Presiden Joko Widodo memimpin doa bersama untuk korban gempa Aceh setelah sosiali tax amnesty di Nusa Dua, Bali, 7 Desember 2016. Tempo/Istman M. P.
TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang berakhirnya implementasi amnesti pajak, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengajak semua pegawai di instansinya berpartisipasi sebagai peserta.
Hal ini tertuang dalam Surat Nomor S-28/PJ/2017 terkait Imbauan untuk Menyukseskan Periode Terakhir Program Amnesti Pajak. Surat tertanggal 23 Januari 2017 ini ditandatangani langsung oleh Ken dan ditujukan kepada para pegawai Ditjen Pajak (DJP).
“Sebagai salah satu bentuk dukungan yang paling kuat untuk program ini, dan mengingat kelemahan kita sebagai manusia yang mungkin khilaf dalam melaksanakan kewajiban perpajakan di masa lalu, saya mengajak kita semua memberikan teladan kepada wajib pajak lainnya dengan kita sendiri menjadi peserta program amnesti pajak,” ujar Ken dalam surat tersebut seperti dikutip, Senin, 13 Februari 2017.
Ken mengimbau pegawai DJP harus berani memberikan contoh dan menunjukkan integritas yang tinggi dengan membayar dan melaporkan kewajiban pajak dengan benar, seperti yang selama ini dimintakan kepada masyarakat.
Dalam surat tersebut, Ken juga meminta semua pegawai terus mensosialisasikan dan mengajak seluruh kerabat dan anggota keluarga untuk memanfaatkan amnesti pajak. Seperti diketahui, kebijakan ini akan berakhir pada 31 Maret 2017.
Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP mengklaim sebenarnya imbauan itu tidak memaksa. Namun setiap pegawai seharusnya bisa ikut karena diyakini memiliki kelalaian seperti masyarakat lainnya.
“Ini tidak memaksa dan ini tetap kerahasiaannya dijamin. Bukan berarti orang (Ditjen) Pajak, nanti siapa ikut, siapa enggak ikut. Kerahasiaan tetap dijamin dan diharapkan pegawai Pajak ikut amnesti,” kata Hestu seperti dikutip dari Bisnis.com.
Tidak tanggung-tanggung, bagi pegawai yang sebenarnya bisa melakukan pembetulan surat pemberitahuan (SPT)—karena hartanya dibeli dari penghasilan yang sudah kena pajak—diharapkan juga ikut amnesti pajak.
“Walaupun sebetulnya punya kesempatan untuk pembetulan SPT saja. Namun, sebagai pegawai pajak, Pak Dirjen sudah imbau ikut saja deh amnesti pajak, enggak usah pembetulan SPT,” tutur Hestu.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
59 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.