Freeport Beroperasi 50 Tahun, di Papua Listrik Padam per Jam  

Reporter

Editor

Abdul Malik

Senin, 6 Februari 2017 18:15 WIB

Tambang Grassberg Freeport-McMoran Cooper & Gold Inc. di Papua. REUTERS/Stringer

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis sosial dari Papua, Arkilaus Baho, mengatakan selama 50 tahun PT Freeport Indonesia beroperasi, selama 48 tahun sejak saat itu tambang batu bara dan emas dari tanah Papua diambil, diolah, lalu dijual untuk kebutuhan energi negara-negara di luar. Menurut dia, Cina merupakan salah satu negara tujuan ekspor hasil tambang Freeport.

"Listrik di Cina menyala 24 jam tanpa henti dengan pasokan batu bara dari Papua. Sementara di Tanah Papua sampai kini listrik padam setiap jam. Apa yang salah?" Tutur Arkilaus saat memberikan paparan diskusi publik Kedaulatan Energi di Jakarta Pusat, Senin, 6 Februari 2017.

Baca : Temui Menko Luhut, Direktur CTI-CFF Bahas Sampah Plastik

Menurut Arkilaus, dalam kontrak karya (KK) Freeport tahap pertama pada 1967, hanya batu bara yang dilaporkan. Hingga kontrak karya perbaharuan ke-II di 1996, baru emas yang masuk daftar wajib objek pajak.

"Bila skema aset leluhur menjadi pijakan saat itu, tentu batu bara dan emas merupakan sumber energi bagi kehidupan bangsa Indonesia," ucapnya.

Kata Arkilaus, kini limbah Freeport menutup sebagian ruang dan lahan di Papua, seperti untuk berburu, meramu, dan mencari ikan. Freeport beroperasi sejak 1967, dengan luas konsesi sebesar 2,6 juta hektare termasuk menguasai 119,43 ribu hektare kawasan hutan lindung dan 1,7 juta hektare kawasan konservasi.

"Sampai kini pula tidak ada pembangkit listrik batubara milik negara berdiri dan menerangi tanah Papua. Justru PT Austindo Aufwind New Energi menyuplai listrik khusus area Freeport," kata dia.

Pernyataan Arkilaus dibantah oleh VP Corporate Communication PT Freeport Indonesia, Riza Pratama. Dalam klarifikasi tertulisnya yang dikirimkan kepada Tempo, Jumat, 17 Februari 2017, Riza menyatakan Freeport Indonesia telah menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia sejak mulai beroperasi di Papua pada 50 tahun yang lalu. "Kami merupakan perusahaan tambang yang menambang dan mengolah mineral berupa tembaga dan emas di Kabupaten Mimika, Papua berdasarkan Kontrak Karya dengan pemerintah Indonesia," kata Riza.

PT Freeport Indonesia juga mendirikan PT Smelting di Gresik, Jawa Timur, pada tahun 1996, untuk mengolah konsentrat tembaga di dalam negeri. PT Smelting merupakan smelter tembaga pertama di Indonesia yang dimiliki oleh PTFI dan konsorsium Jepang. "Sejak awal beroperasi, smelter tembaga yang dioperasikan bersama Mitsubishi ini memurnikan rata-rata 40 persen konsentrat tembaga produksi PT Freeport Indonesia. Saat ini PT Smelting memiliki kapasitas pemurnian hingga 1 juta ton konsentrat tembaga per tahun yang seluruhnya berasal dari tambang PTFI di Kabupaten Mimika, Papua," ujarnya.

Riza juga keberatan dengan pernyataan Arkilaus ihwal luas konsensi lahan. Sejak mulai beroperasi 50 tahun yang lalu luas wilayah operasi produksi adalah sebesar 10 ribu hektare (0,02 persen dari luas Papua) dengan wilayah pendukung sebesar 202.950 hektare. "Luas wilayah operasi dan pendukung PT Freeport yang telah sesuai dengan kontrak karya itu selanjutnya akan dikurangi menjadi 90.360 hektare sesuai dengan negosiasi dengan pemerintah yang masih berlangsung," ujar Riza.

Baca : Bakal Ada Pajak Kepemilikan Tanah untuk Tekan Spekulasi

Pada 13 Januari lalu, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan turunannya. Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Arkilaus menyambut baik dan menunggu realisasi dari PP tersebut karena selama ini ia menganggap pemerintah seakan takut pada Freeport sebagai pemegang KK. Namun melalui PP tersebut, pemerintah telah melarang KK mengekspor mineral hasil pengolahan atau konsentrat, merujuk pada amanat UU Minerba.

Salah satu aturan dalam pasal 170 UU Minerba menyatakan, pemegang kontrak wajib melakukan pemurnian mineral dengan membangun smelter dalam negeri dalam jangka waktu lima tahun sejak diundangkannya UU tersebut.

Baca : Tahun Ini, Setoran BUMN Diperkirakan Rp 205 Triliun

Sejak dibentuknya PP tersebut, maka hanya pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang bisa ekspor konsentrat. Dengan begitu pemegang KK yang ingin mengirim konsentrat ke luar negeri harus mengajukan perubahan status menjadi IUPK. Sebab hanya IUPK yang diizinkan untuk membangun fasilitas pemurnian mineral atau smelter di dalam negeri, dengan izin yang hanya berlaku lima tahun. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak dipenuhi, maka izin ekspor akan dicabut.

"Jadi ini momentum PP 1 mengembalikan kedaulatan energi Indonesia. Harus ada kebijakan nyata dari PP 1. Bayangkan 50 tahun Freeport di Papua tapi tidak ada listrik di Timika. Negara perlu hadir di sana," ucapnya.

DESTRIANITA

Berita terkait

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

1 hari lalu

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

Sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN membuka lowongan kerja pada bulan Mei 2024 ini

Baca Selengkapnya

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

6 hari lalu

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan proses perpanjangan izin Freeport, yang habis pada 2041, hampir selesai.

Baca Selengkapnya

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

22 hari lalu

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

Presiden Jokowi memerintahkan divestasi saham lanjutan PT Freeport Indonesia sehingga negara mempunyai saham 61 persen.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Freeport Bukan Milik Amerika Lagi

38 hari lalu

Jokowi: Freeport Bukan Milik Amerika Lagi

Presiden Jokowi kembali mengingatkan bahwa Indonesia merupakan mayoritas pemegang saham PT Freeport.

Baca Selengkapnya

Antisipasi Listrik Padam saat Arus Mudik Lebaran 2024, Bandara Soekarno-Hatta Uji Kehandalan dan Sistem Kelistrikan

38 hari lalu

Antisipasi Listrik Padam saat Arus Mudik Lebaran 2024, Bandara Soekarno-Hatta Uji Kehandalan dan Sistem Kelistrikan

Bandara Soekarno-Hatta melakukan serangkaian pengujian kehandalan jaringan kelistrikan dan sistem cadangan di Terminal 1, 2, dan 3.

Baca Selengkapnya

Infrastruktur Listrik PLN Kini Capai 72.976,30 Megawatt

29 Januari 2024

Infrastruktur Listrik PLN Kini Capai 72.976,30 Megawatt

Sepanjang 2023 berhasil menambah kapasitas pembangkit listrik mencapai 4.182,2 MW. Melampaui target yang ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan 2023.

Baca Selengkapnya

Freeport Produksi 1,6 Miliar Pon Tembaga dan 1,9 Juta Ons Emas per November 2023

3 Desember 2023

Freeport Produksi 1,6 Miliar Pon Tembaga dan 1,9 Juta Ons Emas per November 2023

Hingga November tahun ini, PT Freeport Indonesia telah memproduksi 1,6 miliar pon tembaga dan 1,9 juta ons emas .

Baca Selengkapnya

Freeport Rogoh USD 370 Juta untuk Tutup Tambang Tembagapura pada 2041, Untuk Apa?

2 Desember 2023

Freeport Rogoh USD 370 Juta untuk Tutup Tambang Tembagapura pada 2041, Untuk Apa?

Freeport menyiapkan dana sebesar 370 juta dolar AS untuk menutup tambang di Tembagapura.

Baca Selengkapnya

Sejarah Konsesi Tambang PT Freeport Indonesia yang Kembali Diperpanjang hingga 2061

19 November 2023

Sejarah Konsesi Tambang PT Freeport Indonesia yang Kembali Diperpanjang hingga 2061

Izin operasi tambang perusahaan Freeport Indonesia kembali diperpanjang hingga 2061. Begini awal mula konsesi tambang tembaga dan emas di Papua ini.

Baca Selengkapnya

PLN Kerahkan 240 Personel Amankan Kelistrikan Piala Dunia U-17 di Bandung

7 November 2023

PLN Kerahkan 240 Personel Amankan Kelistrikan Piala Dunia U-17 di Bandung

Sebanyak 240 personel untuk mengamankan kelistrikan helatan Piala Dunia U-17 itu terdiri dari pegawai PLN dan Tenaga Alih Daya.

Baca Selengkapnya