Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta Pusat, 29 November 2016. Tempo/Angelina Anjar Sawitri
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan membantah izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sementara dikeluarkan untuk mengakomodasi kepentingan Freeport. Dia menyatakan IUPK sementara mengakomodasi kepentingan semua.
"Itu untuk mengakomodasi semua," ucap Luhut saat ditemui di Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta Pusat, Rabu, 1 Februari 2017.
Luhut mengaku tidak sulit membuat Freeport mengikuti aturan mengubah ke IUPK. Dia menegaskan, Freeport harus memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. "Mereka harus comply dengan ketentuan yang kami minta, seperti divestasi."
Ketika ditanyai, apakah pemberian IUPK sementara kepada Freeport melanggar hukum, Luhut menuturkan dari awal memang ada masalah dalam aturan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pemerintah, ujar dia, tengah mencari solusi. "Memang ini barang dari awal sudah tidak jelas, sudah ada masalah," katanya.
Namun Luhut menyatakan akan mengecek kembali ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengenai dasar hukum dari rencana pemberian IUPK sementara itu. "Coba saya tanya lagi, ya. Mereka sudah kaji. Kata Pak Jonan sih, solusi sementara yang terbaik," ucapnya.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral segera mengeluarkan IUPK sementara bagi Freeport. Hal ini dilakukan agar Freeport bisa melakukan ekspor konsentrat selama proses peralihan dari kontrak karya ke IUPK dijalankan.
Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter
12 Juni 2023
Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter
Staf Khusus Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif, membantah pemerintah tidak tegas dalam melarang ekspor tembaga.