TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan membentuk kawasan pengembangan bahan bakar nabati di Sumatera, NTT, Kalimantan, Jawa dan Papua. Tujuannya untuk menarik investor sehingga dapat mendorong pemanfaatan bahan bakar nabati atau bio fuel.Ketua Tim Nasional Pengembangan Bahan Bakar Nabati Al Hilal Hamdi mengatakan, dengan dibentuk kawasan maka dapat mempermudah masuknya investor. "Itu akan membuat perijinan lebih mudah dan soal amdal dapat diselesaikan satu tangan," katanya di Jakarta, hari ini. Menurut dia, ada dua konsep, yang pertama dikelola secara birokrasi seperti Otorita Batam. Opsi kedua dikelola selayaknya perusahaan, seperti halnya Bali Tourism and Development Corporation. "Dari dua opsi ini sedang kami kaji yang paling klop," katanya.Dia menjelaskan, misalnya di Merauke, Papua ada lahan 500 ribu hektar akan dijadikan satu cluster dan dibuat perencanaan irigasi dan infrastruktur lainnya. Tahun 2007 telah dianggarkan dana infastruktur pengembangan biofuel ini sekitar Rp 10 triliun.Al Hilal menambahkan, saat ini sedang disiapkan juga insentif yang dapat diberikan, seperti dengan cara tax allowance dikurangi 30 persen jika selama tahun ke-2 atau ke-3 belum mendapat keuntungan. "Insentif lainnya juga sedang dibahas dan diharapkan selesai tahun depan," katanya.Dia mengatakan, tahun depan ada investasi asing yang masuk sekitar Rp 15-20 trilyun. Beberapa perusahaan yang berminat mengembangkan biofuel ini di antaranya dari Malaysia Genting Group, Golden Hope. Dari Korea, Samsung sedangkan dari Jepang, Mitsui, Itochu, dan Kanematsu.Soni Solistia Wirawan dari Balai Rekayasa Desain dan Sistem Teknologi BPPT menambahkan, keberhasilan program pengembangan biofuel ini diperlukan penentuan lokasi yang dapat mengakses listrik dan air yang murah. "Juga perlu penentuan teknologi yang tepat agar dicapai biaya yang kompetitif," katanya.Umumnya, lanjut Soni, industri bio fuel merupakan kesempatan usaha yang menarik. Terlebih dengan harga minyak dunia yang tinggi. MUHAMMAD FASABENI
Presiden terpilih diharapkan segera mensahkan revisi peraturan presiden nomor 71 tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.