President dan CEO Freeport-McMoRan Inc. Richard C. Adkerson (ketiga dari kanan) memberikan keterangan pers di Hotel Fairmont, Jakarta, 20 Februari 2017. Tempo/Vindry Florentin
TEMPO.CO, Jakarta - PT Freeport Indonesia akan mengajukan gugatan ke badan arbitrase jika tidak kunjung menemukan kesepakatan dengan pemerintah Presiden Joko Widodo mengenai perjanjian operasi tambang di Papua. Presiden dan CEO Freeport-McMoRan Inc Richard C. Adkerson mengatakan perusahaan da pemerintah sedang dalam tahap negosiasi.
PT Freeport, menurut Richard Adkerson, telah mengirim surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan pada Jumat, 17 Februari 2017. Surat tersebut menjelaskan perbedaan pendapat antara Freeport dan pemerintah Indonesia mengenai operasi Kontrak Karya (KK) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Richard Adkerson mengatakan, jika dalam waktu 120 hari setelah surat tersebut dikirim tidak ada kesepakatan, kedua belah pihak berhak menyelesaikan masalah ke arbitrase. "Hari ini Freeport tidak melaporkan arbitrase, tapi kami memulai proses untuk melakukan arbitrase," kata Richard Adkerson di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin, 20 Februari 2017.
Freeport bersikukuh tidak akan mengubah operasi dari KK menjadi IUPK tanpa kepastian fiskal dan hukum. Richard Adkerson mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang menyatakan KK bisa terus berlaku. Richard Adkerson ingin menerapkan IUPK tanpa melepas KK.
Freeport tidak bisa mengekspor konsentrat jika tidak mengubah operasi dari KK menjadi IUPK. Namun perubahan operasi mengharuskan Freeport membagi sahamnya sebesar 51 persen secara bertahap kepada pemerintah. Syarat lainnya adalah berkomitmen membangun fasilitas pemurnian atau smelter dalam jangka waktu lima tahun.
Perubahan ke IUPK juga mengharuskan Freeport mengikuti aturan perpajakan yang berlaku atau prevailing. Dalam KK, pajak yang harus dibayar Freeport nilainya berlaku tetap atau nail down.
Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter
12 Juni 2023
Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter
Staf Khusus Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif, membantah pemerintah tidak tegas dalam melarang ekspor tembaga.