Amnesti Pajak Akan Berakhir, Periode Ancaman Segera Diterapkan

Reporter

Kamis, 9 Maret 2017 06:31 WIB

Para wajib pajak tengah mendatangi Kantor Ditjen Pajak Pusat, di Jakarta, 30 September 2016. Kemudian periode III atau Januari-Maret, pemerintah mematok tarif tebusan 5 persen. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengoptimalkan program amnesti pajak atau tax amnesty yang akan berakhir pada 31 Maret 2017. "Periode pertama kami mengimbau, periode kedua kami mengingatkan, periode ketiga kami mengancam kalau ada yang enggak ikut," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, di Hotel Mercure, Jakarta, Rabu, 8 Maret 2017.

Yoga menjelaskan, Direktorat Jenderal Pajak sedang menghimpun data dan informasi serta pemeriksaan bagi Wajib Pajak (WP) yang belum patuh atau mengabaikan tax amnesty. Hal ini sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Tax Amnesty.

Pasca program tax amnesty, DJP akan beralih fokus pada pengusutan WP baik badan maupun orang pribadi yang tidak ikut program tersebut ataupun yang ikut namun tidak melaporkan seluruh hartanya.

Petugas pemeriksa, kata Yoga, akan ditambah dua kali lipat dengan menambah personel dari account representative (AR). "Regulasinya semakin simple, kalau ada harta dan belum ikut tax amnesty akan dikenakan pajak penghasilan dengan tarif normal," ucapnya.

Yoga mengatakan, dari total penduduk Indonesia sebanyak 250 juta orang, seharusnya ada sekitar 50 juta orang yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, saat ini jumlah penduduk yang memiliki NPWP baru sebanyak 32 juta WP dan dari jumlah itu yang melaporkan SPT baru sebanyak 12 juta WP.

Saat ini total WP yang telah berpartisipasi dalam program tax amnesty sudah mencapai 700 ribu. Yoga ingin soal pajak berlaku adil. WP yang patuh ikut program tax amnesty mendapat keringanan.Sedangkan wajib pajak yang tidak berpartisipasi dan ditemukan ada harta yang belum dilaporkan akan diberi sanksi.


"Ada masalah kepatuhan yang juga dihadapkan pada era keterbukaan informasi," kata dia.
Yaitu terkait dengan Automatic Exchange of Tax Information (AEOI) yang akan mulai diimplementasikan pada September 2018.

Menurut Yoga, pemerintah memiliki dua pilihan dalam menyongsong aturan AEOI itu, yaitu langsung melakukan penegakan hukum atau menjembataninya dengan memberi kesempatan tax amnesty.

Lebih penting lagi, Yoga menekankan tujuan dari tax amnesty adalah untuk meningkatkan basis perpajakan Indonesia saat ini. "Kami melihat ini belum dimanfaatkan secara maksimal, sehingga diingatkan untuk memanfaatkan kesempatan satu bulan ini.'

GHOIDA RAHMAH

Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

4 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

34 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

38 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

45 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

4 Januari 2024

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

KPK meyakini PN Jakpus akan menyatakan bersalah terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dalam pembacaan vonis.

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

3 Januari 2024

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan jasa Rafael Alun sebagai abdi negara sudah terbayar melalui gaji dan fasilitas.

Baca Selengkapnya

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

12 Desember 2023

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan supaya pajak diurus oleh lembaga yang langsung di bawah presiden.

Baca Selengkapnya

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

12 Desember 2023

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

Calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, mengkritik implementasi sistem perpajakan di Indonesia yang menurutnya masih rumit.

Baca Selengkapnya

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP

Baca Selengkapnya