Tax Amnesty Segera Usai, Ditjen Pajak Siapkan 3 Amunisi Baru

Senin, 13 Februari 2017 16:45 WIB

Ken Dwijugiasteadi, Direktur Jenderal Pajak. pajak.go.id

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyiapkan tiga amunisi baru untuk optimalisasi program pengampunan pajak atau tax amnesty. Seperti diketahui program ini akan segera berakhir pada 31 Maret 2017.

"Kami melakukan pelaksanaan Pasal 18, implementasi program untuk mempermudah akses terhadap data nasabah bank serta program peningkatan layanan kepada Wajib Pajak (WP)," ujar Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Pajak Pusat, Jakarta, Senin, 13 Februari 2017.

Ken menjelaskan langkah pertama adalah meluncurkan aplikasi pembukaan rahasia bank secara elektronik bernama Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia). Aplikasi ini merupakan aplikasi internal Kementerian Keuangan untuk mempercepat pengajuan usulan kepada Menteri Keuangan.

"Sebenarnya dari dulu kami juga sudah bisa membuka rekening WP untuk keperluan pemeriksaan dan penagihan, tapi masih manual. Sekarang dibuat online dan cepat," kata Ken. Dia mengatakan proses manual biasanya memakan waktu 240 hari, kini dipangkas menjadi 30 hari.

Selanjutnya amunisi yang kedua adalah implementasi Pasal 28 UU Pengampunan Pajak yang tidak ikut tax amnesty atau ikut tapi tidak melaporkan kondisi yang sebenarnya menghadapi sejumlah konsekuensi.

Bagi WP yang sudah ikut tax amnesty dan ke depan ditemukan harta yang belum dilaporkan, maka dianggap sebagai penghasilan. Dengan begitu ia akan dikenai pajak penghasilan dengan tarif normal beserta sanksi kenaikan 200 persen dari pajak yang kurang bayar.

Adapun bagi WP yang tidak ikut tax amnesty dan ditemukan harta yang tidak dilaporkan dalam SPT, maka juga dianggap penghasilan. Dengan begitu ia akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Amunisi ketiga, kata Ken, adalah peningkatan layanan untuk WP dengan memberikan fasilitas e-form, sebagai peningkatan layanan dari e-filling. "Kalau sebelumnya isinya sambil online sekarang formnya diupload dulu bisa diisi offline kalau sudah selesai baru diupload dan dikirim ke kami."

Selain itu, DJP juga menyediakan layanan pre-populated di mana data yang dimiliki DJP termasuk data pihak ketiga seperti pemberi kerja akan otomatis terisi pada SPT elektronik baik e-filling maupun e-form. "Jadi bukti potongnya langsung masuk ke sistem kami kalau perusahaan sudah serahkan, nanti WP tidak perlu kumpulkan lagi," tutur Ken.

GHOIDA RAHMAH

Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

9 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

39 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

42 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

50 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

4 Januari 2024

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

KPK meyakini PN Jakpus akan menyatakan bersalah terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dalam pembacaan vonis.

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

3 Januari 2024

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan jasa Rafael Alun sebagai abdi negara sudah terbayar melalui gaji dan fasilitas.

Baca Selengkapnya

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

12 Desember 2023

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan supaya pajak diurus oleh lembaga yang langsung di bawah presiden.

Baca Selengkapnya

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

12 Desember 2023

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

Calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, mengkritik implementasi sistem perpajakan di Indonesia yang menurutnya masih rumit.

Baca Selengkapnya

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP

Baca Selengkapnya