OJK Atur Fintech Layanan Pinjam-Meminjam, Ini Rinciannya

Reporter

Editor

Abdul Malik

Selasa, 14 Februari 2017 13:25 WIB

Presiden Jokowi (tengah) didampingi Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Banten Rano Karno, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad, mendengarkan penjelasan di booth T-Cash di arena Indonesia Fintech Festival & Conference 2016 di ICE BSD City, Serpong, 30 Agustus 2016. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun lalu telah menerbitkan aturan untuk layanan teknologi keuangan (fintech), yaitu dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Regulasi itu diarahkan untuk memudahkan akses masyarakat terhadap pinjaman dan pendanaan atau peer to peer (P2P) lending. OJK pun mensosialisasi isi dari aturan tersebut kepada ratusan pelaku industri fintech Indonesia, hari ini, Selasa, 14 Februari 2017.

Kepala Pengawas Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Firdaus Djaelani mengatakan peraturan yang dikeluarkan itu sebagai panduan untuk melaksanakan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang sehat. “Sekaligus perlindungan bagi konsumen pengguna jasanya,” ujar Firdaus di Gedung Dhanapala, Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2017.

Baca: Uang Tebusan Amnesti Pajak Periode III Rp 710 Miliar

P2P lending adalah produk fintech yang berusaha menghubungkan pengusaha mikro yang memerlukan pembiayaan dengan para investor yang ingin mendanai usaha tersebut.

Firdaus berujar, terbitnya peraturan itu sebagai bentuk upaya terus-menerus dari OJK untuk mendorong dan mempercepat program inklusi keuangan sehingga dapat meningkatkan akses keuangan seluruh lapisan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan, dan mencapai pemerataan pendapatan masyarakat.

Firdaus menjelaskan, regulasi tentang P2P lending ini, di antaranya, adalah mengatur tentang kegiatan usaha, pendaftaran dan perizinan, mitigasi risiko, pelaporan, serta tata kelola sistem teknologi informasi. Menurut dia, OJK ingin agar pengaturan fintech ke depan bisa lebih lengkap dan komprehensif. “Sehingga dapat mengatur seluruh aspek penyelenggaraan fintech,” ucapnya.

Baca: Dirjen Pajak Luncurkan Aplikasi Buka Rahasia Bank

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II, Dumoly F. Pardede, menyatakan pihaknya akan terus mendorong perkembangan layanan fintech di Indonesia. “Fintech sudah tidak bisa kita hindari lagi, karena layanannya sangat membantu dan memudahkan masyarakat khususnya untuk pinjaman dana segar,” ujar dia.

GHOIDA RAHMAH



Berita terkait

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

1 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

5 hari lalu

Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

Penyaluran pendanaan AdaKami pada Januari-April 2024 mencapai Rp 4,6 triliun.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

9 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Inggris Kucurkan Rp505 M untuk Program Integrasi Ekonomi ASEAN

10 hari lalu

Inggris Kucurkan Rp505 M untuk Program Integrasi Ekonomi ASEAN

Inggris dan ASEAN bekerja sama dalam program baru yang bertujuan untuk mendorong integrasi ekonomi antara negara-negara ASEAN.

Baca Selengkapnya

Najeela Shihab Sayangkan Literasi Keuangan Anak Masih Rendah, Tapi Akses Keuangan Sudah Tinggi

10 hari lalu

Najeela Shihab Sayangkan Literasi Keuangan Anak Masih Rendah, Tapi Akses Keuangan Sudah Tinggi

Najeela Shihab menilai kualitas hubungan dalam keluarga sangatlah menentukan kemampuan seseorang untuk punya literasi keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

11 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

11 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

11 hari lalu

OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

Australia-Indonesia Kerja Sama Bidang Iklim, Energi Terbarukan dan Infrastruktur

12 hari lalu

Australia-Indonesia Kerja Sama Bidang Iklim, Energi Terbarukan dan Infrastruktur

Australia lewat pendanaan campuran mengucurkan investasi transisi net zero di Indonesia melalui program KINETIK

Baca Selengkapnya

Faktor yang Tentukan Kondisi Kesehatan Mental Seseorang

17 hari lalu

Faktor yang Tentukan Kondisi Kesehatan Mental Seseorang

Psikolog mengatakan kondisi kesehatan mental seseorang ditentukan oleh berbagai faktor. Apa saja?

Baca Selengkapnya