Ernst & Young Indonesia Didenda di AS, Ini Tanggapan Indosat

Reporter

Editor

Abdul Malik

Sabtu, 11 Februari 2017 22:01 WIB

Logo Indosar Ooredoo. indosatooredoo.com

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan operator telekomunikasi, PT Indosat Tbk (ISAT) atau Indosat Ooredoo, memberikan pernyataan menanggapi vonis denda yang dihadapi oleh kantor akuntan publik mitra Ernst & Young (EY) di Indonesia. Vonis itu atas hasil audit laporan keuangan kliennya perusahaan telekomunikasi pada 2011 yang tidak disertai bukti yang memadai.

Juru Bicara Indosat, Deva Rachman, menyatakan pada 9 Februari 2017, Badan Pengawas Perusahaan Akuntan Publik Amerika Serikat (Public Company Accounting Oversight Board/PCAOB) mengeluarkan putusan sanksi atau disebut dengan an order instituting disciplinary proceedings, making findings and imposing sanctions sehubungan dengan pemeriksaan PCAOB terhadap kantor akuntan publik (KAP) Purwanto, Sungkoro & Surja (EY-Indonesia) dan beberapa mitra afiliasinya (disebut responden).

Baca : Mitra Ernst & Young Indonesia Didenda Rp 13 Miliar di AS

Release ini membahas tindakan tertentu oleh responden sehubungan dengan pemeriksaan PCAOB di 2012 untuk laporan audit EY-Indonesia pada laporan keuangan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2011,” ujar Deva dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu, 11 Februari 2017.

Menurut Deva, selama tahun yang berakhir pada 31 Desember 2012, Indosat telah mereevaluasi kebijakan akuntansi yang relevan. Hasilnya sudah dilaporkan kepada Otoritas Bursa Efek AS (Securities and Exchange Commission/SEC) pada 2012 dan 2013, di mana laporan keuangan pada 2011 telah disajikan kembali. “Manajemen kami juga telah mereevaluasi dan memperbaiki internal controls over financial reporting yang relevan,” ungkapnya.

Deva menjamin sebagai bagian dari praktik menjalankan usaha dengan baik (best practice), Indosat mengevaluasi secara berkala kebijakan akuntansi. “Juga kendali internal kami untuk memastikan kepatuhan dengan standar yang berlaku,” katanya.

Untuk diketahui, kantor akuntan mitra EY di Indonesia telah sepakat membayar denda senilai US$ 1 juta (sekitar Rp 13,3 miliar) kepada regulator AS, akibat divonis gagal melalukan audit laporan keuangan kliennya. Kesepakatan itu diumumkan oleh PCAOB pada Kamis, 9 Februari 2017, waktu Washington.

Baca : BI Catat Defisit Transaksi Berjalan Triwulan IV 2016 Turun

“Anggota jaringan EY di Indonesia yang mengumumkan hasil audit atas perusahaan telekomunikasi pada 2011 memberikan opini yang didasarkan atas bukti yang tidak memadai,” demikian disampaikan pernyataan tertulis PCAOB, seperti dilansir Kantor Berita Reuters.

Temuan itu berawal ketika kantor akuntan mitra EY di AS melakukan kajian atas hasil audit kantor akuntan di Indonesia. Mereka menemukan bahwa hasil audit atas perusahaan telekomunikasi itu tidak didukung dengan data yang akurat, yakni dalam hal persewaan lebih dari 4 ribu unit tower selular. “Namun afiliasi EY di Indonesia itu merilis laporan hasil audit dengan status wajar tanpa pengecualian,” demikian disampaikan PCAOB.

Baca : BNI Syariah Targetkan Pertumbuhan Laba Hingga 18 Persen

PCAOB selain mengenakan denda US$ 1 juta juga memberikan sanksi kepada dua auditor mitra EY yang terlibat dalam audit pada 2011. “Dalam ketergesaan mereka atas untuk mengeluarkan laporan audit untuk kliennya, EY dan dua mitranya lalai dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk memperoleh bukti audit yang cukup,” ujar Claudius B. Modesti, Direktur PCAOB Divisi Penegakan dan Invstigasi.

Manajemen EY dalam pernyataan tertulisnya menyatakan telah memperkuat proses pengawasan internal sejak isu ini mencuat. “Sejak kasus ini mengemuka, kami terus melanjutkan penguatan kebijakan dan pemeriksaan audit global kami,” ungkap Manajemen EY dalam pernyataannya.

ABDUL MALIK

Berita terkait

Tim Likuidasi Wanaartha Life Sudah Tunjuk Kantor Akuntan Publik, OJK: Kami Pantau Hasil Audit

6 Mei 2023

Tim Likuidasi Wanaartha Life Sudah Tunjuk Kantor Akuntan Publik, OJK: Kami Pantau Hasil Audit

Pasca pencabutan izin usaha, Tim Likuidasi Wanaartha sudah terbentuk untuk menjalankan serangkaian proses likuidasi.

Baca Selengkapnya

OJK Berikan Sanksi Pelanggaran Berat ke Kantor Akuntan Publik Pemeriksa Laporan Keuangan Wanaartha

7 Maret 2023

OJK Berikan Sanksi Pelanggaran Berat ke Kantor Akuntan Publik Pemeriksa Laporan Keuangan Wanaartha

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi kepada akuntan publik (AP) atas nama Nunun Nurdiyaman, Jenly Hendrawan, dan Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi Tjahjo & Rekan (KNMT) berupa Surat Keputusan Pembatalan Surat Terdaftar di OJK.

Baca Selengkapnya

Jawab Laporan Formula E Ala Anies Baswedan Diungkit, Jakpro: Dampak Ekonominya Rp 2,63 Triliun

5 November 2022

Jawab Laporan Formula E Ala Anies Baswedan Diungkit, Jakpro: Dampak Ekonominya Rp 2,63 Triliun

Jakpro menegaskan audit laporan keuangan Formula E Jakarta 2022 saat ini sedang berlangsung. Audit dilakukan oleh KAP, bukan BPK.

Baca Selengkapnya

Diam-diam Audit Khusus Terhadap Formula E Jakarta Sedang Berlangsung

18 Juni 2022

Diam-diam Audit Khusus Terhadap Formula E Jakarta Sedang Berlangsung

Pemprov DKI Jakarta ternyata telah menggandeng auditor eksternal untuk mengaudit Formula E. Nantinya akan ada audit dari KAP dan BPK.

Baca Selengkapnya

Ini Pekerjaan Rumah Rivan Purwantoro Dirut Baru Bank Bukopin

18 Juni 2020

Ini Pekerjaan Rumah Rivan Purwantoro Dirut Baru Bank Bukopin

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Bukopin Tbk. hari ini menyetujui pengangkatan Rivan Achmad Purwantono sebagai direktur utama

Baca Selengkapnya

OJK Hentikan Izin 37 Manager Investasi Selama 2019

17 Januari 2020

OJK Hentikan Izin 37 Manager Investasi Selama 2019

Sepanjang 2019, OJK telah melakukan suspensi atau memberhentikan sementara izin 37 manajer investasi.

Baca Selengkapnya

1.291 Akuntan Kantongi Sertifikat ASEAN, Ini Harapan Sri Mulyani

16 Oktober 2019

1.291 Akuntan Kantongi Sertifikat ASEAN, Ini Harapan Sri Mulyani

Sri Mulyani Indrawati mengatakan perjanjian kesetaraan kualifikasi tenaga kerja bidang akuntansi di ASEAN membuka peluang bagi akuntan profesional

Baca Selengkapnya

OJK Ingin Kantor Akuntan Publik Belajar dari Kasus SNP Finance

5 Oktober 2018

OJK Ingin Kantor Akuntan Publik Belajar dari Kasus SNP Finance

OJK menilai kasus SNP Finance agar menjadi pembelajaran bagi akuntan publik dan kantor akuntan publik

Baca Selengkapnya

OJK Beri Sanksi Akuntan dan Kantor Akuntan Publik Auditor PT SNP

1 Oktober 2018

OJK Beri Sanksi Akuntan dan Kantor Akuntan Publik Auditor PT SNP

OJK mengenakan sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran kepada Akuntan Publik (AP) Marlinna, dan Kantor Akuntan Publik

Baca Selengkapnya

Kasus SNP Finance, OJK Minta Kantor Akuntan Publik Diberi Sanksi

26 September 2018

Kasus SNP Finance, OJK Minta Kantor Akuntan Publik Diberi Sanksi

OJK menyatakan kasus SNP Finance merugikan industri perbankan.

Baca Selengkapnya