Kebakaran Lahan, Perusahaan Ini Wajib Pulihkan 1.626 Hektare

Reporter

Rabu, 8 Februari 2017 12:20 WIB

Warga berusaha memadamkan api dengan menggunakan dahan pohon ketika terjadi kebakaran lahan di Pekanbaru, Riau, 23 Agustus 2016. Cuaca panas dan kencangnya tiupan angin membuat warga kesulitan memadamkan api yang membakar lahan tersebut. ANTARA/Rony Muharrman

TEMPO.CO, Jakarta - PT Waringin Agro Jaya diputus bersalah atas terjadinya kebakaran lahan dengan menggunakan pembuktian prinsip strict liability. Perusahaan tersebut diwajibkan melakukan pemulihan lahan 1.626,2 hektare serta ganti rugi materil Rp 173,46 miliar.

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rinharyadi, dalam perkara 456/Pdt.G-LH/2016/PN.Jkt.Sel, mengabulkan untuk sebagian gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).


Baca: Bersaing dengan Kota Dunia, Jakarta Harus Revitalisasi


Perkara ini diputus dengan menggunakan pembuktian prinsip strick liability atau bertanggung jawab mutlak. Pengadilan menghukum tergugat mengganti rugi materil Rp 173,46 miliar, serta menghukum tergugat untuk melakukan pemulihan lahan seluas 1626,2 hektare untuk dapat difungsikan kembali dengan nilai Rp 293 miliar.


Dalam putusannya, hakim menyatakan PT Waringin Agro Jaya terbukti tidak memasang menara pandang sesuai aturan, dan juga tidak memiliki early warning yang memadai. Meski begitu, hukuman untuk pemulihan lahan tidak sebesar yang diajukan KLHK. Dalam gugatan kementerian, perusahan diminta melakukan tindakan pemulihan terhadap lahan yang terbakar senilai Rp 584,9 miliar.


Baca: Cadangan Devisa Cina Anjlok, Ini Bahayanya


Advertising
Advertising

Majelis hakim menyebut terlalu berat bagi tergugat untuk menanggung semua pemulihan lingkungan, karena lahan yang terbakar masih produktif dan digunakan Waringin Agro.


“Keterangan saksi tergugat tidak bisa mematahkan dalil penggugat terkait kerusakan lingkungan. Dimana kebakaran hutan memang akibat manusia, bukan alam,” tutur Rinharyadi dalam persidangan, Selasa 7 Februari 2017.

Menanggapi putusan ini, huasa hukum PT Waringin Agro Jaya M. Sidik Latuconsina menganggap majelis hakim hanya mempertimbangkan dalil saksi ahli penggugat. Padahal, katanya, saksi ahli yang dihadirkan pihaknya juga memberikan data dan pernyataan yang objektif.


Baca: Siap IPO, Saudi Aramco Bidik Bursa Singapura


“Posisi majelis hakim saya pahami, karena ini sengketa lingkungan hidup. Dari hasil ini jelas kami akan banding,” tuturnya.


Sementara itu, kuasa hukum KLHK Dede Nurdin Sadat mengungkapkan bahwa meski tidak puas seluruhnya, tetapi putusan majelis hakim dianggap progresif.

Dia mengatakan permohonan yang tidak dikabulkan lebih pada perincian penggantian kerugian dan pemulihan lahan. Total nilai materil yang digugat oleh KLHK mencapai Rp758 miliar.

“Ada yang monumental dalam putusan kali ini, majelis hakim menggunakan prinsip stight liability, karena akan menjadi preseden yang baik untuk perkara lingkungan hiudp lainnya. Memang di undang-undang sudah ada, hanya saja masih jarang sekali ,” katanya.

Prinsip bertanggung jawab mutlak adalah unsur kesalahan yang tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi. Prinsip tersebut diatur pula dalam Pasal 88 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyebut setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

Ketentuan pasal ini merupakan lex specialis dalam gugatan tentang perbuatan melanggar hukum pada umumnya. Besarnya nilai ganti rugi yang dapat dibebankan terhadap pencemar atau perusak lingkungan hidup menurut pasal ini dapat ditetapkan sampai batas tertentu.

Direktur Penyelesaian Sengketa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jasmin Ragil Utomo mengakan akan mempelajari langkah berikutnya, terkait dengan hasil putusan majelis hakim yang mengabulkan sebagian gugatan.

BISNIS.COM

Berita terkait

Amerika Perkuat Infrastruktur Transportasinya dari Dampak Cuaca Ekstrem, Kucurkan Hibah 13 T

6 hari lalu

Amerika Perkuat Infrastruktur Transportasinya dari Dampak Cuaca Ekstrem, Kucurkan Hibah 13 T

Hibah untuk lebih kuat bertahan dari cuaca ekstrem ini disebar untuk 80 proyek di AS. Nilainya setara separuh belanja APBN 2023 untuk proyek IKN.

Baca Selengkapnya

Pertama di Dunia, Yunani Berikan Liburan Gratis sebagai Kompensasi Kebakaran Hutan 2023

14 hari lalu

Pertama di Dunia, Yunani Berikan Liburan Gratis sebagai Kompensasi Kebakaran Hutan 2023

Sebanyak 25.000 turis dievakuasi saat kebakaran hutan di Pulau Rhodes, Yunani, pada 2023, mereka akan mendapat liburan gratis.

Baca Selengkapnya

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

39 hari lalu

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

KLHK menetapkan empat orang tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

BNPB Ingatkan Banyaknya Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumatera

39 hari lalu

BNPB Ingatkan Banyaknya Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumatera

Dari data BNPB, kasus kebakaran hutan dan lahan mulai mendominasi di Pulau Sumatera sejak sepekan terakhir.

Baca Selengkapnya

Risiko Karhutla Meningkat Menjelang Pilkada 2024, Hotspot Bermunculan di Provinsi Rawan Api

43 hari lalu

Risiko Karhutla Meningkat Menjelang Pilkada 2024, Hotspot Bermunculan di Provinsi Rawan Api

Jumlah titik panas terus meningkat di sejumlah daerah. Karhutla tahun ini dinilai lebih berisiko tinggi seiring penyelenggaraan pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Penugasan Jokowi, BMKG Bentuk Kedeputian Baru Bernama Modifikasi Cuaca

44 hari lalu

Penugasan Jokowi, BMKG Bentuk Kedeputian Baru Bernama Modifikasi Cuaca

Pelaksana tugas Deputi Modifikasi Cuaca BMKG pernah memimpin Balai Besar TMC di BPPT. Terjadi pergeseran SDM dari BRIN.

Baca Selengkapnya

Tentang Musim Kemarau yang Menjelang, BMKG: Mundur dan Lebih Basah di Banyak Wilayah

44 hari lalu

Tentang Musim Kemarau yang Menjelang, BMKG: Mundur dan Lebih Basah di Banyak Wilayah

Menurut BMKG, El Nino akan segera menuju netral pada periode Mei-Juni-Juli dan setelah triwulan ketiga berpotensi digantikan La Nina.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Susun Regulasi Terkait Karhutla

44 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Susun Regulasi Terkait Karhutla

Regulasi dinilai penting karena akan mempengaruhi perumusan program dan anggaran penanganan kebakaran.

Baca Selengkapnya

Para Menteri Sudah Rapat Kebakaran Hutan dan Lahan, Ancang-ancang Hujan Buatan

45 hari lalu

Para Menteri Sudah Rapat Kebakaran Hutan dan Lahan, Ancang-ancang Hujan Buatan

Saat banyak wilayah di Indonesia masih dilanda bencana banjir, pemerintah pusat telah menggelar rapat koordinasi khusus kebakaran hutan dan lahan.

Baca Selengkapnya

Suhu Udara Global: Bumi Baru Saja Melalui Februari yang Terpanas

49 hari lalu

Suhu Udara Global: Bumi Baru Saja Melalui Februari yang Terpanas

Rekor bulan terpanas kesembilan berturut-turut sejak Juli lalu. Pertengahan tahun ini diprediksi La Nina akan hadir. Suhu udara langsung mendingin?

Baca Selengkapnya