President dan CEO Freeport-McMoRan Inc. Richard C. Adkerson (ketiga dari kanan) memberikan keterangan pers di Hotel Fairmont, Jakarta, 20 Februari 2017. Tempo/Vindry Florentin
TEMPO.CO, Jakarta - PT Freeport Indonesia enggan mengubah operasi dari Kontrak Kerja (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Perusahaan bahkan menolak rekomendasi ekspor yang diberikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Untuk beberapa alasan, kami tidak dapat menerima kondisi tersebut," kata Presiden dan CEO Freeport-McMoRan Inc Richard C. Adkerson di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin, 20 Februari 2017.
Menurut Adkerson, pemerintah memang telah memberikan izin ekspor dengan syarat mengubah operasi menjadi IUPK. Perubahan ke IUPK tidak memberikan kepastian operasi bagi perusahaan. Jadi dia menuntut kontrak yang memberikan jaminan fiskal serta hukum kepada Freeport.
Adkerson menunjuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang menyatakan KK bisa terus berlaku. Freeport pun ingin menerapkan IUPK tanpa melepas KK.
Freeport telah mengirim surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada Jumat, 17 Februari 2017. Surat ini menjelaskan perbedaan pendapat antara perusahaan dan pemerintah.
Adkerson berharap, kedua belah pihak bisa satu suara mengenai perbedaan pendapat mereka dalam waktu 120 hari. Jika tidak, ia menyatakan tidak menutup kemungkinan masalah dilanjutkan ke arbitrase. "Hari ini Freeport tidak melaporkan arbitrase, tapi kami memulai proses untuk melakukan arbitrase," katanya.
Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter
12 Juni 2023
Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter
Staf Khusus Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif, membantah pemerintah tidak tegas dalam melarang ekspor tembaga.