Pedagang Valas Ilegal Jadi Sasaran Empuk Kejahatan Bisnis  

Reporter

Senin, 30 Januari 2017 20:21 WIB

TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Keberadaan kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) atau money changer ilegal meresahkan dan berpotensi disalahgunakan untuk melakukan tindak kejahatan. Bank Indonesia (BI) menemukan setidaknya ada sekitar 612 KUPVA BB tak berizin yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Yang bermasalah itu money changer yang tidak berizin. Setidaknya ada tujuh KUPVA yang terindikasi transaksinya digunakan untuk money laundering dan narkotik," kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Enny Pangabean dalam konferensi pers di BI, Jalan Thamrin, Jakarta, Senin, 30 Januari 2017.

Baca Juga: BI Wajibkan Pedagang Valas Memiliki Izin

Menurut Enny, hal itu karena mereka tak melalui sistem seleksi dan pengawasan rutin oleh BI. "Kalau berizin, kan, kami periksa dan ada data laporan transaksi setiap bulan, jadi kebanyakan sudah tertib," ucapnya.

Untuk mengawasi dan menindak penyalahgunaan itu, BI bekerja sama dengan Kepolisian RI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Narkotika Nasional (BNN).

Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae menuturkan pihaknya beberapa kali menemukan indikasi korupsi, pencucian uang, dan transaksi narkotik melalui money changer ilegal. "Bahkan ada indikasi pendanaan teroris juga, sehingga kami berkoordinasi dengan BNN (Badan Narkotika Nasional), BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupasi)," ujarnya.

Simak: Aspek Ini Membuat Skema Gross Split Kurang Menarik

Dian berharap semua KUPVA BB berizin dan memudahkan pengawasan oleh BI, sehingga tidak berurusan dengan persoalan hukum pada kemudian hari. PPATK juga terus berkoordinasi dengan BI untuk menyampaikan laporan, hasil analisis, dan pemeriksaan transaksi KUPVA BB tak berizin.

Dian mencontohkan modus yang dilakukan untuk transaksi diduga korupsi melalui money changer ilegal. "Mereka menggunakan rekening pribadi atau perusahaan untuk menampung pembayaran, lalu digunakan transaksi ke luar negeri atau diberikan ke KUPVA untuk dikasih ke penerima suap," katanya.

Dian berujar, PPATK secara rutin melakukan pemeriksaan transaksi keuangan money changer ilegal yang tampak mencurigakan. "Indikasi keterlibatan KUPVA sudah ditemukan. Jumlahnya memang kecil. Kami belum bisa sebutkan."

GHOIDA RAHMAH




Berita terkait

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

7 jam lalu

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan lima aksi BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

Baca Selengkapnya

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

9 jam lalu

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

Gubernur BI Perry Warjiyo yakin nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan menguat sampai akhir tahun ke level Rp 15.800 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

15 jam lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

2 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

3 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

3 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

4 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

4 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

4 hari lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

5 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya