Dilarang Ekspor, Freeport Ancam Gugat Pemerintah

Reporter

Editor

Abdul Malik

Jumat, 27 Januari 2017 08:00 WIB

Area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, 19 September 2015. Pengurangan bea keluar tersebut lantaran kemajuan pembangunan fasilitas smelter Gresik yang sudah mencapai 11 persen. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Freeport-McMoRan Inc, mempertimbangkan langkah hukum (legal action) untuk menggugat pemerintah Indonesia. Langkah itu dilakukan setelah perusahaan tidak mendapatkan izin ekspor konsentrat pada 25 Januari 2017.

Berdasarkan perjanjian kontrak karya (KK), Freeport melalui unit usahanya di Indonesia, PT Freeport Indonesia memiliki hak untuk mengekspor konsentrat tembaga tanpa pembatasan atau kewajiban membayar bea ekspor. “Jika diperlukan, Freeport Indonesia mempertimbangkan legal action untuk menegakkan implementasi KK jika tidak tercapai kesepakatan dengan pemerintah Indonesia yang memuaskan,” demikian disampaikan manajemen Freeport dalam laporan keuangan per Desember 2016, yang dipublikasi website resmi perusahaan, Rabu, 25 Januari 2016, waktu AS.

Baca : Kalah Gugatan dan Dilarang Ekspor, Saham Freeport Anjlok

Untuk diketahui, pada 11 Januari 2017 lalu Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara atau biasa disingkat PP Minerba.

Aturan ini menegaskan perusahaan pemegang kontrak karya harus memurnikan mineral di Indonesia. Jika tidak membangun smelter maka dilarang ekspor. Jika ingin tetap ekspor, maka status kontrak karya harus diubah menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Dengan menjadi IUPK, maka Freeport juga berkewajiban melepas 51 persen sahamnya kepada Indonesia tahun ini.

Baca : Menteri Jonan: Freeport Sepakat Akhiri Kontrak Karya

Manajemen Freeport juga menyebut sudah menyampaikan kepada Pemerintah Indonesia soal rencana pemangkasan produksi. Perseroan akan menyesuaikan ketersediaan kapasitas produksi unit usaha, PT Smelting. Angka itu setara dengan 40 persen kapasitas produksi Freeport Indonesia.

Dengan skenario tersebut, Freeport Indonesia dalam waktu dekat akan memangkas jumlah pekerja, menekan beban biaya secara signifikan, serta menunda rencana investasi proyek tambang bawah tanah dan smelter baru.

Laporan keuangan itu menyebut bahwa Freeport telah meminta kepada pemerintah Indonesia agar tetap mengizinkan ekspor konsentrat, sementara negosiasi soal perjanjian izin ekspor baru tetap berjalan.

Baca : Freeport Ajukan Dua Syarat Akhiri Kontrak Karya

Freeport Indonesia juga membahas implementasi bea eskpor dan persyaratan divestasi dengan pemerintah Indonesia. “Berdasarkan kontrak karya, Freeport Indonesia tidak diwajibkan membayar bea ekspor konsentrat atau melakukan divestasi lebih lanjut,” demikian laporan keuangan Freeport menyebutkan.

Dengan berlakunya regulasi yang baru, Freeport menyatakan akan mengubah statusnya dari KK menjadi IUPK guna menjamin stabilnya investasi perusahaan. Langkah itu agar tercapai kesetaraan kewajiban, kepastian hukum dan fiskal, sebagaimana disebutkan dalam KK. Freeport Indonesia juga berkomitmen untuk membangun smelter baru dalam jangka lima tahun mendatang setelah perpanjangan hak operasinya disetujui.

“KK akan tetap berlaku sampai digantikan oleh alternatif perjanjian baru yang saling menguntungkan,” laporan keuangan tersebut mengungkapkan.

Pekan lalu Freeport Indonesia juga kalah gugatan melawan Pemerintah Provinsi Papua. Setelah rangkaian sidang sejak Desember 2015, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Jakarta membacakan putusan kasus sengketa pajak air permukaan Freeport Indonesia pada 18 Januari 2017 lalu. Majelis hakim memutuskan menolak permohonan banding Freeport untuk keseluruhan. Dengan begitu keputusan Gubernur Papaua tentang penolakan pengajuan keberatan Freeport dan surat ketetapan pajak daerah air minum dinyatakan sah dan berlaku.

“Secara total nilai sengketa yang diputus mencapai Rp 2,5 triliun untuk masa pajak 2011-2014 dan Januari-Juli 2015,” demikian disampaikan dalam pernyataan tertulis Pemda Papua.

Baca : Divestasi Freeport Terganjal Perbedaan Nilai Saham

Manajemen Freeport menyatakan nilai pajak yang harus mereka bayar kepada Pemda Papua senilai US$ 376 juta, yang didalamnya termasuk denda US$ 227 juta. Menggunakan kurs saat ini, angka itu setara Rp 5,01 triliun. Laporan keuangan Freeport menyebut bahwa Freeport Indonesia memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas kewajiban pajak tersebut ke Pengadilan Tinggi sebagaimana diatur dalam kontrak karya. Berdasarkan hukum Indonesia, pembayaran pajak harus dilakukan dalam waktu 30 hari sejak putusan.

“Freeport Indonesia akan mengajukan banding atas putusan tersebut,” demikian disampaikan manajemen Freeport dalam laporan keuangannya.

ABDUL MALIK

Berita terkait

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

1 jam lalu

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

Sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN membuka lowongan kerja pada bulan Mei 2024 ini

Baca Selengkapnya

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

4 hari lalu

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan proses perpanjangan izin Freeport, yang habis pada 2041, hampir selesai.

Baca Selengkapnya

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

20 hari lalu

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

Presiden Jokowi memerintahkan divestasi saham lanjutan PT Freeport Indonesia sehingga negara mempunyai saham 61 persen.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Tragedi Brexit 2016, Sedikitnya 12 Pemudik Tewas dalam Arus Mudik Lebaran

22 hari lalu

Kilas Balik Tragedi Brexit 2016, Sedikitnya 12 Pemudik Tewas dalam Arus Mudik Lebaran

Tragedi macet terparah mudik pada 2016. Kilas balik tragedi Brexit yang tewaskan belasan orang.

Baca Selengkapnya

Daftar Anggota MWA ITB Terpilih 2024-2029, Ada Nama Ignasius Jonan dan Salman Subakat

31 hari lalu

Daftar Anggota MWA ITB Terpilih 2024-2029, Ada Nama Ignasius Jonan dan Salman Subakat

Ignasius Jonan dan Salman Subakat ada di antara empat nama anggota MWA ITB unsur wakil masyarakat. Menunggu pengesahan mendikbudristek.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Freeport Bukan Milik Amerika Lagi

36 hari lalu

Jokowi: Freeport Bukan Milik Amerika Lagi

Presiden Jokowi kembali mengingatkan bahwa Indonesia merupakan mayoritas pemegang saham PT Freeport.

Baca Selengkapnya

Ignasius Jonan Disebut Anies Baswedan Jika Bangun Kereta Api di Kalimantan Selatan, Ini Serba-serbi Eks Menhub

6 Desember 2023

Ignasius Jonan Disebut Anies Baswedan Jika Bangun Kereta Api di Kalimantan Selatan, Ini Serba-serbi Eks Menhub

Anies Baswedan sebut akan libatkan Ignasius Jonan bangun jalur kereta api di Kalimantan Selatan, jika terpilih. Ini serba-serbi eks Menhub itu.

Baca Selengkapnya

Sosok Ignasius Jonan, yang Dilirik Anies untuk Bantu Urus Kereta Api Bila jadi Presiden

6 Desember 2023

Sosok Ignasius Jonan, yang Dilirik Anies untuk Bantu Urus Kereta Api Bila jadi Presiden

Anies Baswedan berjanji bakal melibatkan mantan Menhub Ignasius Jonan dalam pembangunan transportasi kereta api di Kalimantan.

Baca Selengkapnya

Freeport Produksi 1,6 Miliar Pon Tembaga dan 1,9 Juta Ons Emas per November 2023

3 Desember 2023

Freeport Produksi 1,6 Miliar Pon Tembaga dan 1,9 Juta Ons Emas per November 2023

Hingga November tahun ini, PT Freeport Indonesia telah memproduksi 1,6 miliar pon tembaga dan 1,9 juta ons emas .

Baca Selengkapnya

Freeport Rogoh USD 370 Juta untuk Tutup Tambang Tembagapura pada 2041, Untuk Apa?

2 Desember 2023

Freeport Rogoh USD 370 Juta untuk Tutup Tambang Tembagapura pada 2041, Untuk Apa?

Freeport menyiapkan dana sebesar 370 juta dolar AS untuk menutup tambang di Tembagapura.

Baca Selengkapnya