Soal Ultimatum Freeport, DPR: Ancam-mengancam Kayak di Pasar

Reporter

Senin, 20 Februari 2017 21:39 WIB

ANTARA/Spedy Paereng

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR, Gus Irawan Pasaribu, menanggapi ancaman Freeport akan membawa masalah kontrak karya ke Badan Arbitrase, dengan mengatkan tak perlu ada ultimatum. "Masa ancam-mengancam kayak di pasar saja. B to B itu tidak ada ancam mengancam," kata dia di DPR, Jakarta, Senin, 20 Februari 2017.

Baca : Freeport Sebut Pemerintah Jokowi Sepihak Putuskan Kontrak
Freeport Ultimatum Jokowi Soal Kontrak, Ini Alasannya

Freeport berencana menggugat pemerintah ke arbitrase nasional jika tidak menemukan titik tengah dari perselisihannya dengan pemerintah. Pemerintah mengubah Kontrak Karya Freeport menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Freeport memberikan waktu selama 120 hari terhitung sejak Jumat, 17 Februari 2017 untuk berunding. Jika tidak ada kesepakatan, Freeport mengancam menggugat ke arbitrase.

Gus Irawan optimistis pemerintah tak akan kalah jika akhirnya kedua belah pihak beradu. Menurut dia, pemerintah sudah menjalankan kebijakan sesuai konstitusi yang berlaku. "Enggak ada tuh dibawa undang-undang kami ke arbitrase. Berarti kan diterima," kata Gus.

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Satya Widya Yudha, tidak menyarankan pemerintah dan PT Freeport Indonesia beradu di arbitrase internasional. Ia menyarankan kedua belah pihak memaksimalkan negosiasi.

Baca : Gerilya Freeport Setelah Temui Sri Mulyani dan Jonan

"Forum arbitrase akan menimbulkan situasi tidak kondusif dalam hubungan pemerintah dan Freeport," kata dia di DPR, Jakarta, Senin, 20 Februari 2017. Pasalnya, kedua belah pihak sudah bekerja sama selama 50 tahun.

Ia mengatakan jika Freeport menang, perjanjian Kontrak Karya (KK) perusahaan hanya berlaku sampai 2021. Untuk kerja sama ke depannya, pemerintah mungkin saja ragu melanjutkan kontrak lagi dengan Freeport.

Satya mengingatkan Freeport telah melanggar Pasal 170 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba jika bersikukuh mempertahankan KK. Beleid tersebut mewajibkan KK membangun smelter dalam waktu lima tahun dengan tenggat pada 2014.

Namun Freeport tidak mampu menunaikan kewajiban itu. "Saat ini jelas-jelas dia langgar," katanya.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto optimistis pemerintah bisa menang jika Freeport bersikukuh menggugat ke arbitrase. "Yang jago-jago arbitrer kami juga banyak," kata dia. Namun Agus mendukung negosiasi untuk lebih diutamakan.
VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

17 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

22 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

2 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

5 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

6 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

6 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya