Pengamat: Surat Sudirman Said Jadi Kelemahan Hadapi Freeport  

Reporter

Editor

Abdul Malik

Sabtu, 25 Februari 2017 15:42 WIB

Plt Menteri ESDM Luhut B Panjaitan bersama mantan Menteri ESDM Sudirman Said dan Arcandra Tahar berfoto bersama karyawan ESDM saat peringatan Hari Jadi ke-71 Pertambangan dan Energi di Plaza Kementerian ESDM, Jakarta, 4 Oktober 2016. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat energi dari Universitas Gajah Mada, Fahmy Radhi, yakin pemerintah bisa menang melawan PT Freeport Indonesia di arbitrase internasional. Namun ada satu kelemahan pemerintah dalam menghadapi anak usaha perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Freeport-McMoRan Inc itu.

Fahmy mengatakan kelemahan tersebut berupa surat perjanjian investasi yang diteken mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, pada 7 Oktober 2015. Salah satu poin dalam surat tersebut menyatakan Freeport Indonesia dapat terus melanjutkan kegiatan operasi sesuai dengan kontrak karya hingga 30 Desember 2021.

Baca: Ground Handling Bandara Angkat Tangan Urusi Raja Arab

"Ini jadi titik lemah yang akan digunakan Freeport," kata dia dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu, 25 Februari 2017. Menurut dia, surat dari Sudirman tersebut dianggap Freeport sebagai jaminan perpanjangan yang berpengaruh signifikan untuk perusahaan.

Pemberian surat tersebut, menurut Fahmy, menunjukkan sikap lunak pemerintah. Ia mengatakan pemerintah selama ini terlalu takut menghadapi ancaman Freeport.

Fahmy mengatakan ancaman seperti pemutusan hubungan kerja, penghentian produksi, dan gugatan ke arbitrase internasional merupakan lagu lama. Ia mencatat, pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Freeport juga mengeluarkan ancaman yang sama. Namun Menteri ESDM saat itu, Jero Wacik, mengeluarkan memo yang mengizinkan kelanjutan produksi Freeport.

Baca: Dibanding KK, IUPK Dinilai Lebih Menguntungkan bagi Freeport

Fahmy mengapresiasi sikap tegas Menteri ESDM Ignasius Jonan yang kukuh menetapkan peraturan. Presiden Joko Widodo pun telah memastikan akan mendahulukan negosiasi yang menguntungkan bagi kedua belah pihak. Namun ia menegaskan akan bersikap jika tidak ada kata sepakat.

Saat ini, pemerintah sedang dalam proses perundingan dengan Freeport Indonesia mengenai peralihan kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Sebelumnya, Chief Executive Officer Freeport-McMoran Richard Adkerson menyatakan telah memberikan waktu 120 hari kepada pemerintah untuk mempertimbangkan perbedaan pendapat antara kedua belah pihak. Sebab, Freeport masih tetap mempertahankan mengacu pada KK. Waktu 120 hari tersebut terhitung mulai pertemuan terakhir kedua belah pihak pada Senin, 13 Februari 2017.

Baca: Rencana Freeport ke Arbitrase, Pengamat: Hanya Gertak Sambal

Jika tidak selesai, Freeport akan melanjutkan persoalan ini ke arbitrase internasional. Adkerson menuding pemerintah melanggar ketentuan KK Tahun 1991 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Freeport pun menolak mengubah statusnya menjadi IUPK dengan dalih membutuhkan kepastian untuk kelancaran investasi tambang bawah tanah sebesar US$ 15 miliar hingga 2041. Perusahaan itu juga menolak kewajiban divestasi hingga 51 persen.

Untuk diketahui, pada 11 Januari 2017 lalu, Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara atau biasa disingkat PP Minerba.

Baca: Raja Arab Datang, Ini Kesiapan Bandara Halim

PP ini menegaskan perusahaan pemegang KK harus memurnikan mineral di Indonesia. Jika tidak membangun smelter, perusahaan dilarang ekspor. Kemudian, jika ingin tetap ekspor, maka harus mengubah status dari KK menjadi IUPK. Dengan menjadi IUPK, maka Freeport juga berkewajiban melepas 51 persen sahamnya kepada Indonesia tahun ini.

Pada 25 Januari 2017 lalu, perusahaan tambang emas dan tembaga itu juga sempat menyatakan mempertimbangkan langkah hukum (legal action) untuk menggugat pemerintah Indonesia. Langkah itu menyusul perusahaan tidak mendapatkan izin ekspor. Sebab, berdasarkan KK, Freeport memiliki hak mengekspor konsentrat tembaga tanpa pembatasan atau kewajiban membayar bea ekspor.

VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

3 hari lalu

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan proses perpanjangan izin Freeport, yang habis pada 2041, hampir selesai.

Baca Selengkapnya

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

14 hari lalu

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

Erupsi Gunung Ruang sempat merusak alat pemantau aktivitas vulkanik. Gunung tak teramati hingga adanya peralatan pengganti.

Baca Selengkapnya

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

19 hari lalu

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

Presiden Jokowi memerintahkan divestasi saham lanjutan PT Freeport Indonesia sehingga negara mempunyai saham 61 persen.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Tragedi Brexit 2016, Sedikitnya 12 Pemudik Tewas dalam Arus Mudik Lebaran

21 hari lalu

Kilas Balik Tragedi Brexit 2016, Sedikitnya 12 Pemudik Tewas dalam Arus Mudik Lebaran

Tragedi macet terparah mudik pada 2016. Kilas balik tragedi Brexit yang tewaskan belasan orang.

Baca Selengkapnya

Daftar Anggota MWA ITB Terpilih 2024-2029, Ada Nama Ignasius Jonan dan Salman Subakat

30 hari lalu

Daftar Anggota MWA ITB Terpilih 2024-2029, Ada Nama Ignasius Jonan dan Salman Subakat

Ignasius Jonan dan Salman Subakat ada di antara empat nama anggota MWA ITB unsur wakil masyarakat. Menunggu pengesahan mendikbudristek.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Freeport Bukan Milik Amerika Lagi

35 hari lalu

Jokowi: Freeport Bukan Milik Amerika Lagi

Presiden Jokowi kembali mengingatkan bahwa Indonesia merupakan mayoritas pemegang saham PT Freeport.

Baca Selengkapnya

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

2 Maret 2024

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

MAGMA Indonesia memperingatkan adanya Erupsi Gunung Semeru dan Marapi. Masyarakat diimbau tidak beraktivitas pada radius 5 kilometer.

Baca Selengkapnya

34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

18 Januari 2024

34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

Jawa-Bali merupakan daerah yang paling banyak menerima rice cooker gratis. Total anggaran program ini Rp 347 miliar.

Baca Selengkapnya

Ignasius Jonan Disebut Anies Baswedan Jika Bangun Kereta Api di Kalimantan Selatan, Ini Serba-serbi Eks Menhub

6 Desember 2023

Ignasius Jonan Disebut Anies Baswedan Jika Bangun Kereta Api di Kalimantan Selatan, Ini Serba-serbi Eks Menhub

Anies Baswedan sebut akan libatkan Ignasius Jonan bangun jalur kereta api di Kalimantan Selatan, jika terpilih. Ini serba-serbi eks Menhub itu.

Baca Selengkapnya

Sosok Ignasius Jonan, yang Dilirik Anies untuk Bantu Urus Kereta Api Bila jadi Presiden

6 Desember 2023

Sosok Ignasius Jonan, yang Dilirik Anies untuk Bantu Urus Kereta Api Bila jadi Presiden

Anies Baswedan berjanji bakal melibatkan mantan Menhub Ignasius Jonan dalam pembangunan transportasi kereta api di Kalimantan.

Baca Selengkapnya