Ki-Ka : Hestu Yoga Saksama (Direktur P2 Humas Ditjen Pajak), Heru Pambudi (Direktur Jenderal Bea dan Cukai), Drajat Wisnu Setiawan (Sekretaris Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil) daam konferensi di Jakarta, terkait penemuan 36 KTP dari Kamboja, Jumat, 10 Februari 2017. Tempo/Fajar Pebrianto
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak mengajak seluruh warga Indonesia baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri segera memanfaatkan program amnesti pajak atau tax amnesty yang akan berakhir pada 31 Maret 2017. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi secara khusus terbang ke London, Inggris, untuk mensosialisasikan dan menyampaikan pesan tax amnesty kepada komunitas masyarakat Indonesia di sana.
Sosialisasi amnesti pajak tahap akhir itu diselenggarakan Ditjen Pajak bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di London, Kerajaan Inggris, beserta Bank Mandiri dan Bank BNI.
Adapun peserta sosialisasi itu termasuk wajib pajak prominent dan profesional muda Indonesia di Inggris yang tergabung dalam Young Indonesian Professionals Association in UK. Ken mengatakan antusias peserta sosialisasi ini menyatakan apresiasi dan dukungan atas upaya DJP mengumpulkan penerimaan negara termasuk melalui program tax amnesty. "Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangkaian kunjungan kerja Dirjen Pajak ke Inggris," kata Ken, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 10 Maret 2017.
Dalam kunjungan itu, Ditjen Pajak juga melakukan kunjungan dinas ke kantor pusat otoritas pajak Inggris (Her Majesty's Revenue and Customs). Ken berujar kunjungan itu dimaksudkan untuk membangun hubungan bilateral perpajakan antardua otoritas pajak ke arah yang lebih baik.
Selain itu, membahas masalah perpajakan internasional yang dihadapi kedua negara, seperti masalah pemajakan atas perusahaan teknologi multinasional.
Dalam sosialisasi itu, Ken mengingatkan kewajiban lanjutan para peserta tax amnesty, serta meminta komitmen untuk mulai membangun budaya kepatuhan pajak yang baru, yaitu dimulai dengan melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan sesuai batas waktu yang berlaku.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
51 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.