Revisi UU Perikanan, Ini yang Harus Dilakukan Pemerintah

Reporter

Senin, 27 Februari 2017 18:05 WIB

Ilustrasi nelayan. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Marthin Hadiwinata mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan seharusnya dapat menjadi pintu masuk bagi kesejahteraan nelayan dan pelaku usaha perikanan. Revisi tersebut semestinya memuat pasal-pasal yang lebih menekankan pada kegiatan pasca produksi.

"Dengan menekankan kegiatan pasca produksi, akan meningkatkan nilai komoditas perikanan yang dapat bersaing di dalam maupun di luar negeri," kata Marthin dalam keterangan tertulis, Senin, 27 Februari 2017.

Baca Juga: Debat Menteri Susi dan DPR Soal Pasal Perikanan

Menurut Marthin, UU Perikanan belum mengatur kegiatan pasca-produksi. UU Perikanan, condong pada kegiatan produksi. "Sebanyak 52 persen membahas produksi, 29,4 persen praproduksi, 15 persen pra hingga pasca produksi, dan hanya 17,6 persen pasca produksi," ujarnya. Draf revisi UU Perikanan terakhir pun masih berbicara pada tataran produksi.

Marthin menambahkan, lapangan pekerjaan di sektor perikanan masih terbuka lebar. Namun, hal-hal mengenai perlindungan pekerja yang baik masih belum diatur dalam UU Perikanan. Misalnya terkait kondisi kerja yang layak, perlindungan asuransi dan masa tua, pengawasan ketenagakerjaan yang kuat, hingga masalah pengupahan.

Marthin meminta agar masalah terkait hasil uji petik terhadap 226 sampel kapal ikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 2015 lalu mendapatkan perhatian khusus. Dalam hasil uji petik itu, lebih dari 80 persen kapal ikan melakukan mark-down berat kotor atau gross tonnage (GT) menjadi kurang dari 30 GT.

Dia menilai, kecurangan pemilik kapal ikan berimbas pada penghindaran kewajiban pajak hingga pungutan hasil perikanan. Hal itu diperparah dengan kemudahan akses BBM bersubsidi. "Permasalahan itu tidak diatur dalam UU Perikanan."

Simak: Kalla Berikan Tip agar UMKM Jadi Konglomerat

Terkait nelayan-nelayan kecil, menurut Marthin, masih termajinalkan. Mereka diberikan kebebasan menangkap ikan. Tapi, tidak ada upaya dari pemerintah untuk melindungi wilayah perikanan tangkap yang telah dimanfaatkan secara turun temurun.

"Ini membuat nelayan-nelayan kecil harus bersaing dengan perusahaan perikanan. Belum lagi mereka harus berhadapan dengan proyek reklamasi, proyek infrastruktur di pesisir, dan proyek pariwisata yang meminggirkan mereka," ucap Marthin.

Pada awal Februari, pemerintah bersama DPR kembali membahas revisi UU Perikanan. Revisi itu ditujukan untuk memperkuat aturan dalam pemberantasan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF), penyederhaan pengurusan izin kapal tangkap, dan penguatan sistem pengembangan perikanan yang berorientasi kepada pemerataan kesejahteraan yang berkeadilan bagi masyarakat.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

2 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

DFW Desak Pemerintah Usut Dugaan Kejahatan Perikanan di Laut Arafura

10 hari lalu

DFW Desak Pemerintah Usut Dugaan Kejahatan Perikanan di Laut Arafura

Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mendesak pemerintah untuk mengusut dugaan kejahatan perikanan di laut Arafura.

Baca Selengkapnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

20 hari lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

21 hari lalu

Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengungkap sejumlah permasalahan nelayan masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Sri Mulyani Masih Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,2 Persen, Bahlil Debat dengan Luhut

40 hari lalu

Terkini Bisnis: Sri Mulyani Masih Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,2 Persen, Bahlil Debat dengan Luhut

Sri Mulyani masih yakin pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap bisa mencapai 5,2 persen pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Inflasi Komoditas Perikanan 2,61 Persen, Ditopang Produksi Melimpah

40 hari lalu

Inflasi Komoditas Perikanan 2,61 Persen, Ditopang Produksi Melimpah

KKP menargetkan inflasi komoditas perikanan tahun 2023 sebesar 3+1 persen.

Baca Selengkapnya

KKP Anggarkan Rp 662 Miliar untuk Kesetaraan Gender, Ada 148 Ribu Perempuan di Sektor Perikanan

40 hari lalu

KKP Anggarkan Rp 662 Miliar untuk Kesetaraan Gender, Ada 148 Ribu Perempuan di Sektor Perikanan

Anggaran untuk mendukung perempuan dan disabilitas yang ada dalam sektor perikanan nasional.

Baca Selengkapnya

Eksploitasi Pekerja Sektor Perikanan Indonesia Masih Tinggi, Subsidi Nelayan Sulit

41 hari lalu

Eksploitasi Pekerja Sektor Perikanan Indonesia Masih Tinggi, Subsidi Nelayan Sulit

Pengusaha yang hanya mengejar keuntungan telah menyebabkan luasnya praktik kerja paksa, perdagangan manusia, dan perbudakan di sektor perikanan.

Baca Selengkapnya

Edi Damansyah Dorong Produksi Perikanan Kukar

41 hari lalu

Edi Damansyah Dorong Produksi Perikanan Kukar

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, membuat program Dedikasi Kukar Idaman untuk para nelayan dan pembudidaya ikan di Kecamatan Anggana.

Baca Selengkapnya

Gagal, Isu Pertanian dan Subsidi Perikanan Belum Disetujui WTO

54 hari lalu

Gagal, Isu Pertanian dan Subsidi Perikanan Belum Disetujui WTO

Isu soal pertanian dan subsidi perikanan belum disetujui dalam KTM13 WTO di Abu Dhabi lalu. Meski demikian, sudah disetujui sekitar 80 member WTO.

Baca Selengkapnya