OJK: Hati-hati Akan Penipuan Bermodus Pembebasan Utang

Reporter

Jumat, 20 Januari 2017 18:27 WIB

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Setiono (tengah) dalam peluncuran Pilot Project Galeri Investasi Mobile, di kantor Kecamatan Jagakarsa, Jakarta, 17 Mei 2016. TEMPO/Diko Oktara

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi menemukan modus penipuan baru yang ditawarkan sejumlah entitas. Modus penipuan tersebut yaitu menawarkan pembebasan utang debitor yang melakukan peminjaman ke bank atau perusahaan pembiayaan.

"Jadi di awal debitor yang kreditnya bermasalah harus membayar biaya keanggotaan sebesar Rp 300 ribu, lalu nanti entitas mengeluarkan surat keterangan kredit mereka di bank lunas," ujar Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono, dalam konferensi pers, di Menara Radius Prawira, Thamrin, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2017.

Baca : Sri Mulyani Waspadai Kebijakan Protektif Donald Trump

Kusumaningtuti mengatakan modus itu tengah marak terjadi, dan bisa mendistorsi sektor jasa keuangan. "Ada moral hazard di sini. Di satu sisi kami ingin bisa temukan solusi pembiayaan untuk sektor mikro yang unbankable. Tapi kita tidak bisa membiarkan praktek pembebasan utang ini karena akan menimbulkan kekhawatiran lembaga jasa keuangan."

Menurut Kusumaningtuti, meskipun tingkat literasi keuangan masyarakat meningkat cukup tinggi di 2016, tetap masih ada saja yang tergiur dengan entitas investasi yang tak jelas izinnya. "Ada hal yang tidak apple to apple atau tidak bisa ditarik garis lurus," ujarnya. Ia mencontohkan, walaupun pemahaman baik tapi ada keinginan untuk berspekulasi dan dipicu keinginan dapat imbal hasil besar.

Baca : Dua Jam di Direktorat Jenderal Pajak, Ini Komentar Google

Kusumaningtuti menyebutkan, hal lain yang mengkhawatirkan adalah banyak aktivitas investasi diduga ilegal yang dilakukan di daerah. Aktivitas ini juga banyak diikuti oleh golongan masyarakat berpenghasilan rendah.

Sementara itu, Deputi Komisioner Manajemen Strategis 1C, Hendrikus Ivo pelaksanaan entitas dengan modus baru pembebasan utang itu terdeteksi ditemukan di beberapa daerah, seperti Palu, Makasar, dan Malang. "Ada juga kami temukan tapi belum begitu aktif di Papua," katanya.

Ivo menjelaskan kegiatan ini jelas menimbulkan kerugian untuk banyak pihak. Namun, dia belum bisa memberikan informasi detil mengenai identitas entitas yang dimaksud, sebab masih dalam proses penyidikan. "Ada area yang harus kami jaga, tidak hanya penegakan hukum tapi juga perlindungan konsumen agar dana bisa kembali."

GHOIDA RAHMAH

Berita terkait

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

21 Februari 2024

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..

Baca Selengkapnya

Utang Luar Negeri Naik jadi US$ 407,1 Miliar pada Akhir 2023, Begini Penjelasan Lengkap BI

15 Februari 2024

Utang Luar Negeri Naik jadi US$ 407,1 Miliar pada Akhir 2023, Begini Penjelasan Lengkap BI

Bank Indonesia (BI) mengumumkan utang luar negeri (ULN) Indonesia pada kuartal keempat tahun 2023 naik menjadi US$ 407,1 miliar.

Baca Selengkapnya

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

30 Januari 2024

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.

Baca Selengkapnya

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

4 Desember 2023

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?

Baca Selengkapnya

Utang Luar Negeri RI Turun jadi USD 393,7 Miliar, BI: Pemerintah Bayar Pokok dan Bunga Tepat Waktu

15 November 2023

Utang Luar Negeri RI Turun jadi USD 393,7 Miliar, BI: Pemerintah Bayar Pokok dan Bunga Tepat Waktu

Bank Indonesia mengungkap utang luar negeri Indonesia pada triwulan ketiga 2023 turun dibandingkan dengan triwulan sebelumnya.

Baca Selengkapnya

BI: Utang Luar Negeri RI Agustus Turun Menjadi USD 395,1 Miliar

16 Oktober 2023

BI: Utang Luar Negeri RI Agustus Turun Menjadi USD 395,1 Miliar

Bank Indonesia mencatat Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada Agustus 2023 turun dibandingkan dengan Juli 2023. Posisi ULN Indonesia pada akhir Agustus 2023 tercatat sebesar 395,1 miliar dolar AS, turun dibandingkan dengan akhir Juli 2023 yang mencapai 397,1 miliar dolar AS.

Baca Selengkapnya

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

25 September 2023

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

22 September 2023

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.

Baca Selengkapnya

Mengenal Current Ratio dan Cara Perhitungannya

13 September 2023

Mengenal Current Ratio dan Cara Perhitungannya

Current ratio adalah sebuah alat pengukur kemampuan suatu usaha dalam membayar kewajiban jangka pendek. Simak penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

12 September 2023

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.

Baca Selengkapnya