Ini Alasan Pemegang IUPK Diberi Perpanjangan Waktu 5 Tahun

Reporter

Editor

Abdul Malik

Sabtu, 21 Januari 2017 20:20 WIB

Arcandra Tahar. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Bambang Gatot Ariyono, menyampaikan semua aturan di dalam PP No.1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Tambang Mineral dan Batubara serta dua aturan turunannya yaitu Permen ESDM No. 5 dan No.6 Tahun 2017 sudah dipertimbangkan matang oleh Pemerintah.

Aturan perihal permohonan perpanjangan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) bisa dilakukan paling cepat dalam waktu lima tahun pun, kata dia, ada pertimbangannya baik dalam hal daya tawar pemerintah maupun kemampuan perusahaan tambang.

"Karena eksplorasi tambang itu nggak singkat. Perusahaan butuh waktu untuk memutuskan melanjutkan investasi atau tidak," ujar Bambang dalam diskusi PP Minerba di Kuningan, Jakarta, Sabtu, 21 Januari 2017.

Untuk diketahui, PP Minerba beserta dua aturan turunannya menegaskan kembali bahwa perusahaan pertambangan pemegang Kontrak Karya (KK) harus memurnikan mineral di Indonesia dengan membangun smelter alias tidak boleh mengekspor konsentrat.

Baca : Ekspor Konsentrat, Dirjen Minerba: Perusahan Akan Menderita

Apabila tetap ingin melakukan ekspor konsentrat, maka harus mengubah KK yang dipegang menjadi IUPK yang akan berlaku selama lima tahun dan diikuti dengan komitmen membangun smelter. Salah satu perusahaan yang akan melakukan perubahan ini adalah PT Freeport Indonesia, unit usaha Freeport-McMoRan Inc, perusahaan tambang asal Amerika Serikat.

Nah, Pasal 72 dalam PP Minerba mengatakan bahwa permohonan perpanjangan IUPK bisa diajukan kepada Kementerian paling cepat dalam jangka waktu lima tahun dan paling lambat setahun sebelum berakhirnya jangka waktu IUPK operasi produksi.

Bambang menjelaskan bahwa tidak masuk akal apabila pemerintah memberi jangka waktu paling cepat di bawah lima tahun. Sebab, di mana-mana, eksplorasi tambang memakan waktu paling cepat tiga tahun, belum termasuk studi kelayakan dan pembangunan fasilitas penunjang yang masing-masing bisa dua tahun sendiri.

Batas waktu lima tahun pun, kata Bambang, berlaku internasional. Ia berkata, dalam praktik pertambangan yang baik (good mining practice) menetapkan waktu lima tahun dianggap sebagai jangka waktu yang masuk akal untuk menentukan apakah sebuah eksplorasi tambang benar-benar berharga untuk dikembangkan.

"Mineral itu gak gampang nyarinya, tidak seperti batubara. Apa yang tampak banyak belum tentu banyak," ujarnya menegaskan.

Baca : Jika Jadi IUPK, Freeport Divestasi 51 Persen Saham Tahun Ini

Bambang menambahkan waktu lima tahun juga untuk memberi ruang kepada perusahaan apabila upaya perpanjangan izinnya tidak memberikan hasil. Ia berkata, tak semua permohonan perpanjangan langsung disetujui karena terkadang ada syarat yang harus diurus kembali.

"Saya, jika sebagai pengusaha, gak akan mau mengembangkan tambang bawah tanah kalau gak ada kepastian perpanjangan," ujarnya.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar, menambahkan perpanjangan IUPK seperti perpanjangan sewa rumah. Penyewa rumah boleh melakukan sejumlah perubahan pada bangunan yang disewa sesuai izin pemilik rumah meski bukan berarti izin perpanjangan sewa pasti dipenuhi.

"Sekarang coba pikir sebagai pengusaha. Mungkin nggak logikanya kayak sewa tadi? Sebagai investor, mereka pasti berpikir investasi balik di atas batas waktu. Karena itu, mereka harus memastikan dulu apakah perlu melakukan perpanjangan. Keputusannya kapan, ya ajukan dulu dong," ujarnya mengakhiri.

ISTMAN MP

Berita terkait

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

21 jam lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

3 hari lalu

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

5 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

14 hari lalu

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

Presiden Jokowi memerintahkan divestasi saham lanjutan PT Freeport Indonesia sehingga negara mempunyai saham 61 persen.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

21 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

22 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

22 hari lalu

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

23 hari lalu

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi

Baca Selengkapnya

Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

24 hari lalu

Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju.

Baca Selengkapnya

Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

24 hari lalu

Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

PT Timah Tbk terbelit kasus korupsi hingga Rp 271 triliun. Begini profil perusahaan BUMN pertambangan timah yang telah didirikan sejak 1976.

Baca Selengkapnya