ESDM Keluarkan 3 Aturan untuk Capai Target Elektrifikasi
Editor
Dewi Rina Cahyani
Kamis, 2 Februari 2017 17:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengeluarkan tiga Peraturan Menteri (Permen) yang telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman, Peraturan Menteri ini terkait dengan target pemerintah untuk mencapai elektrifikasi pada 2019.
"Target pemerintah bahwa di 2019 telah mencapai 10 persen, dan harga jual beli listrik menjadi terjangkau, tidak mengalami kenaikan. Ini target bersama, khususnya dari Kementerian ESDM yang melatarbelakangani peraturan menteri ini," ujar Jarman di Gedung Heritage Kementerian ESDM, Rabu, 2 Februari 2017.
Baca: Kapasitas Listrik 70.000 MW Hingga 2019
Tiga aturan itu antara lain Permen Nomor 10 Tahun 2017 yang mengatur tentang pokok perjanjian jual beli tenaga listrik, Permen Nomor 11 Tahun 2017 tentang pemanfaatan gas untuk pembangkit tenaga listrik, dan Permen Nomor 12 Tentang Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan untuk tenaga listrik.
Adapun untuk Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 diterbitkan untuk mengatur kesetaraan risikp antara penjual dalam hal ini Independent Power Plant (IPP) dengan pembeli dalam hal ini PLN dalam hal jual beli listrik. Menurut Jarman, selama ini belum setara.
"Karena itu, diberikan payung hukum karena sebelumnya kami lihat ada pembangkit yang tidak memenuhi keandalan, sehingga meski kapasitas cukup tapi sering padam," ucap Jarman.
Baca: Jonan: Kapasitas Listrik 70.000 MW Hingga 2019
Adapun untuk Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2017 hanya diperuntukkan tentang pengaturan pemanfaatan gas bumi khusus untuk pembangkit listrik, dengan tujuan untuk membuat ketersediaan gas dan energi pada harga yanh wajar. "Permen ini nantinya akan memberikan opsi sehingga harga bisa dipilih jadi yang wajar," ucap Jarman.
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 mengatur tentang pemanfaatan sumber energi yang efisien. Mekanisme ini melalui sistem tunjuk langsung. "Dasarnya adalah pengaturan melalui BPP yang sudah diaudit oleh BPK. Ada BPP wilayah dan nasional, dan yang digunakan jika anda gunakan sekarang pakai BPP tahun lalu," ucapnya.
DESTRIANITA