Presiden Jokowi (tengah) didampingi Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Banten Rano Karno, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad, mendengarkan penjelasan di booth T-Cash di arena Indonesia Fintech Festival & Conference 2016 di ICE BSD City, Serpong, 30 Agustus 2016. TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO,Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun lalu telah menerbitkan aturan untuk layanan teknologi keuangan (fintech), yaitu dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Regulasi itu diarahkan untuk memudahkan akses masyarakat terhadap pinjaman dan pendanaan atau peer to peer (P2P) lending. OJK pun mensosialisasi isi dari aturan tersebut kepada ratusan pelaku industri fintech Indonesia, hari ini, Selasa, 14 Februari 2017.
Kepala Pengawas Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Firdaus Djaelani mengatakan peraturan yang dikeluarkan itu sebagai panduan untuk melaksanakan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang sehat. “Sekaligus perlindungan bagi konsumen pengguna jasanya,” ujar Firdaus di Gedung Dhanapala, Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2017.
P2P lending adalah produk fintech yang berusaha menghubungkan pengusaha mikro yang memerlukan pembiayaan dengan para investor yang ingin mendanai usaha tersebut.
Firdaus berujar, terbitnya peraturan itu sebagai bentuk upaya terus-menerus dari OJK untuk mendorong dan mempercepat program inklusi keuangan sehingga dapat meningkatkan akses keuangan seluruh lapisan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan, dan mencapai pemerataan pendapatan masyarakat.
Firdaus menjelaskan, regulasi tentang P2P lending ini, di antaranya, adalah mengatur tentang kegiatan usaha, pendaftaran dan perizinan, mitigasi risiko, pelaporan, serta tata kelola sistem teknologi informasi. Menurut dia, OJK ingin agar pengaturan fintech ke depan bisa lebih lengkap dan komprehensif. “Sehingga dapat mengatur seluruh aspek penyelenggaraan fintech,” ucapnya.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II, Dumoly F. Pardede, menyatakan pihaknya akan terus mendorong perkembangan layanan fintech di Indonesia. “Fintech sudah tidak bisa kita hindari lagi, karena layanannya sangat membantu dan memudahkan masyarakat khususnya untuk pinjaman dana segar,” ujar dia.
Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia
9 hari lalu
Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia
Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.