Freeport Akan Ajukan Gugatan ke Arbitrase

Reporter

Senin, 20 Februari 2017 16:17 WIB

President dan CEO Freeport-McMoRan Inc. Richard C. Adkerson (ketiga dari kanan) memberikan keterangan pers di Hotel Fairmont, Jakarta, 20 Februari 2017. Tempo/Vindry Florentin

TEMPO.CO, Jakarta - PT Freeport Indonesia akan mengajukan gugatan ke badan arbitrase jika tidak kunjung menemukan kesepakatan dengan pemerintah Presiden Joko Widodo mengenai perjanjian operasi tambang di Papua. Presiden dan CEO Freeport-McMoRan Inc Richard C. Adkerson mengatakan perusahaan da pemerintah sedang dalam tahap negosiasi.

PT Freeport, menurut Richard Adkerson, telah mengirim surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan pada Jumat, 17 Februari 2017. Surat tersebut menjelaskan perbedaan pendapat antara Freeport dan pemerintah Indonesia mengenai operasi Kontrak Karya (KK) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Baca Juga: Chappy Hakim Mundur Sebagai Presdir Freeport

Richard Adkerson mengatakan, jika dalam waktu 120 hari setelah surat tersebut dikirim tidak ada kesepakatan, kedua belah pihak berhak menyelesaikan masalah ke arbitrase. "Hari ini Freeport tidak melaporkan arbitrase, tapi kami memulai proses untuk melakukan arbitrase," kata Richard Adkerson di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin, 20 Februari 2017.

Freeport bersikukuh tidak akan mengubah operasi dari KK menjadi IUPK tanpa kepastian fiskal dan hukum. Richard Adkerson mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang menyatakan KK bisa terus berlaku. Richard Adkerson ingin menerapkan IUPK tanpa melepas KK.

Freeport tidak bisa mengekspor konsentrat jika tidak mengubah operasi dari KK menjadi IUPK. Namun perubahan operasi mengharuskan Freeport membagi sahamnya sebesar 51 persen secara bertahap kepada pemerintah. Syarat lainnya adalah berkomitmen membangun fasilitas pemurnian atau smelter dalam jangka waktu lima tahun.

Baca: Belum Ada Izin Ekspor, Freeport Indonesia Hentikan Produksi

Perubahan ke IUPK juga mengharuskan Freeport mengikuti aturan perpajakan yang berlaku atau prevailing. Dalam KK, pajak yang harus dibayar Freeport nilainya berlaku tetap atau nail down.

VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

2 hari lalu

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan proses perpanjangan izin Freeport, yang habis pada 2041, hampir selesai.

Baca Selengkapnya

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

19 hari lalu

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

Presiden Jokowi memerintahkan divestasi saham lanjutan PT Freeport Indonesia sehingga negara mempunyai saham 61 persen.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Freeport Bukan Milik Amerika Lagi

35 hari lalu

Jokowi: Freeport Bukan Milik Amerika Lagi

Presiden Jokowi kembali mengingatkan bahwa Indonesia merupakan mayoritas pemegang saham PT Freeport.

Baca Selengkapnya

Freeport Produksi 1,6 Miliar Pon Tembaga dan 1,9 Juta Ons Emas per November 2023

3 Desember 2023

Freeport Produksi 1,6 Miliar Pon Tembaga dan 1,9 Juta Ons Emas per November 2023

Hingga November tahun ini, PT Freeport Indonesia telah memproduksi 1,6 miliar pon tembaga dan 1,9 juta ons emas .

Baca Selengkapnya

Freeport Rogoh USD 370 Juta untuk Tutup Tambang Tembagapura pada 2041, Untuk Apa?

2 Desember 2023

Freeport Rogoh USD 370 Juta untuk Tutup Tambang Tembagapura pada 2041, Untuk Apa?

Freeport menyiapkan dana sebesar 370 juta dolar AS untuk menutup tambang di Tembagapura.

Baca Selengkapnya

Sejarah Konsesi Tambang PT Freeport Indonesia yang Kembali Diperpanjang hingga 2061

19 November 2023

Sejarah Konsesi Tambang PT Freeport Indonesia yang Kembali Diperpanjang hingga 2061

Izin operasi tambang perusahaan Freeport Indonesia kembali diperpanjang hingga 2061. Begini awal mula konsesi tambang tembaga dan emas di Papua ini.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu AMDAL, Tujuan, dan Manfaatnya

17 September 2023

Mengenal Apa Itu AMDAL, Tujuan, dan Manfaatnya

AMDAL adalah sebuah kajian tentang dampak lingkungan yang muncul karena aktivitas bisnis. Berikut ini tujuan AMDAL dan manfaatnya.

Baca Selengkapnya

Kemendag Targetkan Perpanjangan Izin Ekspor Freeport Rampung Pekan Ini

6 Juli 2023

Kemendag Targetkan Perpanjangan Izin Ekspor Freeport Rampung Pekan Ini

Kemendag buka suara soal perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga milik PT Freeport Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tambah Direksi Baru, PT Merdeka Battery Materials: Untuk Memperkuat Struktur Manajemen

30 Juni 2023

Tambah Direksi Baru, PT Merdeka Battery Materials: Untuk Memperkuat Struktur Manajemen

PT Merdeka Battery Materials, Tbk atau MBMA sepakat menambah direksi dan mengangkat Andre Phillip Starkey sebagai direktur.

Baca Selengkapnya

Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter

12 Juni 2023

Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter

Staf Khusus Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif, membantah pemerintah tidak tegas dalam melarang ekspor tembaga.

Baca Selengkapnya