Foto udara tambang Grasberg, yang dioperasikan oleh Freeport McMoran-Copper & Gold di Papua. REUTERS/Muhammad Yamin
TEMPO.CO, Jakarta - PT Freeport Indonesia (PTFI) akan memutus hubungan kerja sejumlah pegawainya mulai pekan depan. Pemecatan diklaim sebagai buntut larangan ekspor konsentrat. Pelarangan ekspor itu karena PTFI belum mengubah izin operasi dari kontrak kerja (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
"Karena Freeport tidak dapat melakukan ekspor tanpa mengakhiri KK, akan terjadi konsekuensi yang tidak menguntungkan bagi semua pemangku kepentingan," ucap President dan CEO Freeport-McMoRan Inc, Richard C. Adkerson, di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin, 20 Februari 2017.
Adkerson mengatakan larangan ekspor menyebabkan perusahaan mengurangi produksi. Dampaknya, sejumlah pekerja tidak lagi dibutuhkan.
Rata-rata tenaga kerja dalam rencana operasi normal Freeport tercatat 29 ribu selama 2017-2021. Namun, dengan pembatasan operasi, jumlah karyawan berkurang menjadi 11 ribu. Saat ini, ada 32 ribu pekerja di Freeport Indonesia dengan 12 ribu pekerja di antaranya merupakan pekerja tetap.
Ia tidak menyebutkan jumlah pasti pekerja yang akan diberhentikan. Namun ia memastikan pemberhentian karyawan tidak hanya menimpa pekerja nasional, tapi juga tenaga kerja asing. "Untuk menunjukkan bahwa kami tidak ada perbedaan dengan karyawan nasional," ujarnya.
Adkerson menegaskan, pemecatan karyawan ini bukan ancaman kepada pemerintah, tapi terpaksa dilakukan pihaknya. "Ini bukan untuk bernegosiasi dengan pemerintah. Kami harus mengurangi biaya supaya dapat beroperasi normal secara finansial," tuturnya.
PTFI tercatat tidak melakukan ekspor konsentrat sejak 12 Januari 2017. Stok pun menumpuk. Kondisi diperparah dengan mogoknya sejumlah karyawan di smelter milik PT Smelting Gresik. Perusahaan terpaksa menghentikan produksi karena tidak ada tempat untuk menyimpan stok konsentrat.
Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter
12 Juni 2023
Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter
Staf Khusus Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif, membantah pemerintah tidak tegas dalam melarang ekspor tembaga.
Izin Ekspor Freeport Diperpanjang, Pengamat Khawatir Program Hilirisasi Berantakan
2 Mei 2023
Izin Ekspor Freeport Diperpanjang, Pengamat Khawatir Program Hilirisasi Berantakan
Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan pemerintah seharusnya tidak memberikan izin perpanjangan relaksasi ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia (PTFI).