132 Korporasi Nonbank Laporkan Peringkat Utangnya ke BI

Reporter

Selasa, 7 Maret 2017 21:21 WIB

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi Moneter Bank Indonesia Dody Budi Waluyo berujar, tingkat kepatuhan korporasi nonbank untuk melaporkan peringkat utang atau credit rating kepada BI masih rendah. Hingga triwulan IV 2016 kemarin, baru sebanyak 132 dari 538 perusahaan yang melaporkan peringkat utangnya kepada BI.

Baca: BI: Pembangunan Indonesia Masih Bergantung pada Utang Luar Negeri

"Masih ada ruang yang perlu diperkuat lagi dari sisi pelaporan. Masih banyak korporasi nonbank yang meminjam utang luar negeri yang belum patuh untuk meminta credit rating kepada lembaga pemeringkat. Rata-rata, tingkat kepatuhan masih perlu ditingkatkan," kata Dody di Kompleks BI, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Maret 2017.

Baca: Utang Luar Negeri RI Akhir 2016 Mencapai US$ 317 Miliar

Menurut Dody, rendahnya kepatuhan tersebut diakibatkan oleh masih minimnya sosialisasi. Perusahaan masih menganggap bahwa ketentuan itu bukan kewajiban. "Saya yakin ke depan akan naik. Kalau debiturnya perusahaan asing lalu tidak dapat rating dan ditegur BI, itu catatan yang kurang baik bagi mereka. Makanya, mereka akan comply."

Tahun ini, Peraturan BI Nomor 16 Tahun 2014 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank diterapkan secara penuh. Dengan ketentuan baru tersebut, korporasi nonbank pun harus memiliki peringkat utang atau credit rating minimum BB- dari lembaga pemeringkat, baik dari dalam maupun dari luar negeri.

Dody mengatakan, ketentuan itu diperlukan agar tidak terjadi overleverage pada korporasi. Dengan aturan itu, BI mencoba memitigasi risiko gagal bayar. "Lembaga rating akan menilai kemampuan debitur dan juga surat utangnya. Minimum BB- tidak terlalu tinggi sehingga bisa menggagalkan debitur mendapat utang. Ini cukup moderat."

Menurut Dody, korporasi diperbolehkan memilih lembaga pemeringkat yang diakui oleh BI, yakni PT Pemeringkat Efek Indonesia, Fitch Ratings, Moody's Investors Service, Standard & Poor's, Japan Credit Rating Agency, atau Rating and Investment Information Inc. Masa berlaku peringkat utang paling lama dua tahun sejak diterbitkan.

Perusahaan juga diperbolehkan menggunakan peringkat utang dari perusahaan induk. Berdasarkan ketentuan BI, peringkat utang perusahaan induk bisa digunakan jika utang didapatkan dari perusahaan induk atau dijamin oleh perusahaan induk. Perusahaan yang baru berdiri juga diperbolehkan memakai peringkat perusahaan induk.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

9 jam lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

1 hari lalu

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.

Baca Selengkapnya

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

2 hari lalu

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut RAPBN 2025 akan sejumlah tantangan berat.

Baca Selengkapnya

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

3 hari lalu

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

Zulhas percaya BI sebagai otoritas yang memiliki kewenangan akan mengatur kebijakan nilai tukar rupiah dengan baik di tengah gejolak geopolitik.

Baca Selengkapnya

Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

3 hari lalu

Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

Nilai tukar rupiah ditutup melemah 32 poin ke level Rp 16.187 per dolar AS dalam perdagangan hari ini.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Kenaikan BI Rate hanya Jangka Pendek, Faktor Eksternal Lebih Dominan

3 hari lalu

Pengamat Sebut Kenaikan BI Rate hanya Jangka Pendek, Faktor Eksternal Lebih Dominan

BI menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen berdasarkan hasil rapat dewan Gubernur BI yang diumumkan pada Rabu, 24 April 2024.

Baca Selengkapnya

IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

3 hari lalu

IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis sore, ditutup turun mengikuti pelemahan mayoritas bursa saham kawasan Asia.

Baca Selengkapnya

Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

3 hari lalu

Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

BI mengungkapkan uang beredar dalam arti luas pada Maret 2024 tumbuh 7,2 persen yoy hingga mencapai Rp 8.888,4 triliun.

Baca Selengkapnya

Alipay Beroperasi di Indonesia? BI: Belum Ada Pengajuan Formal

3 hari lalu

Alipay Beroperasi di Indonesia? BI: Belum Ada Pengajuan Formal

Para pemohon termasuk perwakilan Ant Group sebagai pemilik aplikasi pembayaran Alipay bisa datang ke kantor BI untuk meminta pre-consultative meeting.

Baca Selengkapnya

Rupiah Diprediksi Stabil, Pasar Respons Positif Kenaikan BI Rate

3 hari lalu

Rupiah Diprediksi Stabil, Pasar Respons Positif Kenaikan BI Rate

Rupiah bergerak stabil seiring pasar respons positif kenaikan BI Rate.

Baca Selengkapnya