Santunan Kecelakaan Jasa Raharja Naik 100 Persen  

Reporter

Selasa, 14 Februari 2017 08:44 WIB

Jasa Raharja. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan telah menerbitkan peraturan untuk meningkatkan besaran santunan kepada korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas sebesar 100 persen.

Ketentuan mengenai peningkatan santunan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara. Untuk santunan korban kecelakaan lalu lintas diatur dalam PMK Nomor 16 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas.

“Aturan ini akan berlaku mulai 1 Juli 2017, tapi kami upayakan agar bisa berlaku mulai H-7 sebelum Lebaran. Tim kami akan melakukan pembahasan mengenai persiapannya dengan direksi Jasa Raharja,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di sela-sela konferensi pers terkait dengan penerbitan aturan baru tentang kenaikan santunan Jasa Raharja pada Senin, 13 Februari 2017.

Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso mengatakan dana santunan yang disalurkan Perseroan pada tahun ini diprediksi meningkat dua kali lipat seiring dengan adanya kenaikan santunan sebesar dua kali lipat. Adapun santunan yang disalurkan Jasa Raharja pada tahun lalu mencapai Rp 1,4 triliun.

Budi memastikan kondisi keuangan perusahaan untuk memenuhi kebutuhan dana santunan masih memadai. “Dana yang kami miliki masih mencukupi, karena ada dana cadangan sekitar Rp 4 triliun. Selain itu, RBC (Risk Based Capital) kami juga mencapai 650 persen atau jauh di atas ketentuan,” ujarnya.

Sri Mulyani menerangkan, kedua PMK tersebut merupakan penyesuaian dari PMK Nomor 37 Tahun 2008 dan PMK Nomor 36 Tahun 2008. Menurut dia, peningkatan nilai santunan dilakukan untuk menyesuaikan faktor kebutuhan hidup dan inflasi, seperti kenaikan biaya rumah sakit, obat-obatan, dan kenaikan biaya penguburan.

Peningkatan nila santunan juga dinilai perlu untuk memberikan manfaat baru berupa penggantian biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dan penggantian biaya ambulans yang sebelumnya belum ditanggung Jasa Raharja.

Sri Mulyani mengungkapkan, keputusan menaikkan santunan juga dilakukan dengan pertimbangan bahwa proyeksi keuangan yang disusun Jasa Raharja menunjukkan ketahanan dana untuk menaikkan santunan masih memadai, meski besaran iuran wajib dan sumbangan wajib tidak dinaikkan.

Dia pun menjelaskan materi pokok dari dua peraturan yang diterbitkan antara lain santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia naik 100 persen, yaitu dari yang sebelumnya besaran santunan Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Besaran santunan serupa juga berlaku untuk korban cacat tetap.

Kemudian santunan biaya perawatan dokter naik sebesar 100 persen dari yang semula Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta. Begitu pula besaran santunan biaya penguburan naik dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta. Sementara santunan yang sebelumnya tidak ada, seperti penggantian biaya P3K dan penggantian biaya ambulans, mulai diadakan dengan besaran masing-masing Rp 1 juta dan Rp 500 ribu.

BISNIS.COM

Berita terkait

Empat Teknisi Septic Tank Cirebon Super Block Mall Tewas, Polisi Periksa Enam Saksi

15 hari lalu

Empat Teknisi Septic Tank Cirebon Super Block Mall Tewas, Polisi Periksa Enam Saksi

Empat teknisi itu tewas setelah melakukan perawatan rutin di ruang septic tank Cirebon Super Block Mall

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

26 hari lalu

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.

Baca Selengkapnya

Inilah 4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

55 hari lalu

Inilah 4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Tidak semua jenis kecelakaan masuk dalam cakupan perlindungan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Pentingnya Kerjasama Perusahaan dan Rumah Sakit untuk Keselamatan Kerja

56 hari lalu

Pentingnya Kerjasama Perusahaan dan Rumah Sakit untuk Keselamatan Kerja

PERDOKI mengingatkan pentingnya kolaborasi perusahaan dengan penyedia layanan kesehatan dalam menangani persoalan kesehatan dan keselamatan kerja.

Baca Selengkapnya

Gangguan Pabrik Chandra Asri, Polusi Pembakaran Gas Selimuti Langit Cilegon

20 Januari 2024

Gangguan Pabrik Chandra Asri, Polusi Pembakaran Gas Selimuti Langit Cilegon

PT Chandra Asri Pacifik Tbk mengalami gangguan alat yang menimbulkan pembakaran gas di cerobong.

Baca Selengkapnya

Perbaiki Saluran Air Limbah di Meikarta: 2 Pekerja Mati Lemas, 1 Semaput

11 Januari 2024

Perbaiki Saluran Air Limbah di Meikarta: 2 Pekerja Mati Lemas, 1 Semaput

Dua pekerja tewas saat memperbaiki saluran pengolahan air limbah di area Distrik 1 Meikarta, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Baca Selengkapnya

7 Fakta Smelter Nikel di Indonesia

3 Januari 2024

7 Fakta Smelter Nikel di Indonesia

Pada 24 Desember 2023, smelter nikel milik PT ITSS meledak dan menewaskan 13 orang. Berikut fakta-fakta smelter nikel di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Dua Kebakaran Tungku Smelter dalam Sepekan di Morowali, Kronologi Kejadian di PT ITSS dan PT GNI

31 Desember 2023

Dua Kebakaran Tungku Smelter dalam Sepekan di Morowali, Kronologi Kejadian di PT ITSS dan PT GNI

Dalam sepekan, dua insiden kecelakaan kerja terjadi di smelter di Morowali pada 24 dan 28 Desember 2023. Smelter terbakar dan membawa korban jiwa.

Baca Selengkapnya

Ledakan Tungku Smelter di Morowali Tewaskan Belasan Pekerja, Luhut: Siapapun yang Melanggar akan Dihadapkan pada Hukum

29 Desember 2023

Ledakan Tungku Smelter di Morowali Tewaskan Belasan Pekerja, Luhut: Siapapun yang Melanggar akan Dihadapkan pada Hukum

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan buka suara soal insiden meledaknya tungku smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) yang beroperasi di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah

Baca Selengkapnya

Disnakertrans Turunkan Tim Investigasi di Lokasi Ledakan Tungku Smelter Morowali, Berfokus pada 3 Aspek

26 Desember 2023

Disnakertrans Turunkan Tim Investigasi di Lokasi Ledakan Tungku Smelter Morowali, Berfokus pada 3 Aspek

Disnakertrans Sulteng telah menurunkan tim untuk menginvestigasi penyebab kecelakaan kerja ledakan tungku smelter di kawasan industri PT IMIP.

Baca Selengkapnya