Archandra: Kontraktor Mulai Tertarik Beralih ke Gross Split

Reporter

Jumat, 20 Januari 2017 21:49 WIB

Menteri ESDM, Ignasius Jonan (kanan) dan Wakil Menteri ESDM, Archandra Tahar (kanan), menemui awak media usai melakukan pertemuan dengan pejabat Kementerian ESDM di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Oktober 2016. Tempo/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengklaim terdapat kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang mulai tertarik untuk beralih menggunakan kontrak bagi produksi (production sharing contract/PSC) gross split.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan hingga saat ini belum ada kontraktor yang mengelola wilayah kerja yang akan habis masa kontraknya untuk tetap menggunakan PSC yang sama. Dia menyebut kontraktor tersebut berminat untuk mengubah kontrak kerja sama ketika masa kontraknya berakhir.

Hal itu, dianggapnya sebagai sinyal positif dari industri hulu migas. Kendati dengan PSC gross split, kontraktor tak lagi mendapat pengembalian biaya operasi melalui skema cost recovery yang setiap tahunnya dianggarkan oleh pemerintah.

Bagi hasil dasar (base split) yang ditetapkan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No.8/2017, untuk minyak split pemerintah terhadap kontraktor yakni 57:43 dan gas 52:48.

Adapun, base split bagi pemerintah dan kontraktor bisa bergerak mengikuti variabel dari tantangan di lapangan terkait kesulitan pengembangan hingga komponen dinamis dari kumulatif produksi dan harga minyak. "Sampai hari ini, belum ada [kontraktor yang mengajukan perpanjangan kontrak] yang ingin stay di PSC cost recovery," ujarnya di Jakarta, Jumat, 20 Januari 2017.

Menurut dia, penerapan PSC gross split bukan hanya dilihat dari kontraktor yang tak lagi mendapat pengembalian biaya operasi melalui cost recovery. Melainkan, dari aspek waktu yang memungkinkan kontraktor memproduksi migas lebih cepat, efisiensi biaya yang akan berpengaruh terhadap keekonomian proyek.

Selama ini, dia menyebut waktu terbuang untuk proses administrasi persetujuan kegiatan dan biaya di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Dengan demikian, lapangan membutuhkan waktu yang lebih panjang sejak cadangan ditemukan hingga akhirnya bisa menghasilkan migas pertamanya.

Saat ini, terdapat sekitar 85 wilayah kerja produksi yang masih menggunakan PSC cost recovery dengan sekitar 35 kontrak yang akan habis masa kontraknya hingga 2025.

Sebelumnya, sembilan kontrak yang berakhir pada 2017 dan 2018 telah beralih menjadi PSC gross split. "Strength-nya bukan hanya melihat split, ada time, efisiensi [biaya] yang pengaruh ke keekonomian," katanya.

BISNIS.COM

Berita terkait

Bahlil Ingin Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas, Celios Beberkan Risiko Kerugian Ekonomi

6 hari lalu

Bahlil Ingin Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas, Celios Beberkan Risiko Kerugian Ekonomi

Celios memaparkan akan ada dampak buruk ekonomi dan lingkungan jika pemerintah memberikan izin tambang untuk ormas keagamaan.

Baca Selengkapnya

Terus Perpanjangan Kontrak Freeport Sampai 2061, Bagaimana Kronologinya Sejak Kontrak Pertama?

11 hari lalu

Terus Perpanjangan Kontrak Freeport Sampai 2061, Bagaimana Kronologinya Sejak Kontrak Pertama?

Kontrak Freeport adalah salah satu kontrak pertambangan terbesar dan paling signifikan di dunia, yang terletak di Provinsi Papua, Indonesia.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Ingatkan Potensi Separatisme Akibat Konflik Tambang, Minta Jokowi Diadili

12 hari lalu

Faisal Basri Ingatkan Potensi Separatisme Akibat Konflik Tambang, Minta Jokowi Diadili

Faisal Basri menyinggung soal opsi mekanisme peradilan melalui Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmillub) untuk menjerat Jokowi.

Baca Selengkapnya

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

13 hari lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

16 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

17 hari lalu

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

18 hari lalu

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

Rektor UPN Veteran Yogyakarta Irhas Effendi menyebut ada fenomena cukup menarik dari para peserta UTBK SNBT 2024 di kampusnya.

Baca Selengkapnya

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

22 hari lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

24 hari lalu

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

26 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya