tarif Layanan

Kenaikan tarif BBG akan berdampak terhadap beban biaya operasi Transjakarta.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Aturan Lengkap PPKM, Tarif BBG Naik per 1 Mei

11 Mei 2022

Terpopuler Bisnis: Aturan Lengkap PPKM, Tarif BBG Naik per 1 Mei

Artikel mengenai aturan lengkap pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tampak paling banyak dibaca. Ada juga tentang kenaikan BBG.

Baca Selengkapnya

Tarif BBG Resmi Naik per 1 Mei, Energi Watch: Masih Lebih Murah dari BBM

10 Mei 2022

Tarif BBG Resmi Naik per 1 Mei, Energi Watch: Masih Lebih Murah dari BBM

Kenaikan harga BBG tidak akan mengganggu proses transisi energi. Sebab, harganya lebih murah ketimbang BBM.

Baca Selengkapnya

Komut PGN Arcandra: Gas untuk Masa Transisi Energi, Lebih Bersih dari Batu Bara

12 Januari 2022

Komut PGN Arcandra: Gas untuk Masa Transisi Energi, Lebih Bersih dari Batu Bara

Kendati gas tidak sepenuhnya bersih karena berbasis fosil, Komut PGN Arcandra menilai sumber energi itu bisa digunakan di masa transisi

Baca Selengkapnya

PGN Raup Laba Rp 870 Miliar di Triwulan I 2021

4 Mei 2021

PGN Raup Laba Rp 870 Miliar di Triwulan I 2021

PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN berhasil meraih laba Rp 870 Miliar pada Triwulan pertama tahun ini.

Baca Selengkapnya

DKI Diminta Segera Pakai Kendaraan Operasional Bahan Bakar Gas

13 September 2019

DKI Diminta Segera Pakai Kendaraan Operasional Bahan Bakar Gas

Penggunaan bahan bakar gas untuk kendaraan operasional pemda dan angkutan umum sesuai amanat Pergub Nomor 141 Tahun 2007.

Baca Selengkapnya