Impor Daging, MK Ingatkan Pentingnya Kehati-hatian

Reporter

Editor

Pruwanto

Selasa, 7 Februari 2017 19:17 WIB

TEMPO/Machfoed Gembong

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi merekomendasikan regulator memperhatikan betul prinsip kehati-hatian dalam mendatangkan sapi dan produk olahan dari zona yang berarti wilayah tertentu dalam suatu negara.

Setiap daging impor yang didatangkan ke dalam negeri salah satunya harus dilengkapi setifikat bebas dari penyakit mulut dan kuku dari otoritas kesehatan negara asal.

"Prinsip kehati-hatian dan keamanan maksimal atau maximum security mutlak diterapkan negara dalam melaksanakan pemasukan barang apapun, dari luar negeri ke dalam wilayah NKRI," kata Hakim Mahakamah Konstitusi Manahan Sitompul saat membacakan pertimbangan majelis di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa 7 Februari 2017.


Baca: Kuota Impor Sapi dan Daging Beku Resmi Dihapus


Menurut Manahan, impor diwajibkan sesuai dengan ketentuan dari Badan Kesehatan Hewan Dunia, dan diakui oleh otoritas verterinary Indonesia. Dengan putusan Mahkamah Konstitusi ini, Pasal 36E ayat 1 Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan masih akan berlaku, namun persyaratannya diperketat.

Uji materi itu memang diajukan pemohon agar impor daging sapi atau olahannya dapat dilakukan, jika seluruh wilayah dalam negara importir telah dinyatakan bebas dari penyakit. Sementara pasal dalam Undang-undang 41 tahun 2014 sebelumnya memberlakukan sistem zonasi, di mana impor bisa dilakukan dari satu wilayah, meskipun wilayah lain dalam satu negara yang sama belum bebas penyakit.

Simak: Mentan Rilis Aturan Impor Daging Sapi Secondary Cut


Sejatinya pemohon, secara garis besar, menguji materi pasal 36 C ayat 1, pasal 36 C ayat 3, pasal 36 D ayat 1, pasal 36 E ayat 1 dari Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pasal-pasal itu menyoal sistem zonasi dalam pemasukan atau impor hewan ternak.

Pemohon, dalam hal ini, terdiri dari Ketua Dewan Peternakan Nasional Teguh Boediyana, Mangku Sitepu, Gun Gun Muhamad Lutfi Nugraha, Asnawi, Rachmat Pambudy, dan Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI).

Hampir semua permohonan uji materi yang terdaftar dalam nomor perkara 129/PUU-XIII/2015 itu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. "Pertama, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian (pasal yang digugat)," ujar Ketua MK Arief Hidayat di ruang sidang MK.

Ia menegaskan, pasal 36 E ayat 1 UU 41 tahun 2014 bertentangan secara bersyarat dengan konstitusi, dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Tapi dalam poin putusan ketiga, Arief mengatakan MK menolak permohonan uji pasal lain yang diajukan pemohon.

YOHANES PASKALIS

Advertising
Advertising

Berita terkait

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

11 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

13 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

14 jam lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

16 jam lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

17 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

20 jam lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

1 hari lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

2 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

2 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

2 hari lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya