TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku industri meminta perbaikan mekanisme impor produk kosmetika setelah terbit peraturan yang menghapuskan kewajiban verifikasi barang dari luar negeri di pelabuhan.
"Kosmetika satu-satunya sektor yang didiskriminasikan. Maka terbukti impor ilegal meningkat," kata Ketua Umum Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia Putri K. Wardhani dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu, 1 Februari 2017.
Baca: Kawasan T.B. Simatupang Tak Lagi Jadi Favorit Pebisnis
Menurut Putri, penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/2015 tentang Angka Pengenal Importir memicu banjir aneka barang impor, termasuk produk kosmetika. Berdasarkan data post market audit yang dilakukan oleh BPOM, impor kosmetika secara ilegal kian meningkat. Bahkan, saat ini jumlahnya melebihi produk legal.
Lihat juga: Industri Kosmetik Dihantam Produk Ilegal
"Ini membuktikan bahwa kebijakan mengecualikan wajib verifikasi bagi sektor kosmetika adalah hal yang tidak tepat," ucap Putri.
Ia pun mengharapkan ada evaluasi dari kebijakan tersebut karena penghilangan verifikasi impor tidak sejalan dengan semangat untuk menggerakkan industri dalam negeri. Apalagi, kondisi ekonomi global masih dilanda kelesuan.
Simak pula: Penjual Kosmetik Palsu Raup Omzet Puluhan Juta
Selain itu, Putri meneruskan, membanjirnya produk impor ilegal juga bisa mengancam kondisi fiskal karena barang-barang dari jalur tidak resmi, tidak membayar pungutan bea masuk. "Kerugian bagi pengusaha-pengusaha formal, legal, dan patuh karena kehilangan pasar, dan terakhir keamanan kesehatan konsumen tidak terjamin."
Menurut data BPOM, produk impor menguasai pasar kosmetik hampir 60 persen. Pada 2013-2014, kosmetik impor bahkan mendominasi pangsa pasar, sedangkan kosmetik dalam negeri justru menurun.
BPS juga mencatat, ketika ketentuan verifikasi impor kosmetika masih diberlakukan terjadi penurunan impor 14 persen dari 2013-2015. Namun, ketika ketentuan verifikasi dihilangkan terjadi peningkatan impor sekitar 7 persen dalam waktu setahun.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartarti mengingatkan pemerintah agar memberi dukungan nyata bagi pelaku industri dalam negeri. Jangan sampai berbagai kebijakan atau deregulasi yang dikeluarkan, justru malah membuat produk dari negara lain mudah masuk.
Menurut Enny, banyak kebijakan yang tidak sinkron bisa diidentifikasikan dan justru melemahkan industri dalam negeri, terutama yang berkaitan dengan kebijakan perdagangan dan importasi. "Begitu dibebaskan untuk impor, maka sulit mendeteksi jenis, spesifikasi produk, karena tercampur," ujarnya. "Itu memberikan peluang kebocoran. Produk-produk yang mestinya dilakukan pengendalian tercampur dengan produk lain."
ANTARA
Berita terkait
Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton
14 jam lalu
Zulkifli Hasan mengatakan impor difokuskan ke wilayah sentra non produksi guna menjaga kestabilan stok beras hingga ke depannya.
Baca SelengkapnyaJadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai
1 hari lalu
Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?
Baca SelengkapnyaZulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri
1 hari lalu
Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.
Baca SelengkapnyaViral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..
2 hari lalu
Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?
Baca SelengkapnyaKemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor
2 hari lalu
Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.
Baca SelengkapnyaPenerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen
3 hari lalu
Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.
Baca SelengkapnyaMendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya
4 hari lalu
Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.
Baca SelengkapnyaTerpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura
4 hari lalu
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaTerkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor
4 hari lalu
Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.
Baca SelengkapnyaBea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan
4 hari lalu
Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.
Baca Selengkapnya